Hukum Shalat Jumat Satu Rakaat karena Mengikuti Salam Imam
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) tertidur pulas karena terlalu capek, sehingga Dia terlambat untuk Sholat Jum'at. Sesampainya di Masjid, ternyata pelaksanaan Sholat Jum'at sudah tinggal satu roka'at lagi, akhirnya tanpa berpikir panjang, Badrun langsung takbiratul ihram dibelakang makmum yang lain.
Namun saat Imam salam, Badrun juga ikut salam. Jadi Badrun hanya Sholat Jum'at satu roka'at.
PERTANYAAN:
Sahkah Sholat Jum'at si Badrun?
JAWABAN:
Sholatnya tidak sah. Karena seharusnya Bandrun menambah satu roka'at apabila Dia mendapati satu roka'at Imam, yaitu dengan mengikuti ruku' Imam yang terakhir.
Namun apabila Badrun tidak mendapati ruku' diroka'at kedua, maka Dia menyempurnakan Sholatnya seperti Sholat Dhuhur, yaitu melaksanakan Sholatnya 4 roka'at. Sebagai konsekwensi sholatnya tidak sah, Badrun wajib mengqodlo' Sholat Dhuhur.
REFERENSI:
اعانة الطالبين الجزء ٢ الصحفة ٦٦
ولو أدرك المسبوق ركوع الثانية واستمر معه إلى أن سلم، أتى بركعة بعد سلامه جهرا وتمت جمعته
Artinya : Apabila Makmum Masbuq mendapati ruku' Imam diroka'at kedua, dan terus mengikuti Imam hingga salam, maka Makmum Masbuq tadi meneruskan Sholat Jum'atnya dengan menambah satu roka'at setelah Imam salam dengan jelas, dan menjadi sempurnalah Sholat Jum'at Makmum Masbuq tersebut.
مغني المحتاج، الجزء ١ الصحفة ٥٦٧
فَقَدْ قَالَ فِي الْأُمِّ: وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْجُمُعَةِ بَنَى عَلَيْهَا رَكْعَةً أُخْرَى وَأَجْزَأَتْهُ الْجُمُعَةُ وَإِدْرَاكُ الرَّكْعَةِ أَنْ يُدْرِكَ الرَّجُلَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ فَيَرْكَعَ مَعَهُ وَيَسْجُدَ اهـ
Artinya : Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm berkata; "Barang siapa yang mendapati satu roka'at terakhir dari Sholat Jum'at, maka Dia meneruskannya satu roka'at lagi, maka hal itu mencukupi sebagai Sholat Jum'at. Adapun yang dimaksud seseorang mendapati satu roka'at terakhir Sholat Jum'at, adalah orang tersebut mendapati ruku' Imamnya dalam arti Imam belum mengangkat kepala untuk i'tidal, kemudian Makmum tadi ruku' bersama Imam, lalu (i'tidal) kemudian sujud
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Agung Erfani
Alamat : Rambi Puji Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar