Sampai Dimanakah Hak dan Kewajiban Wakil dari Orang yang Berkurban ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan Tokoh Agama yang ada di Desanya. Adat kebiasaan masyarakat di Desa tersebut apabila mau berkurban Sapi atau Kambing, Sapi atau Kambing tersebut dipasrahkan kepada Badrun sebagai seorang Tokoh Agama untuk disembelih dan dibagi-bagikan Daging Qurbannya kepada Masyarakat.
PERTANYAAN:
Sampai dimanakah Hak dan Kewajiban Badrun sebagai Tokoh Agama yang menjadi Wakil dari orang yang qurban?
JAWABAN:
Hak dan kewajiban Badrun sebagai wakil antara lain, berhak menerima menjadi wakil dan tidak berhak menerima ongkos.
Sedangkan kewajiban Badrun adalah menyembelih dan membagikan daging qurban seperti kewajiban muwakkil atau orang yang mewakilkan (berqurban)
REFERENSI:
هامش حاشية الباجورى، الجزء ١ الصحفة ٣٨٦
وفي الشرع تفويض شخص شيأ له فعله مما يقبل النيابة الى غيره ليفعله حال حياته
Artinya: Wakalah menurut syara’ adalah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh Ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain), kepada pihak lain agar dikerjakannya diwaktu pihak pertama masih hidup.
حاشية الجمل، الجزء ٣ الصحفة ٤١٦
والوكيل امين لانه نائب عن الموكل في اليد والتصرف فكانت يده كيده
Artinya: Wakil adalah pengemban amanah, karena Ia sebagai pengganti Muwakkil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf, jadi kekuasannya seperti kekuasaan pihak Muwakkil.
الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٤ الصحفة ١٥١
وإن كانت غير مأجورة عرفاً، كانت مجاناً، أو تبرعاً، عملاً بالأصل في الوكالات: وهو أن تكون بغير أجر على سبيل التعاون في الخير
Artinya: Dan apabila perwakilan tersebut tidak menerima upah seperti yang umumnya berlaku maka berarti akad perwakilan tersebut gratis, atau juga akad tabarru' sebagaimana pengamalan hukum asal dalam akad perwakilan yaitu akad perwakilan tersebut dengan tanpa upah murni karena tujuan tolong-menolong dalam kebaikan.
مغني المختاج، الجزء ٣ الصحفة ٢٥٤
وَأَنَّ الْوَكَالَةَ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَمَعُونَةٍ وَالضَّمَانُ مُنَافٍ لِذَلِكَ وَمُنَفِّرٌ عَنْهُ فَلَا يَضْمَنُ مَا تَلَفَ فِي يَدِهِ بِلَا تَعَدٍّ
Artinya : Sesungguhnya wakalah adalah aqad irfaq (murah hati) dan saling tolong menolong, dan karena itulah ganti rugi ditiadakan dan dijauhkan daripadanya. Maka wakil tidak mengganti kerusakan barang yang ada padanya apabila Dia tidak sembrono.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
PENGURUS :
TIM AHLI :
Komentar
Posting Komentar