Hukum Memakai Jimat Kufurkah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) hidup di suatu Desa yang masyarakatnya memiliki tradisi memasangkan tali yang disimpul  (dijadikan jimat) ke perut bayi agar bayi tersebut tidak kerasukan setan, atau dipasangkan ke Ibu yang lagi hamil agar bayi yang dikandungnya tidak hilang. Tali yang disimpul (dijadikan jimat) tersebut ada sebagian masyarakat yang membuat sendiri dan adapula yang minta dibuatkan ke salah satu Kyai yang ada disana.

PERTANYAAN:

Bagaimana menurut Aqidah Islam terkait tradisi seperti deskripsi diatas ?

JAWABAN:

Tradisi sebagaimana deskripsi diatas menurut Aqidah Islam adalah ditafsil (diperinci) :

1. Apabila Badrun meyakini bahwa tali simpul tersebut memiliki kekuatan yang dapat memberikan kemanfaatan, maka hukumnya kufur.

2. Apabila tidak memiliki keyakinan bahwa tali tersebut bisa memberi kemanfaatan, tetapi hanya merupakan sebab saja, dan hanya Allah SWT yang dapat memberikan  kemanfaatan, maka diperbolehkan.

REFERENSI:
  
تحفة المريد الصحفة ١١١

فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر في مسبباتها كالحرق والقطع والشبع والري بطبعهاوذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففي كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذالك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم


Artinya : Barang siapa yang berkeyakinan bahwa penyebab umum (seperti benda atau aktifitas) seperti api, pisau atau makan, dan minum itu bisa berpengaruh pada sesuatu seperti bisa membakar, memotong atau mengenyangkan, atau menghilangkan dahaga, serta pengaruh itu diyakini muncul sendiri dari benda atau  aktifitas itu (meyakini bahwa hal itu terjadi bukan atas izin Allah SWT, tetapi meyakini kekuatan tersebut murni dari kekuatan api, senjata, atau makanan dan minuman tanpa ada sangkut pautnya dengan Allah SWT sama sekali), maka hal seperti itu hukumnya kafir menurut Ijma' Ulama'

Atau seseorang meyakini hal tersebut disebabkan oleh kekuatan yang diciptakan Allah SWT dalam benda itu (misal Seseorang yakin sesuatu pasti terbakar bila terkena api karena Allah SWT menciptakan kekuatan daya bakar pada api itu), maka dalam kafir tidaknya orang ini ada dua pendapat, adapun pendapat yang kuat adalah orang tersebut tidak kafir tapi disebut Fasiq dan Ahli Bid'ah. Orang yang memiliki pendapat yang sama dengan mereka adalah orang Mu'tazilah yang berpendapat bahwa; "Seorang hamba atau  makhluk mampu menciptakan (menentukan) perbuatan atau pilihannya sendiri dengan kemampuan yang diberikan Allah SWT pada dirinya (contohnya Ia meyakini bisa menentukan nasibnya sendiri, karena Allah SWT memberikan kekuatan untuk memilih atau menentukan jalan kehidupannya, jadi nasibnya apa kata dirinya), maka menurut pendapat yang kuat golongan ini tidak dihukumi kafir

ومن اعتقد أن المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث ﻻ يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذالك الى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة

Dan barang siapa yang meyakini bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT, namun orang tersebut memastikan secara akal sebab dan akibat tidak mungkin meleset (contoh seseorang meyakini bahwa Allah lah yang memberikan kekuatan pada api untuk membakar, namun Dia meyakini bahwa sesuatu yang terkena api pasti terbakar), maka orang ini adalah orang bodoh, dan terkadang hal ini bisa mengarahkan dia pada kekufuran, karena sesungguhnya orang seperti ini kadang bisa mengingkari mukjizat para Nabi, karena kejadian mukjizat itu diluar nalar (tidak masuk akal)


ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عاديا بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجي إن شاء الله تعالى فالفرق في ذالك اربعة كما يؤخذ من كتب السنوسي

Barang siapa yang berkeyakinan bahwa segala sesuatu terjadi berdasar kehendak Allah SWT, dan Dia menganggap bahwa sebab dan akibat itu hanya merupakan adat kebiasaan dan sesuatu itu bisa berubah dari kebiasaannya (contoh Allah SWT memberikan kekuatan pada api untuk membakar, umumnya sesuatu yang terkena api itu terbakar, namun bisa juga atas kehendak Allah SWT sesuatu yang terkena api itu tidak terbakar, seperti mukjizat Nabi Ibrahim), maka orang ini adalah Mukmin yang Insya Allah selamat. Jadi kesimpulannya perbedaan pandangan dalam masalah sebab akibat ini ada 4, seperti keterangan yang di ambil dari kitab-kitab Imam as-Sanusi


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٤٩

مسئلة ك) جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن صار يدعوهم كما يدعو الله فى الأمور ويعتقد تأثيرهم فى شيء من دون الله تعالى فهوكفر. وإن كان التوسل بهم إليه تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاد أن الله هو النافع الضار المؤثر فى الأمور دون غيره فالظاهر عدم كفره, وإن كان فعله قبيحا.اهـ

Artinya : Menjadikan perantara antara hamba dan Tuhannya, bila pelaksanaannya seperti saat ia berdoa/memohon pada Allah  SWT akan terkabulnya keinginannya dan menyakini bahwa yang merealisasikan masalahnya juga perantara tersebut maka ia kufur karenanya, sedang bila ia menjadikan perantara pada Allah SWT untuk memenuhi kebutuhannya dengan meyakini yang memberi manfaat serta musibah hanya Allah SWT, maka ia tidak kufur hanya saja perbuatannya tergolong jelek.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Ulubelu, Tanggamus, Lampung

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?