Hukum Mencicil Aqiqah
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Kehadiran buah hati merupakan sesuatu yang sangat di idamkan oleh pasangan Suami-Istri. Inilah yang dialami oleh Bapak Farhan (nama samaran) ketika mendapatkan seorang anak laki laki. Namun ketika Dia ingin mengaqiqohkan anaknya, dia hanya mampu untuk membeli satu ekor kambing saja. Akhirnya dia pun menyembelih kambing tersebut sebagai aqiqah. Dua tahun kemudian, kehidupan Bapak Farhan berubah menjadi sukses, teringat dulu hanya menyembelih satu ekor kambing, dia pun menyembelih satu ekor kambing lagi untuk dijadikan aqiqah anaknya.
PERTANYAAN:
Apakah hukum beraqiqah dengan cara menyicil seperti praktek deskripsi diatas?
JAWABAN:
Hukum beraqiqah dengan menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki laki sudah mendapatkan kesunnahan aqiqah.
REFERENSI:
منهاج القويم الجزء ١ الصحفة ٦٣٤
و لكن ( الأكمل شاتان ) متساويتان ( للذكر ) ويحصل بالواحدة فيه أصل السنة
Artinya: Akan tetapi yang sempurna adalah dua kambing untuk anak laki-laki, namun apabila Ia menyembelih seekor kambing, maka juga telah ia dapatkan kesunahan beraqiqah.
الاقناع للشربني الجزء ٢ الصحفة ٥٤٩
ويتأدى أصل السنة عن الغلام بشاة لأنه صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا
Artinya: Dan telah tergapai kesunahan aqiqah saat Ia menyembelih seekor kambing untuk anak laki-lakinya, karena Baginda Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain R.ma setiap masing-masing orang dengan seekor domba.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abdul Rahman
Alamat : Kota Medan
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________
Komentar
Posting Komentar