Hukum Aqiqah Untuk Pembangunan Masjid




HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Hamim & Hamimah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sangat bahagia, karena 10 hari yang lalu Hamimah melahirkan anak laki-laki pertamanya.

Kemarin Hamim dan Hamimah membeli 2 ekor kambing untuk mengaqiqohkan anaknya, kemudian kambing tersebut diberikan kepada tamil Masjid untuk tambahan biaya pembangunan Masjid yang saat ini kebetulan dalam proses pembangunan.

PERTANYAAN:

Bolehkah hewan aqiqoh dibuat pembiayaan pembangunan Masjid?

JAWABAN:

Praktik aqiqah yang dilakukan sebagaimana deskripsi diatas tidak mencukupi sebagai aqiqah, karena aqiqah dilakukan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih hewan (bukan dengan cara memberikan hewan hidup-hidup) dan disunnahkan diberikan dalam keadaan sudah dimasak, disedekahkan kepada faqir miskin, dan masjid tidak termasuk kategori faqir atau miskin.

REFERENSI:

متن ابي شجاع الجزء ١ الصحفة ٤٣

والعقيقة مستحبة وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه ويذبح عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة ويطعم الفقراء والمساكين

Adapun Aqiqoh disunnahkan, (Aqiqoh) yaitu sembelihan hewan atas seorang anak dihari ketujuh kelahirannya. Dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan, dan memberi makan (diberikan dalam keadaan sudah dimasak) kepada fakir miskin.


حاشية السندي الجزء ٢ الصحفة ٢٨١

 قَوْلُهُ: (إِنَّ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةً) الْمُرَادُ بِالْغُلَامِ الْمَوْلُودُ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَالظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْعَقِيقَةِ هَاهُنَا الشَّعْرُ، أَيْ: يَنْبَغِي إِزَالَتُهُ مَعَ إِرَاقَةِ الدَّمِ

Ucapannya: (sesungguhnya Aqiqoh beserta seorang anak), yang dimaksud dengan kata Ghulam adalah anak yang dilahirkan laki-laki atau perempuan, menurut Qoul Dhohir yang dimaksud aqiqoh disini adalah "rambut", artinya memotong rambut bersamaan dengan mengalirkan darah.


فتح القريب الجزء ١ الصحفة ٣١٦

ﻭﻳﻄﻌﻢ اﻟﻌﺎﻕ ﻣﻦ اﻟﻌﻘﻴﻘﺔ (اﻟﻔﻘﺮاء ﻭاﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ) ﻓﻴﻄﺒﺨﻬﺎ ﺑﺤﻠﻮ ﻭﻳﻬﺪﻱ ﻣﻨﻬﺎ ﻟﻠﻔﻘﺮاء ﻭاﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ، ﻭﻻ ﻳﺘﺨﺬﻫﺎ ﺩﻋﻮﺓ ﻭﻻ ﺑﻜﺴﺮ ﻋﻈﻤﻬﺎ.

(Dan memberi makan) seseorang yang menyembelih hewan dari aqiqoh (kepada fakir miskin), maka dimasak dengan manis dan dihadiahkan kepada fakir miskin, dan tidak dijadikan sebagai undangan (jamuan) dan tidak memecahkan tulangnya.


حاشية قليوبي وعميرة الجزء ٤ الصحفة ٢٥٥

وَيَحْصُلُ الثَّوَابُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ بِنِيَّةِ الْقُرْبَةِ

Dan memperoleh pahala menumpahkan darah dengan niat mendekatkan diri (pada Allah)


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Naman :  Abd. Jalil 
Alamat : Sumber Manjing Wetan Malang Jawa Timur

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?