Hukum Merombak Total Masjid

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) tinggal di sebuah Desa yang terdapat Masjid Jami' yang bagus dan megah. Akan tetapi karena penduduknya banyak sekali, sehingga ketika Sholat Jum'at, banyak yang Sholat di luar pagar, di terasnya Rumah Orang dll. Nadhir dan ta'mir Masjid punya ide mau menambah luas Masjid sekaligus berlantai dua, supaya kalau Sholat Jum'at bisa memuat seluruh Jama'ah Sholat Jum'at yang biasa Sholat di Masjid tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya membongkar total Masjid tersebut?

JAWABAN:

Hukum membongkar total Masjid adalah boleh dengan dasar pertimbangan hajat / maslahah dan mendapat izin Pemerintah Daerah atau Pemerintah di lingkungan tersebut.

REFERENSI:


فتاوي الفقهية الكبري الجزء ٣ الصحفة ٢٦٤

وَسُئِلَ:  عَنْ نَقْضِ الْمَسْجِدِ وَتَوْسِيعِهِ هَلْ يَجُوزُ ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ جَوَّزَهُ ابْنُ عُجَيْلٍ الْيَمَنِيُّ وَمَنَعَهُ الْأَصْبَحِيُّ  وَقَالَ بَعْضُ شُرَّاحِ الْوَسِيطِ يَجُوزُ بِشَرْطِ أَنْ تَدْعُوَ الْحَاجَةُ إلَيْهِ وَيَرَاهُ الْإِمَامُ أَوْ مَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ فَقْد فُعِلَ فِي مَسْجِدِ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ مِرَارًا فِي زَمَنِ الْعُلَمَاءِ وَالْمُجْتَهِدِينَ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَى


Artinya : Syekh Ibnu Hajar al Haitami ditanya tentang hukum membongkar / merombak Masjid dan meluaskannya, apakah boleh ? Maka Beliau menjawab dengan ucapannya; " Ibnu 'Ujail Al-Yamani membolehkannya sedangkan Al-Ashbahi mencegahnya. Dan Sebagian Pensyarah Al-Wasith berkata; " Boleh dengan syarat adanya kebutuhan pada hal tersebut dan berdasar pendapat pemerintah daerah atau pemerintah di lingkungan tersebut . Sesungguhnya perombakan masjid seperti itu juga pernah terjadi pada Masjid Mekkah dan Madinah beberapa kali pada zaman Ulama' dan Mujtahid, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.


شرح النيل و شفاء العليل الجزء ٥ الصحفة ٢٤٤

إن أسس مسجد ثم أريد الزيادة فيه,أو كان صغيرا و أريد كبره جاز,وإن بهدمه)كله وإن للمحراب كما هدم المسجد الدائر بالكعبة كله ووسع كما هو الآن,وهو القول الصحيح,وقيل:يجوز هدمه للزيادة من خلف ولا هدمه من غير خلفه,وقيل يجوز من كل جانب إلا أمامه,وقيل إلا محرابه


Artinya: Jika Masjid dipondasi dan ingin ditambahkan, atau Masjid kecil dan ingin dibesarkan, maka boleh meskipun dengan cara dirobohkan seluruhnya dan meskipun untuk mihrabnya, seperti  dirobohkannya Masjid yang mengitari (mengelilingi) Ka'bah seluruhnya dan diperluas seperti sekarang ini. Dan ini adalah Qoul Shohih, dan dikatakan; "Boleh merobohkan atau menghancurkan dari arah belakang untuk penambahan (luas), dan tidak boleh merobohkan dari selain arah belakang, dan dikatakan boleh dari setiap arah samping kecuali didepan, dan dikatakan; boleh kecuali mihrabnya.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rosyidi
Alamat : Probolinggo Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?