Apakah Gitar Termasuk Alat Musik Yang Diharamkan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rocky (nama samaran) dulunya merupakan salah Gitaris salah satu Group Band di Kota Jember. Hampir setiap minggunya Group Band tersebut mesti tampil diberbagai konser. Dan bayarannya pun lumayan besar dari hasil berbagai konser tersebut.

Akan tetapi saat ini Dia berhenti dari Profesi tersebut, karena setelah Dia Konsultasi dengan salah satu Kyai tentang masalah profesinya, maka Kyai tersebut mengatakan bahwasanya profesi dari si Rocky tersebut adalah haram dan gajinya/bayarannya juga haram.

PERTANYAAN:

Apakah Gitar termasuk alat musik yang diharamkan?

JAWABAN:

Gitar menurut pendapat jumhur adalah alat musik yang diharamkan.

REFERENSI:


الرفد المسكون في حكم الرقص و ضرب الارغنون، الصحفة ٥

واما الاوتار ويدخل فيها العود والقانون والرباب والجنك والسنطير والكمنجة وغير ذالك والمعروف في مذهب الائمة ان الضرب بها وسماعها حرام

Artinya: Adapun alat-alat musik yang menggunakan senar, termasuk didalamnya gitar (baik umum maupun gitar jafen), kecapi, rebab, harpa, kecapi, biola dan lainnya, menurut pendapat yang terkenal di kalangan para Imam Madzhab bahwasanya memainkan dan mendengarkannya adalah haram.



الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٥ الصحفة ٣٣٨

ﺿﺮﺏ اﻟﻤﻼﻫﻲ ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺇﻟﻰ ﺃﻥ اﻟﻀﺮﺏ ﺑﺂﻻﺕ اﻟﻠﻬﻮ ﺫﻭاﺕ اﻷﻭﺗﺎﺭ - ﻛﺎﻟﺮﺑﺎﺑﺔ ﻭاﻟﻌﻮﺩ ﻭاﻟﻘﺎﻧﻮﻥ - ﻭﺳﻤﺎﻋﻪ ﺣﺮاﻡ

Artinya: Jumhur Fuqoha' berpendapat bahwa memainkan alat musik yang memiliki senar seberti biola, gitar (baik biasa maupun gitar jafen), dan kecapi mendengarnya hukumnya haram

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ اﻟﻬﻴﺘﻤﻲ: اﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭاﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ﻛﺎﻟﻄﻨﺒﻮﺭ ﻭاﻟﻌﻮﺩ ﻭاﻟﺼﻨﺞ - ﺃﻱ ﺫﻱ اﻷﻭﺗﺎﺭ - ﻭاﻟﺮﺑﺎﺏ  ﻭاﻟﺠﻨﻚ ﻭاﻟﻜﻤﻨﺠﺔ ﻭاﻟﺴﻨﻄﻴﺮ ﻭاﻟﺪﺭﻳﺞ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ اﻵﻻﺕ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻠﻬﻮ ﻭاﻟﺴﻔﺎﻫﺔ ﻭاﻟﻔﺴﻮﻕ ﻫﺬﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ

Ibnu Hajar al Haitami mengatakan, “Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki senar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para Ulama' di dalamnya.

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻘﺮﻃﺒﻲ: ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺰاﻣﻴﺮ ﻭاﻷﻭﺗﺎﺭ ﻭاﻟﻜﻮﺑﺔ ﻓﻼ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﺳﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﺃﺳﻤﻊ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻤﻦ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ ﻭﺃﺋﻤﺔ اﻟﺨﻠﻒ ﻣﻦ ﻳﺒﻴﺢ ﺫﻟﻚ

Imam Qurtubi berkata "Adapun berbagai macam seruling, berbagai macam gitar,  dan kendang (ketipung), maka tidak ada ikhtilaf dalam didalam keharaman mendengarkannya, dan saya tidak mendengar seorangpun dari Ulama' yang qoulnya dianggap Mu'tabar baik dari kalangan salaf maupun kholaf yang memperbolehkan hal itu.

ﻭﻛﻴﻒ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻫﻮ ﺷﻌﺎﺭ ﺃﻫﻞ اﻟﺨﻤﻮﺭ ﻭاﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﻣﻬﻴﺞ اﻟﺸﻬﻮاﺕ ﻭاﻟﻔﺴﺎﺩ ﻭاﻟﻤﺠﻮﻥ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﺸﻚ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻭﻻ ﻓﻲ ﺗﻔﺴﻴﻖ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﻭﺗﺄﺛﻴﻤﻪ

Bagaimana tidak haram, Sedangkan hal itu merupakan kebiasaan (syi'ar) para pemabuk, dan orang-orang yang fasiq,  serta membangkitkan syahwat dan kerusakan. Maka hal seperti itu tidak diragukan keharamannya, dan juga tidak diragukan kefasikan dan terkena dosanya orang yang melakukannya.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Ali Ridlo
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?