Hukum Menikah Lagi karena Saumi Tidak Diketahui Keberadaannya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang telah menikah sekitar dua tahun yang lalu. Awal pernikahan keduanya memang kurang harmonis, hal ini disebabkan ortu dari Badriyah selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga keduanya. Hal ini tidak disukai oleh Badrun, sampai akhirnya Dia meninggalkan Badriyah sekitar satu tahun yang lalu. Dan sampai saat ini belum diketahui keberadaan Badrun ada dimana.

Badriyah pun baru-baru ini menikah lagi dengan Rosyid (nama samaran), padahal Badriyah sendiri belum dijatuhi talaq oleh Badrun.

PERTANYAAN:

Apa hukumnya seorang Istri yang belum ditalaq Suaminya, menikah lagi dengan laki-laki lain?

JAWABAN:

Hukum seorang Istri yang belum di talak menikah lagi adalah hukum nikahnya tidak sah (haram) dan termasuk berzina.

REFERENSI:


الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٤١١

 ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ ﺣﻞ ﻭﺗﻌﻴﻴﻦ ﻭﺧﻠﻮ ﻣﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭﻋﺪﺓ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻧﻜﺎﺡ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻟﻠﺨﺒﺮ اﻟﺴﺎﺑﻖ ﻭﻻ ﺇﺣﺪﻯ اﻣﺮﺃﺗﻴﻦ ﻟﻹﺑﻬﺎﻡ ﻭﻻ ﻣﻨﻜﻮﺣﺔ ﻭﻻ ﻣﻌﺘﺪﺓ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻟﺘﻌﻠﻖ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﺑﻬﺎ٠

Artinya: (Untuk sahnya aqad nikah) disyaratkan bagi calon pengantin Wanita hal-hal berikut : Halal (tidak ada hubungan mahram sama calon Suami), Mempelai Wanita ditentukan secara jelas, (misal Wali memiliki 2 calon mempelai Wanita, lalu Dia tidak menentukan dalam akad, yang mana yang akan dinikahkan) Statusnya tidak dalam kondisi pernikahan dengan Laki-laki lain. Tidak dalam kondisi Iddah. Maka tidak sah menikahi seorang Wanita yang punya hubungan mahram, begitu juga menikahi salah satu dari dua Wanita yang tidak ditentukan secara jelas, dan juga Wanita yang masih dalam status Istri orang lain. Atau Wanita yang masih dalam masa Iddah perceraian pernikahan orang lain. Hal ini disebabkan status Wanita tadi masih terikat dalam pernikahan orang lain.


الفقه على مذهب الاربعة الجزء ٤ الصحفة٢٣

وأما الشروط المتعلقة بالزوجة فأمور: أن لا تكون محرماً له، وأن تكون معينة، وأن تكون خالية من الموانع فلا يحل نكاح محرمة، ولا نكاح إحدى المرأتين مثلاً، ولا نكاح المتزوجة أو المعتدة

Artinya: Syarat syarat yang berkaitan dengan seorang Istri adalah beberapa perkara : bukan mahram Suami, harus tertentu, kosong dari beberapa penghalang nikah, maka tidak halal menikahi mahram, dan menikahi salah satu dari dua orang perempuan dan tidak menikahi perempuan yang bersatatus Istri orang atau Perempuan yang masih iddah.


  والله أعلم بالصواب

  و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Abdullah Jamal
Alamat : Banjar Kalimantan Selatan

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?