Hukum Pekerjaan Rumah Tangga Kewajiban Siapa?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jufri (nama samaran) merupakan seorang Ustadz disalah satu desa yang ada di Madura. Kesibukannya sehari hari adalah mengajar disebuah Lembaga Pendidikan Islam.

Sebelum berangkat mengajar, beliau selalu menyelesaikan kewajibannya sebagai seorang suami, mulai dari memasak, mencuci, menyapu, ngepel dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajibannya sebagai seorang suami.

Bagi masyarakat sekitar yang mengetahui apa yang dilakukannya oleh Jufri, maka mereka timbul Pro-kontra dikalangan mereka. Ada yang mengatakan bahwa itu memang kewajiban sebagai seorang suami, dan istri kewajibannya hanya melayani diatas ranjang, sebagian ada yang mengatakan bahwasanya pekerjaan rumah itu adalah kewajiban istri.

PERTANYAAN:

Apakah benar semua kewajiban dalam rumah tangga seperti masak, nyapu, nyuci, ngepel dan lain-lain hanya kewajiban suami semata?

JAWABAN:

Tidak benar kalau semua pekerjaan dalam deskripsi adalah kewajiban Suami, karena kewajiban Suami adalah memberi nafakah, pakaian dan menggauli Istri dengan baik.

REFERENSI:

الحاوي في فقه الشافعي، الجزء ٩ الصحفة ٢٢٧

فالذي لها عليه من الحقوق المهر والنفقة والكسوة والسكني والقسم

Artinya: Adapun kewajiban Suami antara lain memberi Mahar, Nafkah, Pakaian, Rumah dan bagian giliran antara beberapa Istri.


اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٤١

وفي شرح الروض: النكاح مناط حقوق الزوج على الزوجة كالطاعة، وملازمة المسكن وحقوقها عليه كالمهر والنفقة والكسوة والمعاشرة بالمعروف: قال تعالى: (ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف) (٤) والمراد تماثلهما في وجوب الأداء، وقال تعالى: (وعاشروهن بالمعروف)

Artinya : Dalam kitab Syarh Roudl dijelaskan bahwa; "Dalam Pernikahan mengandung hak-hak Suami seperti ketaatan Istri pada Suami, dan diamnya Istri dirumah (keluar rumah harus seizin Suami), juga mengandung hak-hak Istri seperti hak mendapat Mahar, Nafkah, Pakaian, dan perlakuan yang baik dari Suami. Allah SWT berfirman; "Dan bagi para Istri berhak mendapatkan hak-hak mereka untuk diperlakukan secara baik, sebagaimana kewajiban para Istri untuk memperlakukan Suami secara baik. Maksudnya hak dan kewajiban hendaknya dilakukan secara seimbang antara Suami dan Istri. Allah SWT berfirman; "Dan pergaulilah mereka (Istri-istri) dengan cara yang baik !"


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Siti A'isyah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?