Hukum Memasang Gigi Saat Puasa

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:


Gigi merupakan perhiasan bagi setia orang, akan tetapi tidak semua orang memiliki Gigi yang bagus apalagi orang yang sudah tua. Seperti Mbah Siyam (nama samaran) merupakan salah satu orang yang Giginya sudah tanggal semua, sehingga untuk memiliki Gigi yang dapat digunakan untuk mengunyah makanan, Dia membutuhkan bantuan Dokter yakni pasang Gigi palsu saat dirinya sedang puasa.

PERTANYAAN:

Di Bulan Puasa ini, batalkah Puasa si Mbah Siyam yang memakai atau memasang Gigi palsu yang telah dibuatkan oleh Dokter Gigi?

JAWABAN:

Tidak batal ! Karena pemasangan Gigi tidak temasuk perkara yang membatalkan Puasa. Kecuali menelan sesuatu yang membatalkan puasa saat pemasangan Gigi.

REFERENSI:

نهاية الزين الجزء ١ الصحفة ١٨٨

ﻓ‍‍ﻠ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﻀ‍‍ﺮ ‍ﻭ‍ﺻ‍‍ﻮ‍ﻝ‍ ‍ﺭ‍ﻳ‍‍ﻖ‍ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﻣ‍‍ﻌ‍‍ﺪ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﺟ‍‍ﻮ‍ﻓ‍‍ﻪ‍ ‍ﺇ‍ﺫ‍ﺍ ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﻃ‍‍ﺎ‍ﻫ‍‍ﺮ‍ﺍ ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﻢ‍ ‍ﻳ‍‍ﺨ‍‍ﺘ‍‍ﻠ‍‍ﻂ‍ ‍ﺑ‍‍ﻐ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻩ‍ ‍ﻭ‍ﻟ‍‍ﻮ ‍ﺃ‍ﺧ‍‍ﺮ‍ﺝ‍ ‍ﺭ‍ﻳ‍‍ﻘ‍‍ﻪ‍ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﻓ‍‍ﻤ‍‍ﻪ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﻟ‍‍ﺴ‍‍ﺎ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﺟ‍‍ﻤ‍‍ﻌ‍‍ﻪ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﻟ‍‍ﺴ‍‍ﺎ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﺛ‍‍ﻢ‍ ‍ﺃ‍ﺧ‍‍ﺮ‍ﺟ‍‍ﻪ‍ ‍ﻋ‍‍ﻠ‍‍ﻰ ‍ﻃ‍‍ﺮ‍ﻓ‍‍ﻪ‍ ‍ﺛ‍‍ﻢ‍ ‍ﺃ‍ﻋ‍‍ﺎ‍ﺩ‍ﻩ‍ ‍ﻟ‍‍ﺎ ‍ﻳ‍‍ﻔ‍‍ﻄ‍‍ﺮ ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﻥ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻠ‍‍ﺴ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﻛ‍‍ﻴ‍‍ﻔ‍‍ﻤ‍‍ﺎ ‍ﺗ‍‍ﻘ‍‍ﻠ‍‍ﺐ‍ ‍ﻣ‍‍ﻌ‍‍ﺪ‍ﻭ‍ﺩ ‍ﻣ‍‍ﻦ‍ ‍ﺩ‍ﺍ‍ﺧ‍‍ﻞ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻔ‍‍ﻢ‍ ‍ﺑ‍‍ﺨ‍‍ﻠ‍‍ﺎ‍ﻑ‍ ‍ﻣ‍‍ﺎ ‍ﺇ‍ﺫ‍ﺍ ‍ﺧ‍‍ﺮ‍ﺝ‍ ‍ﻋ‍‍ﻦ‍ ‍ﻣ‍‍ﻌ‍‍ﺪ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﺨ‍‍ﺎ‍ﺭ‍ﺝ‍ ‍ﺇ‍ﻟ‍‍ﻰ ‍ﺣ‍‍ﻤ‍‍ﺮ‍ﺓ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺸ‍‍ﻔ‍‍ﺘ‍‍ﻴ‍‍ﻦ‍ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻥ‍ ‍ﻣ‍‍ﺨ‍‍ﺘ‍‍ﻠ‍‍ﻄ‍‍ﺎ ‍ﺑ‍‍ﻐ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻩ‍ ‍ﻛ‍‍ﺒ‍‍ﻘ‍‍ﺎ‍ﻳ‍‍ﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻄ‍‍ﻌ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻣ‍‍ﺘ‍‍ﻨ‍‍ﺠ‍‍ﺴ‍‍ﺎ ‍ﻛ‍‍ﺄ‍ﻥ‍ ‍ﺩ‍ﻣ‍‍ﻴ‍‍ﺖ‍ ‍ﻟ‍‍ﺜ‍‍ﺘ‍‍ﻪ‍ ‍ﻓ‍‍ﺈ‍ﻧ‍‍ﻪ‍ ‍ﻳ‍‍ﻀ‍‍ﺮ

Artinya: Tidak menjadi batal sampainya ludah dari sumbernya kedalam perutnya jika suci dan tidak bercampur dengan lainnya. Seandainya seseorang mengeluarkan ludah dari mulut  kelidahnya atau mengumpulkan ke lidah kemudian menjulurkan ujung lidah ke luar dan menariknya kembali kedalam, hal itu tidak membatalkan puasa karena lidah bagaimanapun ia berputar dianggap sebagai bagian dalam mulut. Beda halnya ketika ludah keluar dari sumbernya seperti keluar kemerah merahnya bibir atau bercampur dengan benda lain seprti sisa makanan atau mutanajjis seperti gusinya berdarah maka hal itu memudhorotkan atau membatalkan.



  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Agung Erfani
Alamat : Rambi Puji Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?