Hukum Mengambil Foto Orang Lain di Sosmed atau Internet


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Zaman milenial membuat Kita mengenal puncak teknologi yang semakin tidak terkejar. Dunia Sosmed kadang membuat propaganda yang tidak usai-usai. Bagi para Pemuda yang masih jomblo, tak jarang menggunakan Sosmed ini sebagai ajang cari jodoh. Sebut saja Rosyid (nama samaran), dia berniat ta'aruf pada pengguna akun Rosyidah (nama samaran). Dilihat dari fotonya yang memakai cadar seperti Rosyidah adalah Wanita yang menjadi idamannya. Usut punya usut, ternyata akun dengan nama Rosyidah adalah seorang Laki-laki. Laki-laki tersebut bernama Badrun (nama samaran). Dia mengambil foto di internet dan dijadikan foto profil akunnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya mengambil foto orang lain yang ada di Sosmed, Internet dan lainnya? 

JAWABAN:

Hukum mengambil foto orang lain yang ada di sosmed seperti internet adalah boleh kalo punya keyakinan kuat bahwa yang memilki foto rela.

REFERENSI:

الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٤ الصحفة ١١٦

 وَسُئِلَ بِمَا لَفْظُهُ هل جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا من كل شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ في ذلك وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ على ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ له بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ من مَالِهِ جَازَ له أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا

Artinya: Syaikh Ibnu Hajar al-Haitamai menuturkan bahwa apakah diperbolehkan mengambil segala sesuatu dengan mengetahui bahwa pemiliknya itu meridhoinya atau sesuatu yang ditentukan, dengan membandingkannya dengan konteks suguhan makanan tamu. Maka beliau menjawab bahwa para Ulama' menjelaskan, sesungguhnya kuatnya prasangka itu seperti mengetahui keridhoan pemilik untuk mempersilahkan mengambil sesuatu yang ditentukan. Maka bagi seseorang tersebut diperbolehkan untuk mengambilnya. Berbeda dengan apabila prasangka orang itu tampak berbeda dengan pemiliknya, maka wajib untuk menanggung (menggantinya).


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Rosyidi
Alamat : Kedemangan Probolinggo Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?