Hukum Shaf Shalat Sejajar Lelaki dan Perempuan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun merupakan Muslim yang ta'at dan ahli ibadah, Dia hidup di Perkotaan. Badrun mempunyai Toko Alat-alat atau Perlengkapan Bangunan, dan Toko tersebut merupakan salah satu yang terbesar yang ada di Kabupaten Pamekasan. Hampir setiap hari Tokonya selalu ramai dari para pembeli. Meskipun sehari-hari dia sibuk melayani pembeli di Tokonya, tapi Badrun tidak pernah terlewatkan untuk Sholat berjemaah di Masjid yang ada di dekat rumahnya. Tapi setiap kali Sholat di Masjid tersebut, si Badrun merasa ada yang salah dalam pikirannya, yaitu "Sejajajrnya Shaf laki-laki dan perempuan meskipun ditutup atau di Sekat dengan Tabir.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Shaf tersebut, apakah sah Sholat berjema'ahnya?

JAWABAN:

Hukum shaf tersebut (sejajar Makmum Lelaki dan Wanita) tidak membatalkan sholat. Dan tetap mendapatkan fadlilah shaf dalam berjamaah selama sekat atau tabirnya dapat menghilangkan kesan bercampurnya Lelaki dan Wanita".

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٣ الصحفة ٢٣١

فرع: إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون

Artinya: Berkata Imam Nawawi dalam Kitab Majmu'nya, "Tidak batal Sholatnya Laki-laki yang berada disamping Perempuan yang Sholat dan juga sebaliknya, baik Jadi Imam atau Makmum. Ini Madzhab Kita (Asy-Syafi'iyah) dan juga Imam Malik dan kebanyakan Ulama berkata seperti itu.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ١٩٢
 
قد ذكرنا انه يستحب الصف الاول ثم الذى يليه ثم الذى يليه إلى آخرها وهذا الحكم مستمر في صفوف الرجال بكل حال وكذا في صفوف النساء المنفردات بجماعتهن عن جماعة الرجال أما إذا صلت النساء مع الرجال جماعة واحدة وليس بينهما حائل فافضل صفوف النساء آخرها لحديث ابى هريرة قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم " خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها اولها " رواه مسلم 

Artinya : Dianjurkan bagi laki-laki di shaf paling awal kemudian shof dibelakangnya dan seterusnya. Hal ini jika hanya terdiri dari jama'ah laki-laki. Begitu juga Jama'ah Perempuan jika sholatnya tidak bersama Jama'ah laki-laki. Adapun jika jama'ah perempuan bersama jama'ah laki-laki dan tidak ada hail diantara keduanya, maka shof perempuan yang paling utama adalah yang paling akhir (jauh dari Jama'ah laki-laki). Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah; "Shof jamaah lelaki yang paling baik adalah yang terdepan dan yang terjelek adalah yang paling belakang, sedangkan shaf jama'ah perempuan yang terbaik adalah yang paling belakang dan yang paling jelek adalah yang paling depan. (H.R. Muslim)


تفسير روح البيان ـ  الجزء الصحفة ٣٠٣

وفي الحديث : خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها قال في فتح القريب: هذا ليس على عمومه بل محمول على ما إذا اختلطن بالرجال فإذا صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال ومن صلى منهن في جانب بعيد عن الرجال فأول صفوفهن خير لزوال العلة والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء كونها أقل ثواباً وفضلاً وأبعدها عن مطلوب الشرع وخيرها بعكسه

Artinya: Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk adalah shaf yang paling akhir. Sedangkan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal. Dalam kitab Fath al-Qarib  dijelaskan :  hadits ini tidak berlakukan terhadap semua kasus akan tetapi diarahkan pada kasus ketika wanita berkumpul bersama (bercampur) dengan laki-laki (dalam shalat berjamaah). Sehingga ketika para wanita shalat secara terpisah, tidak bersama dengan laki-laki, maka dalam hal ini mereka seperti laki-laki (dalam hal shaf yang paling utama adalah shaf yang di depan). Bila jamaah wanita berada disamping lelaki namun dengan jarak yang jauh dari jangkauan jamaah laki-laki maka awal shaf bagi wanita tersebut adalah shaf yang paling baik, dikarenakan hilangnya illah (alasan yang mendasari sebuah hukum). Maksud dari “seburuk-buruknya shaf bagi laki-laki dan wanita”  adalah bila menempati shaf tersebut akan mendapatkan pahala yang paling sedikit dan dianggap menjauhi anjuran syara’, sedangkan hal yang paling baik adalah kebalikannya.”


شرح النووي على مسلم، الجزء ٤، الصحفة ١٢٠

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا وكيع عن سفيان عن أبي حازم عن سهل بن سعد قال لقد رأيت الرجال عاقدي أزرهم في أعناقهم مثل الصبيان من ضيق الأزر خلف النبي صلى الله عليه وسلم فقال قائل يا معشر النساء لا ترفعن رءوسكن حتى يرفع الرجال

Artinya : Abu bakar bin Syaibah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan pada kami, dari Sufyan dari Abi Hazim dari Sahabat Sahl bin Sa'd berkata" Sesungguhnya aku benar-benar melihat para lelaki mengikatkan ( bagian atas) sarung mereka di leher seperti anak-anak, hal ini karena minimnya sarung, lalu mereka Sholat di belakang Nabi SAW, kemudian ada sahabat yang bilang kepada para wanita, " tolong jangan angkat kepala kalian ( setelah Rukuk atau Sujud) sebelum para lelaki bangun dari rukuk dan sujud ! Berdasarkan referensi tersebut maka tradisi yang sering terlaku di masyarakat berupa penempatan shaf wanita yang berada di awal shaf sejajar dengan shaf laki saat shalat berjamaah merupakan hal yang sudah benar dan tidak perlu disalahkan, bahkan merupakan hal yang dapat mendapatkan pahala shaf yang sempurna (Dengan catatan : Antara makmum jama'ah laki-laki dengan makmum jama'ah perempuan dibatasi dengan Satir yang tebal, seperti tembok atau triplek yang tebal. Sehingga seolah-olah antara makmum jama'ah laki-laki dengan makmum jama'ah perempuan tidak Ikhtilath )



والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Sayedi
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?