Hukum Mustahadloh Berpuasa di Bulan Ramadlon


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Saat Bulan Ramadhan kemarin Badriyah (nama samaran) tidak berpuasa karena Istihadloh. Dia menganggap kalau sedang Istihadloh meskipun berpusa, toh nantinya tetap harus mengqodlo' (mengganti) puasanya.

 PERTANYAAN:

Apakah Mustahadloh yang berpuasa di Bulan Ramadlon masih tetap harus mengqodlo' (mengganti) puasanya ?

JAWABAN:

Tidak harus mengqodlo', sebab puasanya adalah sah. Karena orang istihadhah hukumnya seperti orang yang berhadas permanen atau terus menerus, dan disisi lain seperti orang suci dalam hal wajibnya melaksanakan semua kewajiban, seperti Sholat dan Puasa.

REFERENSI:

منهاج الطالبين،  الجزء ١ الصحفة ١٩

وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ

Artinya: Istihadhah adalah hadats yang terus menerus seperti orang sakit beser (air kencing nya terus menetes). Maka Istihadhah tidak mencegah Puasa dan Shalat.


المجموع على شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٥٤٢

 قَالَ أَصْحَابُنَا وَجَامِعُ الْقَوْلِ في المستحاضة انه لا يثبت لها شئ مِنْ أَحْكَامِ الْحَيْضِ بِلَا خِلَافٍ وَنَقَلَ ابْنُ جَرِيرٍ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَأَنَّ عَلَيْهَا جَمِيعَ الْفَرَائِضِ الَّتِي عَلَى الطَّاهِرِ

Artinya: Ulama' Syafi’iyah berkata; “Kesimpulan tentang Perempuan yang Istihadhah, baginya tidak berlakunya hukum - hukum haid, dengan tanpa adanya perbedaan Ulama' ". Ibnu Jarir menukil adanya ijma' Ulama, yang menyatakan bahwa boleh bagi Perempuan yang Istihadhah membaca Al-Qur’an, dan wajib baginya seluruh kefardhuan yang wajib dilakukan bagi Perempuan yang suci (contoh seperti sholat dan puasa).


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ummi
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?