Hukum Suami Suka Memukul Bolehkan Meminta Cerai

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) baru seminggu yang lalu menjalani hidup baru (baru menikah). Akan tetapi kehidupannya saat ini tidak seindah saat masih hidup sendiri. Karena semenjak bersuami Dia sering mengalaminya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Suaminya merupakan orang yang temperamental / pemarah dan juga suka memukul pada Rosyidah, bahkan wajahnya pun selalu terkena tamparan yang menyakitkan padahal hal itu dipicu oleh masalah yang sepele, seperti membuat Kopi terlalu manis, atau masakan terlalu asin.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya Istri minta talaq pada Suami karena selalu mengalami pemukulan karena hal sepele seperti pada Deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum seorang Istri meminta talaq kepada Suami karena ada sebab seperti pemukulan sebagaimana dalam deskripsi adalah boleh. Bahkan Istri melakukan hulu' (memberikan harta kepada Suami agar menceraikannya) adalah boleh dan Suami sunnah untuk mengabulkan permintaannya.

REFERENSI:


المهذب في فقه الإمام الشافعي للشيرازي، الجزء ٢ الصحفة ٤٨٩

وروي أن جميلة بنت سهل كانت تحث ثابت بن قيس بن الشماس وكان يضربها فأتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت: لا أنا ولا ثابت وما أعطاني فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "خذ منها فأخذ منها فقعدت في بيتها

Artinya: Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Jamilah binti Sahl adalah istri Tsabit bin Qois bin Syammas dan Dia dipukul oleh Tsabit. Kemudian Dia datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata : "Saya tidak bisa berkumpul dengan Tsabit dan Tsabit tidak bisa berkumpul denganku dan (Aku memiliki) apa yang telah diberi oleh Tsabit kepadaku". Rasulullah berkata kepada Tsabit , "ambillah (itu semua) darinya !, kemudian diambillah olehnya". Kemudian Dia (Jamilah) duduk kembali didalam rumahnya (kelurganya)


فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٣٨


ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ: ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا

Artinya: ("Siapapun wanita yang meminta talak pada Suaminya") dalam riwayat lain "meminta agar mentalaknya" (dengan tanpa alasan yang sangat kuat") kalimat tersebut menggunakan tambahan maa  yang berfungsi sebagai penguat. Arti al-ba'sa adalah tekanan atau alasan yang kuat, maksudnya wanita tersebut meminta talak tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai, contoh alasan kuat seperti Wanita tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah SWT dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada Suaminya, atau karena Suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga Dia meminta cerai (khulu') pada Suaminya. "(maka haram baginya aroma surga)" artinya Dia terhalang dari mencium aroma Surga. Adapun orang yang pertama mendapati aroma Surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya Wanita tersebut bukan tidak bisa mencium aroma Surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan, dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata " ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan Wanita yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata" Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap wanita yang meminta talak pada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan talak istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan talak dari istri pada suami seperti di hadits Tsauban ini.


الحاوي الكبير ، الجزء ١٠ الصحفة ٥
 
ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﻭﺟﻤﻠﺔ اﻟﺨﻠﻊ ﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﺳﺒﺐ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻓﺎﺳﺪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ: ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ: ﺇﻣﺎ ﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻌﺠﺰ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺗﻜﺮﻩ ﻣﻨﻪ ﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﺧﻠﻘﻪ، ﻭﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﻠﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﺒﺢ ﻣﻨﻈﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﻘﻴﻢ ﺑﺤﻘﻬﺎ، ﻓﺘﺮﻯ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﺣﺪ ﻫﺬﻩ اﻟﻮﺟﻮﻩ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﺪﻱ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﺘﺨﺎﻟﻌﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺣﺎ


Artinya: Imam Mawardi berkata "secara garis besar besar khulu' itu ada dua macam; Khulu' yang muncul karena sebab-sebab tertentu. Khulu' yang tanpa penyebab Khulu' yang muncul karena sebab tertentu ada 4 macam, ada yang hukumnya Mubah, ada yang Makruh, ada yang Fasid, ada yang masih diperselisihkan. Adapun Khulu' yang hukumnya mubah (boleh) sebabnya bisa timbul dari salah satu pasangan suami-istri, adakalanya karena rasa benci, ada kalanya karena tidak mampu. Adapun khulu' yang muncul akibat rasa benci, contohnya Istri benci kepada Suami karena jeleknya perlakuan Suami, atau jelek kelakuannya, atau minimnya keagamaannya, ada kalanya karena jelek wajahnya padahal Suami memenuhi haknya, maka jika Istri melihat kebenciannya tumbuh dari hal-hal diatas hendaknya Istri menebus dirinya dari Suaminya dengan cara mengajukan khulu' pada Suaminya, maka khulu' semacam ini hukumnya mubah (boleh).


المفصل في أحكام المرأة وبيت المسلم الجزء ٨ ص ١٢٤-١٢٥

هل يستحب للزوج موافقة زوجته على المخالعة؛
واذا طلبت الزوجة المخالعة فهل يستحب للزوج اجابة طلبها ؟والجواب نعم يستحب له ذالك اذا رأى منها صدق الطلب وعزمها عليه لان طلبها في هذه الحالة يدل على كراهيتها له

Artinya: Apakah disunnahkan bagi Suami untuk mengabulkan permintaan khulu' dari sang istri ? Jawabannya adalah "ya disunnahkan bagi Suami mengabulkan permintaan khulu' si Istri jika Suami melihat Istri benar-benar mantap meminta khulu', karena hal tersebut menunjukkan rasa kebencian Istri terhadap Suami.


      والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sayuti Rangkuti
Alamat : Mandailing Natal Sumatera Utara

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?