Hukum Membeli Bawang Merah saat Masih di Dalam Tanah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Herman (nama samaran) adalah seorang petani yang memiliki lahan yang sangat luas. Setiap tahun lahan tersebut ditanami Bawang Merah. Apabila Bawang tersebut sudah siap panen, Herman tidak perlu repot-repot untuk menjual menjual Bawang Merah tersebut, karena Para Pengusaha Bisnis selalu mendatangi lahannya dan membeli Bawang tersebut saat masih belum di Panen (didalam tanah).

PERTANYAAN:

Bagaimana Hukumnya membeli Bawang Merah yang masih belum dipanen (di dalam tanah) ?

JAWABAN:

Menjual buah tanaman yang masih ada didalam tanah hukumnya khilaf.

1. Menurut Madzhab Hanafi, Maliki boleh. Karena hal tersebut diketahui oleh adat kebiasaan, dan keberadaan unsur goror sedikit.

2. Sedangkan menurut madzhab Syafi'iyah,  Hanabilah dan Zhohiriyyah hukumnya tidak boleh, karena sangat jelas mengandung unsur goror.

3. Dalam Madzhab Syafi'iyah juga masih ada khilaf antara Qoul Qodim dan Jadid. Menurut Qoul Qodim hukumnya boleh, dengan syarat Khiyar dengan melihat barang tersebut. Hal ini di anut oleh Imam Baghowi dan Imam Ruyani. Menurut Qoul jadid hukumnya tidak boleh, karena mengandung Goror pada barang yang dijual. Dan ini di anut oleh Mayoritas Madzhab Syafi'i (Qoul Adzhar).

REFERENSI:

فقه الاسلام، الجزء ٤ ، الصحفة ٤٦٤

بيع ما يكمن في الأرض او بيع ما في رؤيته مشقة او ضرر. قد تكون مع روية المبيع مشقة أوضرر مثل بيع الاطعمة المحفوظة ونحوها من الأدوية والسوائل والغازات التي لا تفتح الا  عند الاستعمال. ومثله بيع المغيب في الارض كالجزر واللفت والبطاطا فإن الحنفية اجازوه كإجازة بيع عين الغائبة كما اجازه المالكية لان البيع معلوم بالعادة والغرار فيه يسير وابطله الشافعية والحنابلة والظاهرية اذ لا يمكن وصفه فيتحقق فيه الغرار  والجهالة المنهى عنهما

Artinya: Menjual barang yang ada dalam tanah atau menjual barang yang sulit terlihat atau beresiko jika dilihat. Terkadang untuk melihat barang yang dijual ada kesulitan atau resiko, seperti menjual makanan yang tersegel (kalengan atau plastik) dan semisalnya seperti cairan (minuman dll) gas (elpiji dll) yang tidak boleh dibuka kecuali ketika di gunakan. Dan begitu juga menjual buah tanaman yang terpendam dalam tanah seperti wortel,  lobak,  kentang / ketela. Maka golongan Hanafiyah membolehkan menjual barang yang tidak terlihat,  seperti hal nya golongan Malikiyah membolehkan hal tersebut,  karena menjual hal tersebut diketahui secara adat kebiasaan, dan unsur gorornya minim. Dan golongan Syafiiyah dan Hanbaliyah dan Zhohiriyah, berpendapat bahwa jual beli seperti itu batal (tidak sah), karena tidak mungkin mensifatinya. Maka jelas hal tersebut jelas mengandung goror dan ketidaktahuan terhadap kondisi barang, hal tersebut merupakan hal yang terlarang.


الحاوي الكبير، الجزء ٥ الصحفة ٢٤

فاما بيع السلجم والجزر والبصل والفجل في الأرض قبل قلعه على شرط خيار الرؤية، فقد كان بعض اصحابنا يخرج جواز بيعه على قولين كالعين الغائبة وقال سائر أصحابنا ان بيع ذلك باطل قولا واحدا


Artinya: Adapun menjual Bawang, wortel, bawang merah, dan lobak yang ada dalam tanah sebelum dicabut, itu berdasar syarat khiyar setelah dilihat. Sebagian ashab berpendapat dalam hal tersebut ada 2 qoul, seperti hukum menjual barang yang goib (tidak terlihat). Dan mayoritas Ashab berpendapat bahwa dalam hal tersebut hanya ada satu qoul saja, yaitu hukum jual beli tersebut batal (tidak sah).


سلم التوفيق، الصحفة ٥٣

و يحرم أيضا بيع (مالم يره) قبل العقد حذرا من الغرور أي ألخطر لما روى مسلم أنه صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر أي البيع المشتمل على الغرر فى المبيع. قال الحصني وفى صحة بيع ذالك قولان احدهما أنه يصح وبه قال الأمة الثلاثة وطائفة من أئمتنا منهم البغوي والروياني والجديد الاظهر أنه لايصح لانه غرر انتهى

Artinya : Dan begitu Juga haram menjual sesuatu yang mana pembeli belum melihatnya sebelum akad karena khawatir akan ketertipuan, sebab ada dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Bahwa Rasulullah SAW "Telah melarang jual beli yang bersifat samar yaitu jual beli yang mengandung Unsur samar terhadap benda yang dijual". Al-Imam Al-Husni berkata; " Untuk sahnya jual beli tersebut ada dua pendapat, salah satu dari kedua pendapat tersebut mengatakan sah terhadap jual beli itu, Qoul ini yang mengatakan ada tiga Imam (Imam Syafi'i Imam Maliki, Imam Hanafi) dan sekelompok Imam kita, mereka itu antara lain imam Al-Baghowi dan Imam Ar-Ruyani. Adapun Qoul Jadidnya Imam Syafi'i (Quol Adzhar/ yang lebih kuat) hukum jual beli tersebut tidak sah karena mengadung unsur samar.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA 

Nama : Ach. Fauzi
Alamat : Batumarmar Pamekasan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?