Hukum Orang Kafir Meninggal Di Bulan Romadhon Tidak Disiksa Di Kubur Benarkah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Di suasana Bulan Ramadlon yang penuh berkah ini, Badrun (nama samaran) kemarin duduk santai di depan Rumahnya, tiba-tiba di Masjid dekat Rumahnya terdengar siaran bahwasanya si Fulan telah meninggal dunia. Langsung saja Badrun menuju kediaman si Fulan yang telah meninggal dunia itu untuk berpartisipasi dalam memandikan, mengafani dan menguburkannya.

Namun yang jadi permasalahan saat prosesi penguburan, baru selesai si mayyit tersebut ditimbun tanah, ada salah satu Ustadz yang juga hadir dalam prosesi pemakaman tersebut mengatakan bahwasanya si mayyit ini tidak usah ditalkin, karena ada hadits jika orang meninggal Bulan Ramadlon, "si mayyit tidak akan ditanyakan oleh Malaikat, bahkan orang kafir selama Bulan Ramadlon bebas dari siksaan di alam barzakh." Sebagian hadirin yang  lain ngotot tetap harus ditalkin. Sehingga dalam Prosesi Pemakan tersebut agak sedikit terjadi perdebatan. 

PERTANYAAN:

Apakah orang Kafir yang telah meninggal, selama Bulan Romadlon di bebaskan dari siksa kubur?

JAWABAN:

Ya. Orang kafir yang telah meninggal dibebaskan dari siksa kubur pada saat Bulan Ramadlon.

REFERENSI:

الفواكه الدواني، الجزء ١ ، الصحفة ٩٦

وقال الْيَافِعِيُّ بَلَغَنَا أَنَّ الْمَوْتَى لَا يُعَذَّبُونَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ تَشْرِيفًا لها قال ونحتمل ( ويحتمل ) اخْتِصَاصَ ذلك بِعُصَاةِ الْمُسْلِمِينَ دُونَ الْكُفَّارِ وَعَمَّمَهُ في بَحْرِ الْكَلَامِ في الْكَافِرِ أَيْضًا قال إنَّ الْكَافِرَ يُرْفَعُ عنه الْعَذَابُ يوم الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتَهَا وَجَمِيعَ شَهْرِ رَمَضَان

Artinya : Imam Al Yafi’i berkata telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya orang orang mati tidak disiksa pada Malam Jum'at karena memuliakan Hari Jum'at. Berkata Imam Yafi’i; “Mungkin dikhusukannya hal itu terhadap orang orang Muslim Ahli Ma’siat, bukan orang Kafir. Dan pengarang kita Bahrul Kalam meng-umumkan hal itu juga terhadap orang Kafir. Dan beliau berkata: “ Sesungguhnya orang Kafir diangkat siksa darinya pada Hari dan Malam Jum'at serta semua Bulan Ramadlan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 PENANYA

Nama : Marzuqi
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?