Lafazh Niat Puasa "Romadlona Apa Romadloni"
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan alumni salah satu Pondok Pesantren yang ada di Jember. Suatu ketika Badrun melakukan musafir ke suatu Daerah, dan Dia berhenti sejenak di sebuah Masjid untuk melaksanakan Sholat Tarawih berjemaah.
Setelah selesai pelaksanaan Tarawih tersebut, para jamaah melafalkan Niat Puasa Romadlon yang bunyi ;
نويت صوم غد عن أداء فرض شهر رمضان هذه السنة فرضا لله تعالى
"Nawaitu shouma ghodin 'an ada-i fardli Syahri Romadlona hedihis sanati fardlol lillaahi ta'aala".
Mendengar bacaan tersebut, Badrun tersentak kaget, karena yang Dia ketahui bukan dibaca Ramadlona, tapi Romadloni.
PERTANYAAN:
Nawaitu shouma ghodin an ada-i fardli syahri romadlona, benarkah lafal itu dibaca Ramodlona, sedangkan di kitab fiqih pakai redaksi Romadloni ?
JAWABAN:
Melafadkan niat dalam ibadah itu hukumnya sunnah sedangkan yang diperhatikan dalam ibadah ialah niat di dalam hati. Tanpa niat dalam hati walaupun dilafadkan ibadahnya tidak sah. Berkaitan lafad "romadlon" dalam niat puasa menjadikan keharusan karena dalam ibadah fardlu harus ada ta'yin (penentuan) ibadah, sedangkan bacaannya kalau yang ada di dalam kitab fiqih diidhofahkan karenanya dibaca "jer" tujuannya "lil tamyiz" pembeda saja.
REFERENSI :
حاشية البجيرمي على المنهج، الجزء ٢ ، الصحفة ٦٩
وَكَمَالُهَا أَيْ النِّيَّةِ فِي رَمَضَانَ (أَنْ يَنْوِيَ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى) بِإِضَافَةِ رَمَضَانَ إلَى هَذِهِ، وَذَلِكَ لِتَتَمَيَّزَ عَنْ أَضْدَادِهَا
Artinya : Dan adapun sempurnanya niat puasa Ramadlon, yaitu seseorang berniat; "Niat puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban Bulan Ramadlon tahun ini karena Allah" dengan memudhofkan "romadlon". Hal itu untuk membedakan dari kebalikannya (tahun yang lalu)
نهاية الزين ، الجزء ١ الصحفة ٥٦
وَتقدم فِي الْوضُوء أَن النِّيَّة محلهَا الْقلب (و) لَكِن ينْدب (نطق بمنوي) قبيل التَّكْبِير ليساعد اللِّسَان الْقلب وَلِأَنَّهُ أبعد عَن الوسواس وَلَا يضر النُّطْق بِخِلَاف مَا فِي الْقلب كَأَن قصد الصُّبْح وَسبق لِسَانه إِلَى الظّهْر
Artinya : Dijelaskan dalam bab wudhu' bahwa niat tempanya didalam hati. Tetapi disunnahkan melafadkan niat sebelum bertkbir agar supaya dapat membantu hati dan karena hal itu menjauhkan was-was. Tidak punya pengaruh ucapan yang tidak sama dengan yang ada dalam hati, seperti hatinya berniat Subuh sementara lisannya terlanjur melafadkan Dhuhur.
PERTANYAAN:
Adakah Ulama' yang memperbolehkan lafal niat seperti Deskripsi diatas dibaca Ramadlona?
JAWABAN:
Ada. Bahkan tidak usah dilanjutkan sampai kepada lafazh "hedihissanah"
REFERENSI;
حاشية البجيرمي على المنهج، الجزء ٢ الصحفة ٦٩
قَوْلُهُ: فِي تَفْسِيرِ التَّعْيِينِ أَيْ تَصْوِيرِهِ أَيْ اُشْتُهِرَ فِي كَلَامِهِمْ تَصْوِيرُ التَّعْيِينِ بِأَنْ يَقُولَ: نَوَيْت صَوْمَ غَدٍ مِنْ رَمَضَانَ مَعَ أَنَّ صُورَةَ التَّعْيِينِ بِأَنْ يَقُولَ نَوَيْت الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ فَقَطْ؛ لِأَنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ تَكْفِي
Artinya : Redaksi Kitab : (Penjelasan ta'yin) artinya mendeskripsikan spesifikasi ibadah. Telah mashur dalam kalangan Ulama' bahwa mendeskripsikan ta'yin / spesifikasi ibadah adalah dengan misalnya perkataan " Saya niat Puasa esok hari bulan Ramadlan. Serta bentuk spesifikasi ibadah dengan berkata "Saya niat puasa Romadlon" saja. Niat ini sudah mencukupi.
Sedangkan menurut gramatikal bahasa arab tidak masalah dibaca "Romadlona" dan setelahnya jadi drorof.
REFERENSI:
حاشية الجمل على فتح الوهاب، الجزء ٤ الصحفة ٣٤٩
وَقَالَ بَعْضُهُمْ: إنْ جَرَرْت رَمَضَانَ بِالْكَسْرِ جَرَرْت السَّنَةَ وَإِنْ جَرَرْته بِالْفَتْحِ نَصَبْت السَّنَةَ وَحِينَئِذٍ فَنَصْبُهَا عَلَى الْقَطْعِ، وَعَلَيْهِ فَفِي إضَافَةِ رَمَضَانَ إلَى مَا بَعْدَهُ نَظَرٌ؛ لِأَنَّ الْعَلَمَ لَا يُضَافُ فَلْيُتَأَمَّلْ اهـ بِرْمَاوِيٌّ
Artinya : Berkata sebagian Ulama' , Jika kamu membaca jer kata "romadlon" dengan kasrah kamu juga harus membaca jer kata "as-sanah" (susunan idhofah). Tatapi jika kamu membaca jer "romadlon" dengan tanda fathah dan kamu membaca nasab kata "as-sanah" dengan begitu berarti kata "as-sanah" nasabnya dengan tanpa diidhofahkan/dhorof. Menurut pendapat ini ketika "romadlon" dimudlofkan kepada kata setelahnya perlu ada pemikiran lebih lanjut karena kata alami biasanya tidak dimudhofkan. Hendaklah diperhatikan !
دليل السالك، الجزء ١ ، الصحفة ٣٨
وجر بالفتحة ما لم ينصرف # مالم يضف او يك بعد ال ردف
Artinya : Dan dijerkan dengan "Fathah" terhadap isim yang tidak menerima tanwin, selama tidak dimudlofkan atau berada setelah "Al" yang mengiringinya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abu Bakar
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
___________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar