Hukum Imam Lebih Tinggi Dari Makmum



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun (nama samaran) yang sedang dalam perjalanan berhenti di sebuah Masjid untuk melaksanakan Sholat Jum'at. Setelah selesai melaksanakan Sholat Jum'at tersebut, Badrun merasa ada yang tidak sama dengan Masjid yang biasa Ia Sholat Jum'at di Kampungnya. Yaitu tempat pengimaman yang posisinya lebih tinggi daripada makmumnya.

PERTANYAAN:

Sahkah Sholat berjemaah yang posisinya Imamnya lebih tinggi daripada makmumnya?

JAWABAN:

Hukum Sholat berjama'ahnya sah. Tetapi makruh jika hal tersebut tidak ada kebutuhan. Apabila ada kebutuhan, misalnya supaya suara Imam terdengar oleh Makmum atau Imam memberi pelajaran tata cara shalat yang benar, maka posisi Imam lebih tinggi adalah tidak makruh bahkan disunnahkan. Dan demikian pula apabila posisi tempat Imam memang dibuat lebih tinggi atau lebih rendah dari pada Makmum.

REFERENSI:

شرح النووي على مسلم الجزء ٥ الصحفة ٣٤  

وَفِيهِ جَوَازُ صَلَاةِ الْإِمَامِ عَلَى مَوْضِعٍ أَعْلَى مِنْ مَوْضِعِ الْمَأْمُومِينَ وَلَكِنَّهُ يُكْرَهُ ارْتِفَاعُ الْإِمَامِ عَلَى الْمَأْمُومِ وَارْتِفَاعُ الْمَأْمُومِ عَلَى الْإِمَامِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَإِنْ كَانَ لِحَاجَةٍ بِأَنْ أَرَادَ تَعْلِيمَهُمْ أَفْعَالَ الصَّلَاةِ لَمْ يُكْرَهْ بَلْ يُسْتَحَبُّ لِهَذَا الْحَدِيثِ وَكَذَا إِنْ أَرَادَ الْمَأْمُومُ إِعْلَامَ الْمَأْمُومِينَ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ وَاحْتَاجَ إِلَى الِارْتِفَاعِ وَفِيهِ تَعْلِيمُ الْإِمَامِ الْمَأْمُومِينَ أَفْعَالَ الصَّلَاةِ وَأَنَّهُ لَا يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي صَلَاتِهِ وَلَيْسَ ذَلِكَ مِنْ بَابِ التَّشْرِيكِ فِي الْعِبَادَةِ بَلْ هُوَ كَرَفْعِ صَوْتِهِ بِالتَّكْبِيرِ

Artinya : Hadits tersebut memberi pemahaman bolehnya tempat Imam Sholat lebih tinggi dari tempat Makmum, namun hal tersebut hukumnya makruh jika tidak ada keperluan (hajat). Apabila ada hajat, seperti mengajari Makmum bagaimana cara melakukan Sholat, maka hal itu tidak makruh bahkan justru hukumnya menjadi sunnah berdasar hadits ini. Begitu juga (sunnah hukumnya posisi Imam lebih tinggi dari Makmum), jika Makmum ingin memberitahukan kepada para Makmum yang lain dengan gerakan Sholat Imam, dan hal tersebut membutuhkan posisi yang lebih tinggi sebagai bentuk pembelajaran Imam kepada para Makmum tentang cara melakukan sholat, hal tersebut tidak tercela, dan hal ini bukanlah bentuk tasyrik dalam ibadah (maksudnya mencampur antara melaksanakan Sholat sekaligus mengajari cara Sholat), akan tetapi hal ini sama seperti Imam mengeraskan suaranya ketika takbir agar didengar oleh Makmum.

اعانة الطالبين الجزء ٢ الصحفة ٣٧

ﻭﻣﺤﻞ اﻟﻜﺮاﻫﺔ..ﺇﺫا ﺃﻣﻜﻦ ﻭﻗﻮﻓﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺘﻮ، ﻭﺇﻻ ﺑﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻮﺿﻊ اﻟﺼﻼﺓ ﻣﻮﺿﻮﻋﺎ ﻋﻠﻰ ﻫﻴﺌﺔ ﻓﻴﻬﺎ اﺭﺗﻔﺎﻉ ﻭاﻧﺨﻔﺎﺽ ﻓﻼ ﻛﺮاﻫﺔ

Artinya: Adapun kemakruhan posisi Imam diatas sedangkan Makmum di bawah atau sebaliknya, jika baik Imam maupun Makmum memungkinkan untu Sholat di tempat yang rata, namun jika tidak bisa seperti tempat sholat yang didalamnya dibuat model atas bawah / tinggi rendah  (seperti Masjid Istiqlal, Imam ada diatas), maka hal itu tidak makruh.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nuri Qur'aniy
Alamat : Tiris Timur Probolinggo Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?