Hukum Bulu Hewan yang Terlepas Najiskah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Imam Junid (nama samaran) berlari sekuat tenaga untuk mengejar ayamnya yang mau dipotong untuk dijadikan Opor ayam. Saat ayam tersebut dikejar, beberapa bulunya lepas dengan sendirinya. 

Kemudian Imam Junid mengambil bulu-bulu ayam yang terlepas itu, lalu digunakan untuk membersihkan kotoran telinganya sambil lalu Dia tetap mengejar ayam itu, meskipun beberapa menit kemudian ayam tersebut masih juga belum tertangkap. Akhirnya Dia berhenti mengejarnya karena sudah terlalu letih.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bulu ayam yang terpisah atau terlepas dengan sendirinya tersebut, apakah suci atau najis ?

JAWABAN:

Hukum bulu ayam yang terlepas sendiri, bahkan dicabut dari ayam yang masih hidup adalah suci.

REFERENSI:

كفاية الأخيار، الجزء ١ الصحفة ٥٢١

وما قطع من حي فهو ميت إلا الشعور المنتفع بها في المفارش والملابس وغيرهما ) الأصل في ذلك حديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن جباب أسنمة الإبل وأليات الغنم فقال ما قطع من حي فهو ميت وفي رواية ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميت ويستثى من عموم ذلك شعر المأكول وريشه وصوفه ووبره إذا انفصل في حياته بقطع أو قص فإنه طاهر وكذا ما تناثر أو نتف في الأصح

Artinya : Sesuatu yang dipotong dari hewan yang hidup hukumnya bangkai (najis), kecuali rambut yang bisa dimanfaatkan untuk tikar, pakaian dan lain sebagainya berdasarkan hadits Nabi SAW riwayat Abi Said Al- Khudhri saat Nabi SAW ditanya tentang Jubah yang terbuat dari punuk unta dan pantat kambing, Nabi SAW menjawab; "Sesuatu yang dipotong dari hewan yang hidup hukumnya bangkai", di riwayat lain "Sesuatu yang dipotong dari binatang yang hidup hukumnya bangkai". Dikecualikan dari umumnya hadits ini, yaitu rambut dari binatang yang halal dimakan dagingnya, bulunya, rambut kasarnya, rambut halusnya. Bila dipisah saat hidupnya dengan memotong atau mencukur, maka hukumnya suci, begitu juga yang dicabut atau rontok menurut pendapat yang ashoh.


سراج الوهاج الجزء ١ الصحفة ٢٣

والجزء الْمُنْفَصِل من الْحَيّ كميتته أَي ميتَة ذَلِك الْحَيّ فَإِن كَانَت ميتَته نَجِسَة فالجزء نجس وَإِلَّا فطاهر إِلَّا شعر الْمَأْكُول أَو صوفه أَو ريشه فطاهر

Artinya : Dan bagian yang terpisah dari hewan yang hidup, maka hukumnya seperti matinya, artinya merupakan bangkai dari yang hidup. Maka jika matinya (bangkainya) dihukumi najis, maka bagiannya hukumnya najis, dan apabila (bangkainya tidak dihukumi najis) maka hukumnya suci, kecuali Rambut (bulu) hewan yang bisa dimakan dagingnya atau rambut halusnya atau bulunya, maka hukumnya suci.


PERTANYAAN:

Bolehkah bulu ayam yang terlepas tersebut digunakan untuk membersihkan kotoran yang ada di telinga ?

JAWABAN:

"Boleh"

  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Adriani Sarma.
Alamat : Rambipuji Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?