Hukum Memakai Sabuk Jimat Haramkah
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Mbah Dangik (nama samaran) adalah seorang Kiai Kampung sekaligus Pegurun (bhs Madura), yang mana Dia sering memberikan jimat/wifiq dsb, tak jarang juga saat orang sowan Beliau memberikan pengertian khusus misal, menyuruh menyembelih Ayam kuning, dagingnya dimakan, tulangnya dibungkus kain kafan lalu ditaruh dalam kendi, kemudian dikubur dekat rumah atau dalam rumah dengan tujuan agar selamat dari gangguan jahat dll. Ada juga yang meminta sabuk atau "ketemang" (bhs Madura), tujuannya untuk "keselamatan", tetapi Beliau mengatakan kepada yang meminta Sabuk tersebut dengan mengatakan "Ini cuma sebagai Wasilah kepada Allah SWT, jangan percaya pada Sabuk ini ".
PERTANYAAN:
Apakah hukum menggunakan jimat dengan tujuannya ingin selamat?
JAWABAN:
Hukum menggunakan jimat adalah boleh, selama tidak meyakini jimat tersebut dapat memberikan manfaat, tetapi hanya merupakan sebab saja, dan hanya Allah SWT yang dapat memberikan manfaat dan mudlorot.
REFERENSI:
تحفة المريد الصحفة ١١١
ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عاديا بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجي إن شاء الله تعالى فالفرق في ذالك اربعة كما يؤخذ من كتب السنوسي
Artinya : Barang siapa yang berkeyakinan bahwa segala sesuatu terjadi berdasar kehendak Allah SWT, dan Dia menganggap bahwa sebab dan akibat itu hanya merupakan adat kebiasaan dan sesuatu itu bisa berubah dari kebiasaannya (contoh Allah SWT memberikan kekuatan pada api untuk membakar, umumnya sesuatu yang terkena api itu terbakar, namun bisa juga atas kehendak Allah SWT sesuatu yang terkena api itu tidak terbakar, seperti mukjizat Nabi Ibrahim), maka orang ini adalah Mukmin yang Insya Allah selamat. Jadi kesimpulannya perbedaan pandangan dalam masalah sebab akibat ini ada 4, seperti keterangan yang di ambil dari kitab-kitab Imam as-Sanusi
الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي , الصحفة ٨٨
ومذهبنا فِي ذَلِك أَن كل عَزِيمَة مقروءة أَو مَكْتُوبَة إنْ كَانَ فِيهَا اسْم لَا يعرف مَعْنَاهُ فَهِيَ مُحرمَة الْكِتَابَة وَالْقِرَاءَة سَوَاء فِي ذَلِك المصروع وَغَيره
Artinya : Adapun pendapat Kami dalam masalah tersebut adalah; bahwasanya setiap azimat baik yang dibaca maupun yang ditulis apabila dalam azimat tersebut terdapat istilah atau nama yang tidak diketahui maknanya, maka azimat tersebut diharamkan untuk ditulis atau dibaca, baik azimat tersebut digunakan untuk pengobatan orang yang kerasukan ataupun yang lainnya.
وإنْ كَانَت الْعَزِيمَة أَو الرقيا مُشْتَمِلَة على أَسمَاء الله تَعَالَى وآياته والإقسام بِهِ وبأنبيائه وَمَلَائِكَته جَازَت قرَاءَتهَا على المصروع وَغَيره، وكتابتها كَذَلِك
Namun apabila azimat atau lafal ruqyah tersebut berisi asma-asma Allah SWT, atau ayat-ayat al-Qur'an atau berbagai Qosam atas nama Allah SWT atau dengan para Nabi atau para Malaikat, maka azimat maupun lafal ruqyah tersebut boleh dibaca atau ditulis untuk penyembuhan orang yang kerasukan maupun yang lainnya.
وَمَا عدا ذَلِك من التبخيرات والتدخينات وَنَحْوهمَا مِمَّا اعتاده السَّحَرَة الفجرة الْحَرَام الصّرْف بل الْكَبِيرَة، بل الكُفْر بتفصيله الْمَشْهُور عندنَا ومطلقاً عِنْد مَالك وَغَيره
Adapun selain hal diatas, semisal membakar dupa, kemenyan atau semisalnya yang biasa dilakukan para penyantet, hal tersebut diharamkan bahkan termasuk dosa besar bahkan bisa menyebabkan kekufuran, sebagaimana keterangan yang sudah diperinci yang masyhur dikalangan kita, dan mutlak menurut Imam Malik dan yang lainnya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abd. Ghani
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar