Hukum Uang Lebih Dalam Bentuk Cicilan Talangan Umroh Apakah Tergolong Riba ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sedang merasakan kebahagiaan karena baru saja pulang ke tanah air setelah selesai melaksanakan Ibadah Umroh. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, karena Dia mempunyai cicilan yang harus dibayar kepada Lembaga Keuangan.

Lembaga keuangan menalangi atau  menghutangi Badrun agar bisa melaksanakan ibadah umroh sesuai dengan waktu yang dikehendaki.

Namun cicilan yang harus dibayar melebihi dari uang yang dihutangkan pada Badrun. Kelebihan Uang ini sejak awal diakad sebagai Ujroh atas jerih payah pihak lembaga keuangan dalam mencatat cicilan dari Badrun tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah uang lebih dalam dalam bentuk cicilan dalam kasus talangan Umroh diatas tergolong Riba?

JAWABAN:

Uang lebih dalam bentuk cicilan dalam kasus diatas adalah tergolong riba, karena melebihi dari jumlah pinjaman yang diterima, kecuali kesepakatan membayar lebih adalah di luar aqad serta tidak mengikat.

REFERENSI:

الفقه المنهجي الجزء ٦ الصحفة ٨٣

ربا القرض : هو أن يستدين إنسان من آخر مقداراً من المال إلى أجل، على أن يردّه له مع زيادة معينة، أو يعطيه أقساطاً معينة كفائدة وربح، إلى حين استرداد ذلك المال

Artinya: Riba Qordl : Ialah Seseorang berhutang kepada orang lain dengan jumlah yang telah ditentukan dari pada harta sampai waktu tertentu, atas dasar harus mengembalikan disertai penambahan yang telah ditentukan (disepakati), atau memberi bagian tertentu seperti manfaat  dan keuntungan sampai waktu ditarik kembali harta itu.


حاشية الجمل الجزء ٢ الصحفة ٢٦١

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَالْمَعْنَى فِيهِ أَنَّ مَوْضُوعَ الْقَرْضِ الْإِرْفَاقُ فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ لِنَفْسِهِ حَقًّا خَرَجَ عَنْ مَوْضُوعِهِ فَمَنَعَ صِحَّتَهُ وَجَعْلِي شَرْطَ جَرِّ النَّفْعِ لِلْمُقْرِضِ ضَابِطًا لِلْفَسَادِ

Artinya: Setiap hutang piutang yang menarik kemanfaatan, maka itu adalah riba. Dan adapun substabsi yang terkandung didalamnya, ialah bahwa hutang piutang itu adalah belas kasihan. Apabbila seseorang mensyaratkan suatu hak untuk dirinya didalam hutang piutang tersebut, maka keluar dari substansial hutang piutang. Maka tercegah sahnya hutang piutang, dan Aku menjadikan syarat "menarik kemanfaatan untuk orang yang menghutangkan", kepada standar (patokan) untuk ruksanya (akad hutang piutang)


حاشية الجمل الجزء ٢ الصحفة ٢٦١

قَوْلُهُ: وَفَسَدَ بِشَرْطِ إلَخْ وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ إذَا وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلَا فَسَادَ اهـ٠

Artinya : (Ucapannya : dan rusak dengan syarat dst) dan diketahui bahwasanya tempat rusaknya akad apabila syarat terjadi pada sulbil aqdi. Adapun jikalau keduanya sepakat adanya syarat, dan syarat tersebut  tidak terjadi didalam aqad, maka tidak rusak (akad tersebut), selesai.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?