Hukum Orang Memaksa untuk Mentalak Istri

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI;

Imam junid (nama samaran) ingin menikahi seorang Wanita. Imam Junid sudah tahu bahwa Orang tua Wanita tersebut mempunyai penyakit judam, namun penyakit ini belum menular pada anaknya tersebut, sebelum terjadi pernikahan, pihak keluarga dari Imam Junid memaksa pernikahannya tersebut dibatalkan, namun Imam Junid tidak mau, sampai akhirnya pernikahan tersebut tetap dilaksanakan.

PERTANYAAN:

Bolehkah pihak keluarga Imam Junid memaksa untuk menceraikan istrinya ?, bagaimana sebaiknya sikap Imam Junid ?

JAWABAN:

Tidak boleh, karena keluarga pihak laki-laki tidak punya hak khiyar fasakh sebab aib, kecuali wali pihak perempuan.

Adapun sikap Imam Juned adalah boleh tidak mengikuti paksaan keluarga dan tidak termasuk durhaka kepada kedua orangtuanya dan tidak berdosa. Tetapi  yang lebih utama mengikuti paksaan atau perintah orang tua atau keluarga. 

REFERENSI:

فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب الجزء ٢ الصحفة ٥٩

وَ " يَثْبُتُ خِيَارٌ " لِوَلِيِّهَا " أَيْ الزَّوْجَةِ " بِكُلٍّ مِنْهَا " أَيْ مِنْ الثَّلَاثَةِ " إنْ قارن عقدا " وإن رضيت لأنه يعبر بذلك مَا إذَا حَدَثَ بَعْدَ الْعَقْدِ لِأَنَّهُ لَا يُعَيَّرُ بِهِ

Artinya: Hak khiyar (pilahan meneruskan atau membatalkan nikah) tetap berlaku bagi wali seorang istri dengan sebab tiga aib nikah jika adanya aib tersebut  bersamaan pada saat aqad, sekalipun rela karena tetapnya khiyar juga dipertimbangkan sebab aib yang timbul setelah terjadinya aqad karena tidak dianggap tercela.


الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء ٤ الصحفة ١٧٢

يَتَّضِحُ قَوْلُ الزَّرْكَشِيّ: لَا تَأْثِيرَ لِلْإِكْرَاهِ فِي الْمُبَاحِ وَالْمَكْرُوهِ وَالْمَنْدُوبِ وَتَرْكِ الْحَرَامِ وَإِنَّمَا يُؤَثِّرُ إنْ كَانَ عَلَى تَرْكِ وَاجِبٍ، أَوْ فِعْلِ حَرَامٍ. اهـ

Artinya: Jelas perkataan dari Az-zarkasyi : tidak ada pengaruh karena paksaan didalam perkara mubah, makruh, sunnah, dan didalam meninggalkan perkara yang haram. Dan sejatinya akan berpengaruh jika meninggalkan perkara wajib dan melakukan perbuatan haram.


الزواجر عن اقتراف الكبائر  الجزء ٢  الصحفة ٤٠٠

وَسُئِلَ عَنْ عُقُوقِ الْوَالِدَيْنِ مَا هُوَ ؟ قَالَ : إذَا أَقْسَمَ عَلَيْهِ أَبُوهُ أَوْ أُمُّهُ لَمْ يَبَرَّ قَسَمَهُ، وَإِذَا أَمَرَهُ بِأَمْرٍ لَمْ يُطِعْهُ، وَإِذَا ائْتَمَنَهُ خَانَهُ.

Artinya: Imam Ibnu Hajar ditanya tentang apa yang dinamakan durhaka pada orang tua ?, Imam Ibnu Hajar: Jika Ayah atau Ibunya menyumpahinya, maka tidak menyumpahinya dengan yang baik, tidak patuh pada perintahnya, menghianati kepercayaan darinya.


اسعاد الرفيق،  الجزء ٢  الصحفة ١١٤

 ويحتمل أن العبرة بالتأذي لكن لوكان في غاية الحمق أوسفاهة الفعل فأمر أونهي ولده ممالا يعد مخالفته فيه في العرف عقوقا لم يفسق بها الولد لعذره حينئذ، وعليه لوأمره بطلاق من يحبها فلم يمتثل أمره لم يأثم، والأفضل الامتثال، وعليه يحمل ماروي أن عمر أمر ابنه بذلك فأبى فذكر له عليه الصلاة والسلام فأمره بطلاقها، وكذا سائر أوامره التي لا حامل عليها إلا ضعف عقله وسفاهة رأيه

Artinya : Dan memungkinkan bahwa  sesungguhnya yang bisa diambil pelajaran adalah dengan تاذي (menjadi tersakitinya orang tua). Tetapi seandainya orang tua terlalu bodoh sikap dan perbuatanya, kemudian memerintah atau melarang anaknya kepada sesuatu perbuatan yang tidak dianggap menentang orang tua sebagai pembangkangan / durhaka secara uruf, maka anak tersebut tidak fasik karena dianggap udzur. Dan berdasarkan itu seandainya anak diperintah mentalak istri yang dicitainya, kemudian anak tidak mematuhi perintahnya, maka tidak berdosa. Namun yang lebih utama mematuhinya. Dan berdasarkan masalah ini, dikaitkan sebuah riwayat bahwa Umar Ra memerintahkan putranya seperti itu (menceraikan istrinya), maka anak tersebut menolak, lalu Umar Ra menuturkan pada Nabi SAW, maka Rasulullah SAW memerintah anak tersebut untuk menceraikan istrinya. Dan seperti itu juga, semua perintah-perintah yang tidak dapat ditanggung oleh anak kecuali yang lemah akalnya dan bodoh pikirannya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Junid
Alamat : Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur

_____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT :

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?