Hukum Memotong Ralumput Dikuburan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Tidak terasa Ramadlon sudah memasuki hari yang ke - 20, biasanya Badrun (nama samaran) mempunyai tradisi setiap tanggal 25 Ramadlon, yaitu  Kosar_Red Madura (membersihkan rerumputan terutama yang ada diatas makam sesepuh-sesepuhnya yang telah meninggal Dunia)
Tapi untuk Romadlon kali ini, Dia merasa gundah karena Menurut salah satu Ustadz yang ada di Desa Badrun perbuatan tersebut  adalah haram.

PERTANYAAN:

Apakah benar kata Ustadz tersebut, bahwasanya membersihkan rerumputan diatas makam tersebut adalah perbuatan haram atau dosa?

JAWABAN:

Tidak benar kalau hal tersebut termasuk perbuatan haram, karena memotong atau  membersihkan rerumputan diatas makam adalah makruh. (Merapikan atau bukan mencabut rumput di atas Kuburan atau membersihkan sekeliling Kuburan hukumnya diperbolehkan).

REFERENSI:

بريقة محمودية، الجزء ٦ الصحفة ٣٠
 
قطع الحشيش الرطب في المقابر  مكروه لانه يسبح ويندفع به العذاب عن الميت او يستأنس به الميت

Artinya: Memotong Rerumputan yang masih basah (hidup) di atas Kuburan hukumnya makruh, karena Rerumputan tersebut senantiasa bertasbih kepada Allah dan menjadi sebab siksa tertolak dari Mayyit atau mayyit menjadi senang.


بلغة الطلاب للشيخ طيفور علي وفا. صـ ١٨٩

مسالة ث لا تجوز ازالة نحو الحشيش الرطب من المقبرة لأنه مثل الجريد المنصوص في الحديث في كونه يستغفر للميت ما دم رطبا(قلت) وهذا عند الشافعية وعند الحنفية جواز ذلك مع الكراهة كما نقله ابن عادين في حاشية رد المختا ر عن البحر والدرر وشرح المنية


Artinya: [Masalah], Tidak boleh menghilangkan seumpama Rerumputan yang masih basah dari Kubur, Karena sesungguhnya hukumnya seperti Pelepah Kurma yang telah di Nash dalam Hadits yang selalu  memintakan ampun kepada Mayyit selama tidak kering. Menurutku : Hukum ketidak bolehan ini menurut Syafi'iyyah, sedangkan menurut Hanafiyah hal itu diperbolehkan tetapi makruh, seperti yang dikutip oleh Ibnu 'Adin didalam Hasiyah Raddu al muhtar dari kitab al Bahr dan al Duror dan Syarah Maniyah.


البحر الرائق شرح كنز الدقائق  الجزء ٢ الصحفة ٣٤٣

ويكره قطع الحطب والحشيش من المقبرة إلا إذا كان يابسا، ولا يستحب قطع الحشيش الرطب اهـ


Artinya: Makruh hukumnya memangkas atau memotong kayu bakar dan Rerumputan di atas kubur, kecuali apa bila kering (mati). Dan tidak disunnahkan memangkas Rerumputan yang masih basah (hidup).



  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Kamil Ardiansyah
Alamat : Batumarmar Pamekasan Madura

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?