Hukum Memakan Burung Kuntul (Blekok)

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Paijo (nama samaran) merupakan petani yang memiliki lahan pertanian/sawah yang begitu luas. Dia hampir setiap pagi pergi ke sawahnya dan menjelang siang baru pulang ke rumah.

Suatu ketika Dia melihat disawahnya banyak Barung Blekok / Kuntul yang sedang mencari makanan. Tanpa berfikir panjang, akhirnya Paijo menangkap salah satu burung Blekok dan membawanya pulang untuk dipotong, dimasak lalu dan dimakan bersama keluarganya.

PERTANYAAN:

Apakah burung Blekok atau Kuntul termasuk hewan yang halal dimakan dagingnya?

JAWABAN:

Hukum Daging Burung Blekok atau Kuntul adalah halal dan boleh dimakan.

Kuntul adalah sebutan untuk burung dari keluarga Ardeidae. Burung ini berkaki panjang, berleher panjang, dan tersebar di seluruh dunia. Burung Cangak dan Kowak juga termasuk keluarga Kuntul. Burung kuntul sewaktu terbang lehernya membentuk seperti huruf "S" dan tidak diluruskan, berbeda dengan burung dari keluarga Bangau (Ciconiidae) dan Ibis (Threskiornithidae) yang meluruskan leher dan merentangkan kaki-kakinya sewaktu terbang.

Dalam bahasa Melayu, burung dari keluarga Ardeidae dan Ciconiidae disebut Bangau, sedangkan di Indonesia istilah Bangau digunakan untuk burung dari keluarga Ciconiidae. Habitat burung Kuntul di lahan basah, di pantai (perairan) atau terumbu karang. Makanan berupa ikan, Katak, dan hewan Invertebrata (tidak mempunyai tulang belakang). Spesies seperti Kuntul kerbau (Bubulcus ibis) memakan serangga yang berukuran lebih besar dan tidak terlalu tergantung pada tanah yang berair.

Pada tahun 2005, ilmuwan Kanada yang bernama Dr Louis Lefebvre mengumumkan metode pengukuran IQ yang berkaitan dengan kebiasaan makan. Berdasarkan metode ini, burung Kuntul (Blekok) merupakan salah satu burung yang paling pintar.

Klasifikasi burung Kuntul mengalami kesulitan karena ada perbedaan pendapat dalam pengelompokan spesies ke dalam dua genus besar: Ardea dan Egretta.

REFERENSI:


مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٣٠٢

تنبيه جميع طيور الماء حلال لأنها من الطيبات إلا اللقلق وهو طير طويل العنق يأكل الخبائث ويصف فلا يحل لاستخباثه وروي كل ما رف ودع ما صف

Artinya : Setiap burung-burung air halal karena tergolong hal-hal yang nikmat kecuali burung bangau `(laqlaq)`yakni burung yang berleher panjang yang memakan ular dan berbaris maka tidak halal karena menjijikkannya.


النجم الوهاج في شرح المنتج في الفقه على المذهب الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ٢٤٠

و يحل من طير الماء مالك الحزين، و هو البلشون، قاله ابن بري، و هو الطويل العنق و الرجلين من أعاجيب الدنيا، لأنه لا يزال يقعد بقرب المياه و مواضع نبعها من الأنهار و غيرها، فإذ نشفت يحزن لذهابها، وكلما نقصت حزن، و لا يشرب منها عند ذلك خوفا من زيادة نقصها، ويبقى على ذلك حزينا كئيبا، وربما ترك الشرب حتى مات عطشا

Artinya : Dan halal memakan daging burung air (Malikul Hazin) yaitu burung Kuntul atau Blekok. Ibnu Bari berkata; Kuntul atau Blekok berleher dan berkaki panjang, merupakan keajaiban di Dunia, karena ia selalu berdiam disekitar atau dekat perairan dan tempat-tempat sumbernya Air, seperti sungai dan lainya (rawa, danau). Jika sungai kering, maka Kuntul atau  Blekok bersedih karena tidak adanya air di sungai tersebut, setiap kali berkurang air disungai tersebut, maka ia bersedih, dan ia tidak minum dari sungai yang berkurang airnya karena takut tambah berkurang, dan kesedihan tersebut tetap baginya dan semakin sedih, terkadang tidak minum sampai mati kehausan.


حياة الحيوان الكبرى، الصحفة ٩٦٥-٩٦٦

مالك الحزين: قال الجوهري: إنه من طير الماء، وقال ابن بري، في حواشيه إنه البلشون قال: وهو طائر طويل العنق والرجلين انتهى


Artinya : Pemilik duka-cita (kesedihan): Jauhari berkata; Itu adalah sebagian dari sebutan burung air, Ibnu Bari berkata didalam kitab hawasyinya, itu adalah Blekok / kuntul.

قال الجاحظ: من أعاجيب الدنيا أمر مالك الحزين لأنه لا يزال يقعد بقرب المياه، ومواضع نبعها من الأنهار وغيرها، فإذا نشفت يحزن على ذهابها، ويبقى حزيناً كئيباً، وربما ترك الشرب حتى يموت عطشاً، خوفاً من زيادة نقصها بشربه منها

Al-Jahizh berkata ; dari beberapa keajaiban dunia, yaitu perilaku malikul hazin (Blekok / Kuntul), karena ia senantiasa mendiami disekitar/dekat perairan, dan ditempat-tempat sumber Air, seperti sungai dan lainya (danau, rawa). Ketika sungai kering, maka bersedih atas hilangnya sungai tersebut, dan tinggallah kesedihan yang sangat. Dan terkadang tidak minum sampai mati kehausan, karena takut tambah berkurangnya air sungai tersebut, disebabkan meminum darinya.



حياة الحيوان الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ٣٢٤  

القاق :طائر مائي طويل العنق وحكمه، حل الأكل كما تقدم. إهـ

Artinya : Burung pemakan ikan semuanya halal, selain dari burung pelikan ada juga selainnya yang juga pemangsa ikan.


     والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Muhammad Jufri
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_____________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?