Hukum Menyimak Bacaan Al-Qur'an dan Pahalanya Dihadiahkan Kemayat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Qomaruddin (nama samaran) merupakan salah seorang Hafizh Qur'an. Suatu ketika saat Dia selesai Sholat Tarawih di sebuah Masjid dekat rumahnya, Dia langsung pulang ke rumah karena ada suatu urusan.
Setelah urusan tersebut selesai, Dia duduk-duduk di Kursi depan Rumahnya sambil mendengarkan Tadarus Al-Qur'an yang terdengar dari Salah Satu Masjid / Musholla disekitar Rumahnya dengan niatan ingin mendapatkan pahala mendengarkan bacaan Al-Qur'an.
PERTANYAAN:
Apakah pahala mendengarkan bacaan Qur'an juga bisa dikirimkan pada orang yang sudah wafat?
misalnya dengan cara berdoa:
اللهم اوصل ثواب ما استمعناه الى حضرة روح٠٠٠
JAWABAN:
Karena menyimak Al-Qur'an adalah sunnah dan mendapat pahala, maka pahala menyimak bacaan al-Qur'an dapat dikirimkan kepada orang yang sudah mati dengan catatan setelah menyimak berdoa kepada ALLAH SWT seperti;
اللهم اوصل ثواب ما استمعناه الى حضرة روح٠٠٠
REFERENSI:
شرح النووى علي مسلم، الجزء ٦ الصحفة ٨٨
وَفِي حَدِيثِ بن مَسْعُودٍ هَذَا فَوَائِدُ مِنْهَا اسْتِحْبَابُ اسْتِمَاعِ الْقِرَاءَةِ وَالْإِصْغَاءِ لَهَا وَالْبُكَاءِ عِنْدَهَا وَتَدَبُّرِهَا وَاسْتِحْبَابُ طَلَبِ الْقِرَاءَةِ مِنْ غَيْرِهِ لِيَسْتَمِعَ لَهُ وَهُوَ أَبْلَغُ فِي التَّفَهُّمِ وَالتَّدَبُّرِ مِنْ قِرَاءَتِهِ بِنَفْسِهِ وَفِيهِ تَوَاضُعُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفَضْلِ وَلَوْ مَعَ أَتْبَاعِهِمْ
Artinya : Dan dalam hadits Ibnu Ma'ud ini mengandung beberapa faidah diantaranya disunnahkannya menyimak al-qur'an, memperhatikan, menangis disisinya dan merenunginya. Dan disunnahkan memnita orang lain membacakan (al- qur'an) untuk didengarkan, hal itu lebih berpengaruh dalam memahami dan merenungi dari bacaannya sendiri. Dan didalamnya terdapat sikap rendah hati orang yang memiliki ilmu dan kebajikan walaupun bersama pengikut-pengikutnya.
موسوعة فقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٢٦٦
المستحب : وهو ما يثاب فاعله امتثالاً، ولا يعاقب تاركه
Artinya : mustahab adalah sesuatu pekerjaan yang pelakunya diberi pahala karena patuh, dan yang meniggalkannya tidak dihukum
نهاية الزين، الصحفة ۱۹۳
قَالَ ابْنُ حَجَرٍ نَقْلًا عَنْ شَرْحِ اْلمحُتْاَرِ:مَذْهَبَ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ وَصَلَاتِهِ لِلْمَيِّةِ وَيَصِلُهُ
Artinya : “Ibnu Hajar dengan mengutip Syarh Al-Mukhtar berkata, “Madzhab Ahlussunnah berpendapat bahwa seseorang dapat menghadiahkan pahala amal dan do’anya kepada orang yang telah meninggal dunia. Dan pahalanya akan sampai kepadanya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_____________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar