Hukum Menikah Tampa Restu dari Ibu


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jujuran adalah tradisi orang Kalimantan khususnya, yang mana ketika ingin menikahi seorang Wanita, seorang Laki-laki harus memenuhi "JUJURAN" yang berupa uang yang di minta oleh pihak Keluarga mempelai Wanita. Uang Jujuran ini di antar ke Keluarga mempelai Wanita sebelum akad nikah.

Putri dan Reno (nama samaran) sudah menjalin hubungan asmara yang sangat lama, dan keduanya pun sepakat untuk melanjutkan hubungan tersebut kejenjang pernikahan. Akan tetapi apalah daya, si Ibu Putri tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut karena Reno tidak bisa memenuhi jujuran Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) yang dipinta oleh si Ibu Putri. Sikap sang Ibu justru berbeda dengan Ayah Putri, beliau merestui rencana pernikahan tersebut namun sang Ayah tidak berani, karena Dia merupakan seorang Suami yang takut Istri. Dan akhirnya, pernikahan yang telah direncanakan oleh kedua sejoli (Putri dan Reno) kandas terbentur Tradisi Jujuran ini.

PERTANYAAN:

Bolehkah kita melanjutkan pernikahan tanpa ada restu dari sang Ibu yang bersikukuh mempertahankan tradisi "JUJURAN" seperti Deskripsi diatas? 

JAWABAN:

Boleh melanjutkan perikahan dan sah sepanjang pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah meskipun tidak mendapat persetujuan sang ibu.

REFERENSI:


الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٤٠٨

ﻓﺼﻞ: ﻓﻲ ﺃﺭﻛﺎﻥ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﻫﻲ ﺧﻤﺴﺔ ﺻﻴﻐﺔ ﻭﺯﻭﺟﺔ ﻭﺯﻭﺝ ﻭﻭﻟﻲ ﻭﻫﻤﺎ اﻟﻌﺎﻗﺪاﻥ ﻭﺷﺎﻫﺪاﻥ

Artinya: Bab penjelasan Rukun Nikah
Rukun nikah ada 5 yaitu sighot (akad ijab qobul), Calon istri, Calon suami, Wali, (Calon Suami dan Wali adalah orang yang melaksanakan akad)


الموسوعة الفقهية الكوتية، الجزء ٤١ الصحفة ٢٣

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، وَزَوْجَةٌ  وَشَاهِدَانِ ، وَوَلِي

Artinya: Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa Rukun Nikah itu ada lima yaitu, Shigat, mempelai Pria, mempelai Wanita, dua orang Saksi, dan Wali.


والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Septia
Alamat : Kalimantan Tengah

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?