Apakah Ayah Mempunyai Hak Asuh Anak ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dino dan Dina (nama samaran) merupakan mantan suami-istri yang sudah dikaruniai seorang anak yang bernama Dini (nama samaran) yang saat ini masih belum belum tamyiz. Saat ini Dino sudah menikah lagi dengan orang lain, pun demikian juga dengan Dina yang saat ini menjadi Suami orang lain.

Dini tinggal bersama Ayahnya (Dino), karena menurut Dino hak asuh berada ditangannya disebabkan Dina menikah lagi dengan laki-laki lain. Cuma yang jadi permasalahan adalah saat Dina mau menjenguk Dini, tidak diperbolehkan oleh Dino kecuali dengan Syarat Dina mau di Jima' oleh Dino.

PERTANYAAN:

Apakah hak asuh anak tetap pada Dino, sementara Dino bersikap bejat (melarang Dina menjenguk Dini, kecuali harus dijima' dulu) ?

JAWABAN:

Hak asuh tidak ada pada Dino bukan karena sifatnya, melainkan seorang Ayah memang tidak memiliki hak asuh sama sekali selama Anak masih belum tamyiz.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٢٦٤

وإذا فارق الرجل زوجته وله منها ولد؛ فهي أحق بحضانته أي بتربيته بما يصلحه بتعهده بطعامه وشرابه وغسل بدنه وثوبه وتمريضه وغير ذلك من مصالحه. ومؤنة الحضانة على من عليه نفقة الطفل. وإذا امتنعت الزوجة من حضانة ولدها انتقلت الحضانة لأمهاتها، وتستمر حضانة الزوجة (إلى) مُضي (سبع سنين). وعبر بها المصنف لأن التمييز يقع فيها غالبا، لكن المدار إنما هو على التمييز، سواء حصل قبل سبع سنين أو بعدها

Artinya : Apabila seorang Suami menceraikan Istrinya, dan  Dia memiliki Anak darinya. Maka Istri lebih berhak mengasuhnya, artinya mendidiknya dengan sesuatu yang bermaslahah, merawatnya dengan memberi makan, memberi minum, memandikan, memakaikan baju, merawat sakitnya dan lain lain dari berbagai kemaslahatnnya. Sedangkan biaya mengasuhnya adlah wajib bagi seseorang yang memiliki kewajiban menafkahi anak tersebuy. Apabila istri tidak mau (enggan) mengasuh anaknya, maka beralih kepada Ibu Istri (Nenek si Anak). Dan hak asuh tetap berlangsung sampai si Anak melewati umur tujuh tahun. Mushonnif memkai ungkapan 7 tahun, karena pada biasanya tamyiz terjadi pada umur tujuh tahun, akan tetapi pada pokoknya adalah sudah tamyiz sama saja tercapai baik sebelum atau sesudah umur tujuh tahun.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sunnatullah
Alamat : Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?