Hukum Tinta Hitam pada Cumi-Cumi

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun dan Kang Junid (nama samaran) pergi ke Restauran untuk menikmati makanan favoritnya masing-masing. Badrun memesan Ayam Bakar Pedas, sedangkan Kang Junid memasan Cumi-cumi. Ketika kedua makanan tersebut dihidangkan ke meja mereka. Sontak Badrun mengatakan kepada Kang Junid, bahwasanya cuci-cumi tersebut mutanajjis, karena dimasak dengan cairan hitamnya. Tapi Kang Junid mengatakan, cairan hitam yang keluar dari cumi-cumi itu hukumnya Suci karena bukan merupakan darah dari Cumi-cumi tersebut, karena cairan hitam tersebut merupakan Organ dari cumi-cumi yang digunakan untuk mengelabuhi musuh yang mau memangsanya.

PERTANYAAN:

Halalkah cairan hitam yang keluar dari cumi-cumi?

JAWABAN:

Hukum cairan hitam yang ada pada ikan Cumi-cumi (Nus) adalah masih di perselisihkan hukumnya antara para Ulama'. Sebagian Ulama' berpendapat bahwa cairan tersebut najis dan sebagian yang lain menghukuminya suci. 

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ١٥

وقد اتفق ابنا حجر وزياد و م ر وغيرهم على طهارة ما في جوف السمك الصغير من الدم والروث، وجواز أكله معه، وأنه لا ينجس به الدهن، بل جرى عليه م ر الكبير أيضاً

Artinya : Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Muhammad Ar Ramli dan yang lainnya bersepakat atas sucinya darah dan kotoran yang berada di perut ikan kecil, dan boleh memakannya, dan tidak najisnya minyak karenanya. Bahkan Muhammad Ar Ramli memberlakukan juga ikan besar atas hal yang demikian.


بلغة الطلاب في تلخيص قتاوى الأنجاب للشي  طيفور علي وفا المدوري، الصحفة : ١٠٦ مانصه

مسئلة ث : السواد الذي يوجد في بعض الحيتان مما اختلف فيه هل هو من الباطن فيكون نجسا أولا فيكون طاهرا فينبغي للعاقل أن يتحققه لأن هذا مما يتعلق بالعيان
 قلت : يعني أن هذا السواد إذا كان من الباطن فهو أشبه بالقيئ فيكون نجسا وإلا فهو أشبه باللعاب فيكون طاهرا
وقد قال بعض مشايخنا :إن هذا السواد شيئ جعله الله لصاحبه ترسا يتترس به عن كبار الحيتان فإذا قصده حوت كبير ليأكله أخرج هذا السواد فاختفى به عنه فلا يقاس بالقيئ ولاباللعاب لكونه خاصا له بهذه الخصوصية ويكون طاهرا

Artinya : Masalah C : Cairan hitam yang ditemukan sebagian Ikan yang masih diperdebatkan apakah itu keluar dari bagian dalam karena itu dihukumi najis ataukah tidak sehingga dihukumi suci ? Maka dari itu harus dipastikan dulu mengenai hal ini sebab ini adalah sesuatu yang dapat dibuktikan langsung. Saya berkata : Bahwa cairan hitam ini jika memang keluar dari dalam, seperti halnya muntah maka dihukumi najis, namun jika tidak maka seperti air liur jadi dihukumi suci. Sebagian Guru-guru kami berkata : “Sesungguhnya cairan hitam ini diciptakan oleh Allah swt sebagai perisai yang digunakan oleh ikan tersebut yang melindunginya dari ikan-ikan yang besar, jika ada ikan besar yang ingin memakannya, maka ia mengeluarkan cairan hitam tersebut agar ia bisa bersembunyi, jadi cairan tersebut tidak bisa disamakan dengan muntah maupun air liur sebab cairan ini  merupakan keistimewaan bagi hewan (ikan Cumi-cumi / Nus) tersebut (sebagai alat perlindungan diri), maka hukum cairan ini suci.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٣

مسئلة ي : الذى يظهر ان الشئ الاسود الذي يوجد في بعض الحيتان و ليس بدم و لا لحم نجس، اذ صريح عبارة التحفة ان كل شئ في الباطن خارج عن اجزاء الحيوان نجس و منه هذا الاسود للعلة المذكورة اذ هو دم  او شبهة

Artinya : Masalah Y : "Pendapat yang jelas menyatakan bahwa sesungguhnya sesuatu cairan yang berwarna hitam yang ditemukan di sebagian jenis ikan dan itu bukan dari darah atau daging maka najis hukumnya. Hal ini juga termaktub dalam kitab At-tuhfah, yakni segala sesuatu yang berasal dari dalam perut yang keluar dari sebagian binatang hukumnya najis dan termasuk didalamnya adalah cairan hitam ini, hal ini berdasar alasan yang sudah dikemukakan sebelumnya yaitu termasuk darah atau sejenisnya.


ثمرة الروضة الشهية لطلبة العلم من الإندونسية بمكة المحمية : الصحفة ١٢ مانصه

مسئلة : ما قولكم زاد علمكم نافعا أمين في سواد بعض الحيتان المعروف ببلدنا (جاواه نوس أهو نجس أم بينوا لنا نقلا شافيا
 
الجواب : قد حكم صاحب البغية بنجاسته وخطأ من فال بطهارته اه_ ص :١٦ في باب النجاسة ومثله في سفينة الصلاة فراجع فاعلم أن هذه المسئلة قد وقع فيها اختلاف بين أهل المعرفة با لحيتان أن هذ الأسود أهو من الباطن أم لا فينبغي للعاقل أن يتحقق هذا الشيئ لأن هذا مما يتعلق بالعيان

Artinya : Masalah : Bagaimana pendapat anda sekalian-Semoga Allah swt menambahkan ilmu kalian tentang tinta hitam yang keluar dari sebagian Ikan yang sudah dikenal di Negara Kami (Bahas Jawa: Nus “ ), apakah dihukumi najis ? mohon dijelaskan dengan keterangan yang memuaskan. 

Jawab : Penulis kitab Bughyatul Musytarsyidin pada bab An Najasah halaman 16 menghukumi najis dan menganggap salah jika ada orang yang menghukumi suci. Keterangan yang sama ditemukan dalam kitab Safinatus Sholah. Silahkan ditinjau kembali. Ketahuilah bahwasanya terjadi perselisihan pendapat antara para pakar dibidang perikanan, apakah cairan hitam yang keluar dari ikan tersebut keluar dari bagian dalam ikan atau tidak ?.maka dari itu harus dipastikan dulu mengenai hal ini sebab ini adalah sesuatu yang dapat dibuktikan langsung.


شرح سلم المناجاة، الصحفة ٧

ان ماخرج من بعض حيوانات البحر وهو شيء أسود كالحبر الذي يكتب به نجس لانه فضلة خرج من الجوف

Artinya : Sesuatu yang keluar dari sebagian hewan laut, yaitu benda hitam seperti tinta yang digunakan untuk menulis, adalah najis, karena benda itu merupakan kotoran yang keluar dari jauf (perut).


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Khoirul Anam Syaironi
Alamat : Jatiagung Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?