Hukum Merekayasa Muhallil

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami-Istri yang sudah menjalin pernikahan selama 1 tahun, dalam perjalinan pernikahan selama setahun, Badrun dan Badriyah sering sekali terjadi percekcokan dan bahkan sampai pisah ranjang. Sampai suatu ketika terjadi kembali percekcokan antara Badrun dan Badriyah, dan dengan emosi yang memuncak Badrun terlanjur mengucapkan; "Kamu talak tiga dengan Ku". Akan tetapi keesokan harinya Badrun merasa menyesal mengucapkan kata-kata tersebut, sehingga Dia mau merujuknya dan Badriyah pun siap menerima dengan lapang dada.

Namun sebelum Badrun merujuk Badriyah, Dia konsultasi dan menceritakan apa yang terjadi sebenarnya pada Seorang Ustadz yang tidak jauh dari Rumahnya. Mendengar cerita yang telah disampaikan oleh Badrun, lantas Ustadz tersebut menjawab; "Kalau mau kembali lagi sama Badriyah harus ada Muhallil dulu !", kata Ustadz tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah Muhallil tersebut bisa di rekayasa (misalnya, nyuruh Seseorang untuk menikahi Badriyah, lalu setelah akad kemudian langsung dithalaq) ?

JAWABAN:

Tidak boleh apabila rekayasa atau kesepakatan tersebut disebutkan pada saat berlangsungnya akad nikah seperti wali berkata :

انكحتك وزوجتك مخطوبتك  بدرية بنتي بشرط ان تطلقها 
بعد العقد بمهر الف الف ربية حالا 

dan calon suami menjawab :

قبلت نكاحها وتزويجها بالشرط وبالمهر المذكورين حالا

Namun apabila kesepakatan terjadi sebelum aqad, maka hukumnya sah tapi akan mendapatkan laknat Allah SWT.

REFERENSI:


توشيح شرح فتح القريب، الصحفة ٢١٨

والثاني تزويجها بغيرها بغيره تزوجا صحيحا وخرج بالصحيح  التزويج الفاسد كما لو شرط على زوج الثاني  في صلب العقد انه إذا وطئ طلق او فلا نكاح بينهما فإن هذا الشرط يفسد النكاح فلا يصح التحليل وعلى هذا يحتمل قول صلى الله عليه وسلم لعن الله المحلل والمحلل له بخلاف ما لو توافقوا قبل العقد  ثم عقدوا من غير شرط

Artinya : Syarat yang kedua : sang istri harus dinikahi lebih dulu oleh laki-laki lain dengan perkawinan yang sah. Dikecualikan dari kata "Pernikahan yang sah", pernikahan yang rusak seperti saat akad nikah mensyaratkan kepada Suami yang kedua agar mentalak Istrinya setelah dijima', atau meniadakan hubungan pernikahan diantara keduanya" maka sesungguhnya pensyaratan seperti ini dapat merusak nikah dan tidak menjadikan sahnya Muhallil, dan inilah yang masuk dalam kategori hadis Nabi SAW "Allah  SWT melaknat Muhallil dan yang menjadikan Muhallil". Hal ini berbeda dengan jika keduanya bersepakat sebelum terjadinya akad kemudian berakad nikah dengan tanpa menyebutkan syarat dalam akad tersebut.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Mahbuby
Alamat : Batulicin Kalimantan Selatan
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT :

Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?