Hukum Membayar Fidyah Dulu Sebelum Masuk Romadlon Setelahnya.Bolehkah?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Suatu ketika Badrun (nama samaran) menjalani Puasa Ramadlon Dia dalam keadaan sakit, lalu Badriyah (istri Badrun) memanggil Dokter untuk memeriksa Suaminya tersebut..
Setelah diperiksa, Dokter tersebut menganjurkan agar Badrun membatalkan puasanya agar sakitnya cepat sembuh dan kesehatannya segera pulih. Lalu Badrun mengikuti anjuran Dokter tersebut..
Setelah Badrun sembuh, atas dasar kebodohannya Dia tidak meng-qodlo' puasa yang telah ditinggalkan sampai masuk pada Bulan Ramadlon berikutnya, tetapi Dia hanya mencukupkan dengan membayar Fidyah...
Badriyah yang mengetahui Suaminya belum meng-qodlo' puasanya dan sekarang sudah memasuki Bulan Ramadlon lagi, maka Badriyah memberi tahukan ke Badrun bahwasanya Dia (Badrun) terkena kewajiban Fidyah karena belum meng-qodlo' puasanya sampai masuk Bulan Ramadlon lagi, Spontan saja Badrun mengatakan pada Istrinya bahwasanya Dia dulu sudah bayar Fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkannya.
PERTANYAAN:
Dianggap cukupkah fidyah yang dibayar duluan dengan keadaan bodoh?
JAWABAN:
Membayar fidyah dulu sebelum masuk Romadlon setelahnya adalah boleh ketika ingin menunda Qodho'.
REFERENSI:
الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١، الصفحة ٢٢٥
تنبيه: تعجيل فدية التأخير قبل دخول رمضان الثاني ليؤخر القضاء مع الامكان جائز في الأصح كتعجيل الكفارة قبل الحنث المحرم
Artinya: Peringatan : menyegerakan pembayaran fidyah sebelum masuk Romadlon kedua untuk menunda qodho' puasa padahal memungkinkannya melakukan puasa, hukumnya boleh menurut al-ashah. Seperti menyegerakan kaffarah sebelum melangar sumpah yang diharamkan.
اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢١١
وينوي عند التعجيل: كهذه زكاتي المعجلة
Artinya: Dan berniat zakat ketika ta'jil : seperti (kalau zakat) Ini zakatku yang saya segerakan.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Imam Junid Ibnu Beyan
Alamat : Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________
Komentar
Posting Komentar