Hukum Jual Beli Bekicot


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dedi (nama samaran) semenjak berumah tangga masih belum memiliki pekerjaan tetap yang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya. Sehingga apapun yang sekiranya dapat mendatangkan uang Dia lakukan. Apalagi seperti musim hujan saat ini, di Kampung Dedi mempunyai tradisi mencari bekicot (kecancang-red Madura) untuk di jual di salah satu Restoran yang ada di Kabupatennya untuk di jadikan berbagai menu makanan yang diantaranya adalah sate dan keripik bekicot.

PERTANYAAN:

Apa hukumnya jual beli bekicot ?

JAWABAN:

Hukum jual beli bekicot adalah tidak sah, karena termasuk hasyarat (hewan yang menjijikkan) yang tidak memiliki manfaat, baik secara syara' maupun urf. Tetapi apabila mencari bekicot itu adalah satu satunya mata pecaharian untuk menghidupi keluarga, maka harus menggunakan naqlul yad, yaitu memindahkan penguasaan terhadap bekicot kepada orang lain, supaya ganti (uang) dari bekicot tersebut menjadi halal.

Sedangkan sighat naqlul Yad misalnya : "Saya meletakkan hakku atas bekicot ini dengan ganti uang sekian". Namun sayogyanya meninggalkan pekerjaan tersebut ketika sudah menemukan pekerjaan yang lebih layak dan baik.

REFERENSI:


الفقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ٢١١

أن يكون منتفعاً به شرعاً وعرفاً : أي أن تكون له منفعة مقصودة عرفاً ومباحة شرعاً ، فلا يصح بيع الحشرات أو الحيوانات المؤذية التي لا يمكن الانتفاع بها أو لا تقصد منفعتها عادة

Artinya: Diantara syarat barang yang diperjual belikan adalah barang yang memiliki manfaat baik secara syara' maupun urf kebiasaan, artinya barang itu dibeli karena bermanfaat dan halal atau diperbolehkan menurut syara', maka tidak sah memperjual belikan hasyarot (hewan-hewan yang menjijikkan) atau hewan yang berbahaya yang tidak memungkinkan untuk diambil manfaatnya, atau dibeli bukan karena manfaatnya menurut kebiasaan urf.



حاشيتا قليوبي - وعميرة، الجزء ٦ الصحفة ٢٩٨

 فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ  بِفَتْحِ الشِّينِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْفِئْرَانِ وَالْخَنَافِسِ وَالنَّمْلِ وَنَحْوِهَا إذْ لَا نَفْعَ فِيهَا يُقَابَلُ بِالْمَالِ وَإِنْ ذُكِرَ لَهَا مَنَافِعُ فِي الْخَوَاصّ

Artinya: Maka tidak sah memperjual-belikan hasyarot, contohnya seperti ular, kalajengking, tikus, kodok, semut, dan semisalnya. Meskipun menurut orang-orang hewan-hewan tersebut memiliki manfaat tertentu.


حاشيتا قليوبي - وعميرة، الجزء ٦ الصحفة ٢٩٩

 وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ  أَيْ غَيْرِ الْمَأْكُولَةِ وَنَحْوِهَا كَمَا مَرَّ وَأَصْلُهَا صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ وَالْمُرَادُ هُنَا الْأَعَم

Artinya: Maka tidak sah memperjual belikan hasyarot, artinya hewan tersebut tidak boleh dimakan, begitu pula hewan lain semisalnya, seperti yang sudah dijelaskan, adapun asal arti hasyarot adalah hewan kecil yang melata di Bumi, sedangkan yang dimaksud dalam fiqh adalah hewan melata secara umum.


حواشي الشرواني، الجزء ٤ الصحفة ٢١٧

فرع: لا يبعد اشتراط الصيغة في نقل اليد في الاختصاص ولا يبعد جواز أخذ العوض على نقل اليد فيه كما في النزول عن الوظائف اه. وتقدم عن ع ش في مبحث قطع نبات الحرم جواز أخذ العوض على نقل اليد عما لا يجوز بيعه من نبات الحرم

Artinya: Cabang : Maka tidaklah jauh dari pendapat yang benar pensyaratan aqad naqlul yad (pindah tangan dalam kepemilikan barang) didalam benda benda khusus (artinya benda yang tidak boleh diperjual belikan karena tidak bisa dimiliki, contohnya seperti jual beli  barang-barang najis misal pupuk kandang, atau benda yang tidak sah untuk diperjual belikan dll), dan juga bolehnya mengangambil ganti upah atas perpindahan kepemilikan tersebut seperti halnya upah atas keringat kerja. Dan seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Ali Syibromilisi dalam pembahasan memotong tumbuhan yang haram, beliau memperbolehkan mengambil iwadl (upah) atas perpindahan tangan hak kepemilikan dari perkara yang tidak diperbolehkan memperjual-belikannya dari tanaman-tanaman yang haram.


حاشية الباجوري، الجزء ١ الصحفة ٤٤١

و يجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف و طريقه ان يقول المستحق له اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الاخر قبلت

Artinya: Boleh memindahkan tangan (kepemilikan) dari benda najis dengan diganti dirham sebagaimana meletakkan jabatan. Caranya, orang yang mempunyai benda najis berkata, "Saya menggugurkan hak kepemilikan Saya atas benda ini dengan ganti uang sekian.'’ Kemudian yang lain berkata, '‘Saya terima."


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 PENANYA

Nama : Muhid
Alamat : Bangsal Sari Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?