Hukum Memakan Tonggeret

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Budi (nama samaran) merupakan pemuda yang tinggal di suatu Desa di Pulau Jawa. Di musim Padi seperti saat ini, Dia Hobi mencari Belalang dan Tonggeret untuk dijadikan salah satu lauk pauk sehari-hari dirumahnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memakan Tonggeret ?

JAWABAN:

Haram Hukumnya memakan Tonggeret, karena Ia merupakan Hasyarot (hewan yang menjijikkan) yang diharamkan.

REFERENSI:

فقه المنهجي على مذهب الامام الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٧٢

ﺗ‍‍ﺤ‍‍ﺮ‍ﻡ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺤ‍‍ﺸ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﺕ‍ ‍ﻛ‍‍ﻠ‍‍ﻬ‍‍ﺎ; ‍ﻭ‍ﻫ‍‍ﻲ‍ ‍ﺻ‍‍ﻐ‍‍ﺎ‍ﺭ ‍ﺩ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺏ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﺭ‍ﺽ‍, ‍ﻭ‍ﺻ‍‍ﻐ‍‍ﺎ‍ﺭ ‍ﻫ‍‍ﻮ‍ﺍ‍ﻣ‍‍ﻬ‍‍ﺎ: ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻨ‍‍ﻤ‍‍ﻞ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺬ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﺏ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺨ‍‍ﻨ‍‍ﺎ‍ﻓ‍‍ﺲ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺤ‍‍ﻴ‍‍ﺎ‍ﺕ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺪ‍ﻭ‍ﺩ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺒ‍‍ﻖ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻘ‍‍ﻤ‍‍ﻞ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺼ‍‍ﺮ‍ﺻ‍‍ﺮ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﺯ‍ﻍ‍: ‍ﻭ‍ﻫ‍‍ﻮ ‍ﺳ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﺃ‍ﺑ‍‍ﺮ‍ﺹ‍, ‍ﻭ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻫ‍‍ﺎ
‍ﻭ‍ﺫ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺕ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﺑ‍‍ﺮ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺴ‍‍ﻤ‍‍ﻮ‍ﻡ‍: ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻨ‍‍ﺤ‍‍ﻞ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺰ‍ﻧ‍‍ﺒ‍‍ﻮ‍ﺭ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﻘ‍‍ﺮ‍ﺏ‍, ‍ﻭ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻫ‍‍ﺎ. ‍ﺇ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﺍ‍ﺳ‍‍ﺘ‍‍ﺜ‍‍ﻨ‍‍ﻰ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﺫ‍ﻟ‍‍ﻚ‍: ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﺠ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﺩ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻘ‍‍ﻨ‍‍ﻔ‍‍ﺬ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻀ‍‍ﺐ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﺑ‍‍ﻮ‍ﻉ‍. ‍ﻭ‍ﻳ‍‍ﻌ‍‍ﻔ‍‍ﻰ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﺩ‍ﻭ‍ﺩ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺨ‍‍ﻞ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻔ‍‍ﺎ‍ﻛ‍‍ﻬ‍‍ﺔ ‍ﺇ‍ﺫ‍ﺍ ‍ﺃ‍ﻛ‍‍ﻞ‍ ‍ﻣ‍‍ﻌ‍‍ﻬ‍‍ﻤ‍‍ﺎ

Artinya : Semua Hasyarot adalah haram; Hasyarot adalah hewan kecil-kecil yang merayap/merangkak dan hewan melata di Bumi, seperti Semut, Lalat, Kumbang, Ular, Set/Cacing, Cimex (Tinggi), Kutu, Kecoa, Cicak; Ia adalah Tokek dan selainnya. Dan hewan-hewan yang memiliki sengat dan racun ; seperti Lebah, Tawon besar (tabuhan), Kalajengking, dan lainya. Kecuali hewan yang dikecualikan dari yang telah disebutkan, seperti Belalang, Landak, Dlob (hewan seperti biawak yang hidup di darat), dan Jerboa. Dan dimaafkan dari Set/Cacingnya Cuka dan Buah-buahan apabila dimakan bersamaan dengan cuka dan buah-buahannya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٩ الصحفة ٣١٩
  
ﺃﻛﻞ اﻟﺤﺸﺮات ﻟﻠﻔﻘﻬﺎء ﻓﻲ ﺃﻛﻞ اﻟﺤﺸﺮاﺕ اﺗﺠﺎﻫﺎﻥاﻻﺗﺠﺎﻩ اﻷﻭﻝ: ﻫﻮ ﺣﺮﻣﺔ ﺃﻛﻞ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺤﺸﺮاﺕ، ﻻﺳﺘﺨﺒﺎﺛﻬﺎ ﻭﻧﻔﻮﺭ اﻟﻄﺒﺎﻉ اﻟﺴﻠﻴﻤﺔ ﻣﻨﻬﺎ، ﻭﻓﻲ اﻟﺘﻨﺰﻳﻞ ﻓﻲ ﺻﻔﺔ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: {ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺨﺒﺎﺋﺚ} ﻭﻫﺬا ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ. ﻭاﺳﺘﺜﻨﻮا ﻣﻦ ﺫﻟﻚ اﻟﺠﺮاﺩ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻤﺎ ﺃﺟﻤﻌﺖ اﻷﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﺣﻞ ﺃﻛﻠﻪ، ﻟﻘﻮﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺃﺣﻠﺖ ﻟﻨﺎ ﻣﻴﺘﺘﺎﻥ ﻭﺩﻣﺎﻥ، ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻤﻴﺘﺘﺎﻥ: ﻓﺎﻟﺤﻮﺕ ﻭاﻟﺠﺮاﺩ، ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺪﻣﺎﻥ: ﻓﺎﻟﻜﺒﺪ ﻭاﻟﻄﺤﺎﻝ


Artinya: Memakan Hasyarot : Bagi Fuqoha' didalam memakan Hasyarot ada dua arahan (pendapat) : Arahan (pendapat) pertama ; Haram memakan semua jenis Hasyarot karena menjijikkan dan merusak watak yang sehat, dan disebutkan didalam Al-Qur'an didalam sifat Nabi SAW : (dan diharamkan atas mereka barang-barang yang menjijikkan). Dan ini adalah Madzhab Hanafiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah. Dan mereka mengecualikan Belalang dari apa yang telah disebutkan, karena Belalang merupakan sebagian dari hewan yang telah disepakati oleh ummat atas halalnya dimakan, karena Nabi SAW bersabda; "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah, adapun dua bangkai tersebut adalah Ikan dan Belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.


 والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Ulubelu Tanggamus Lampung

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?