Hukum Jual Beli Kucing



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun (nama samaran) diajak oleh salah seorang temannya pergi ke pasar hewan, sesampainya di Pasar tersebut Dia melihat-lihat berbagai jenis hewan disana. Ketika Dia melihat seekor kucing Anggora yang imut, lantas Dia langsung membelinya meskipun harganya agak sedikit mahal.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum jual beli hewan seperti halnya Kucing?

JAWABAN:

Jual beli seperti deskripsi diatas adalah boleh, karena kucing tersebut adalah kucing rumahan dan peliharaan yang menghibur.

REFERENSI:


اسنى المطالب الجزء ٢ الصحفة ٣١

وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ

Artinya: Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadis Muslim dita’wil, bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya. Sedangkan pencegahan dalam hadits tersebut tergolong makruh tanzih.

روضة الطالبين الجزء ٣ الصحفة ٤٠٠

ومنها أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره.قلت: مذهبنا أنه يصح بيع الهرة الأهلية نص عليه الشافعي رضي الله عنه وغيره

Artinya: Dan sebagian larangan jual beli adalah; "Sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (dari penjualan) kucing.” Al-Qaffal berkata: “Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan yang terdapat padanya, baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya.” Aku (Imam Nawawi) berkata: “Menurut madzhab kami (syafi’iyyah) bahwa menjual kucing rumahan boleh dan sah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh As-Syaafi’i RA dan lainnya".


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hasan Basri
Alamat : Jakarta Utara
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?