Hukum Ijtihad Masihkan Adakah Sampai Sekarang


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Kita hidup di zaman modern ini, banyak problema kehidupan yang tentunya ditemukan dan dihadapi oleh Kita, kehidupan yang sekarang ini terkadang jauh berbeda dengan kehidupan orang-orang terdahulu yang telah mendahului Kita. Agama (hukum Syariah) tentunya tidak hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang terdahulu, namun juga bagi Kita semua sampai hari Qiyamat. Mungkin diantara sebagian Kita menemukan Problem yang mungkin tidak bisa dipecahkan secara hukum Syariah atau mungkin Kita masih belum mempunyai kapasitas untuk mengkaji hukum tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah di zaman sekarang masih ada pintu untuk berijtihad?
 
JAWABAN:

Pintu ijtihad masih terbuka tetapi tidak semua orang dapat berijtihad lebih lebih ijtihad mutlaq karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi.

REFERENSI:

رسالة في كيفية المناظرة مع الشيعة والرد عليهم (مطبوع مع الحجج القطعية للسويدي) المؤلف: أحمد بن زَيْني دَحْلان (المتوفى :١٣٠٤ هـ)

وقد ذكر العلماء أن مرتبة الاجتهاد قد انقطعت بعد عصر الأئمة الأربعة فلم يوجد بعدهم من فيه أهلية للاجتهاد المطلق قالوا وأدعاها الإمام محمد بن جرير الطبري وكان إماما جليلا في القرن الرابع فلم يسلموا له بلوغه مرتبة الاجتهاد المطلق وكان متضلعا من العلوم عارفا بالمنطوق والمفهوم فإذا كان مثل هذا الإمام لم يسلم له الاجتهاد المطلق فما بالك بغيره إنما عزت رتبة الاجتهاد بعد عصر الأئمة ببعد العهد وضعف العلم بالنسبة إلى زمنهم. لأن المجتهد المطلق له شروط كثيرة

Artinya: Dan sungguh para Ulama' menjelaskan bahwa derajat ijtihad itu sudah terputus setelah masa para Imam Mujtahid yang empat, lalu tidak didapati pada generasi setelah mereka seseorang yang memiliki kapasitas yang layak untuk ijtihad. Para Ulama' menjelaskan; "Imam Ibnu Jarir at-Tobari (pengarang Tafsir at- Tobari) pernah memproklamirkan diri sebagai Mujtahid Mutlak, Beliau merupakan Tokoh Ulama' yang disegani di abad ke-4 hijriyah. Namun para Ulama' tidak mengakui ke Mujtahid-an Mutlaq Beliau, padahal Beliau sangat mumpuni diberbagai bidang disiplin ilmu, ahli mantuq dan mafhum. Maka jika orang sekaliber Beliau tidak diakui kemujtahidan mutlaknya, apalagi orang yang kapasitas keilmuannya dibawah Beliau. Kelangkaan orang yang mencapai derajat ijtihad setelah masa 4 Imam mujtahid, disebabkan karena lemahnya kapasitas tingkat keilmuan orang setelah mereka, karena seorang Mujtahid Mutlak itu harus memenuhi syarat / kriteria keilmuan yang sangat banyak.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdul Rahman
Alamat : Kota Medan

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir


LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?