Hukum Mengangkat Muhakkam dari Pihak Perempuan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Qomariyah (nama samaran) merupakan gadis berumur 16 tahun yang jatuh cinta pada Qomaruddin, kemudian Qomariyah ingin melanjutkan cintanya menuju pelaminan dengan meminta Qomaruddin untuk menikahinya di KUA, karena saat ini Qomariyah tidak memiliki Wali sama sekali. Namun apalah daya, keduanya ditolak karena Qomariyah masih belum cukup umur (16 Thn). Akhirnya Qomariyah membawa Qomaruddin untuk mendatangi seorang Tokoh yang Faqih untuk menikahkan keduanya. Namun yang mentahkim (mengangkat Muhakkam) dari pihak Qomariyah, sedangkan Qomaruddin tidak melakukan tahkim.

PERTANYAAN:

1. Sahkah pernikahan itu jika yang mengangkat hakim si mempelai wanita saja ?

2. Tunjukkan perbedaan-perbedaan Ulama' yang membolehkan atau yang tidak membolehkan mengangkat Muhakkam dari pihak mempelai Wanita saja ?

JAWABAN NO 1 & 2

Tidak sah karena syarat menjadi wali muhakkam adalah harus diangkat menjadi hakim oleh kedua calon yang akan menikah.

REFERENSI:


مغني المحتاج، الجزء ١٢ ، الصحفة ١٢٦-١٢٧

لَوْ عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ فَوَلَّتْ مَعَ خَاطِبِهَا أَمْرَهَا رَجُلًا مُجْتَهِدًا لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ صَحَّ ؛ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ ، وَكَذَا لَوْ وَلَّتْ مَعَهُ عَدْلًا صَحَّ عَلَى الْمُخْتَارِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ ، وَهَذَا مَا جَرَى عَلَيْهِ ابْنُ الْمُقْرِي تَبَعًا لِأَصْلِهِ . ...الى ان قال ....وَأَمَّا الَّذِي اخْتَارَهُ النَّوَوِيُّ أَنَّهُ يَكْفِي الْعَدَالَةُ ، وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ صَالِحًا لِلْقَضَاءِ فَشَرْطُهُ السَّفَرُ وَفَقْدُ الْقَاضِي 

Artinya: Berkata Asy-Syafi'iyah ; Jika Wali Khos dan Hakim tidak ada kemudian si Wanita dan tunangannya memasrahkan urusan perwaliannya kepada seorang lelaki yang mencapai derajat Mujtahid untuk menikahkannya maka hukumnya sah, karena orang tersebut menjadi pengganti Hakim, sehingga hukumnya sama dengan Hakim. Dan Demikian juga, jika Wanita tersebut bersama tunangannya memasrahkan urusan perwaliannya kepada seorang yang adil meskipun dia bukan Mujtahid, maka menurut Qoul Mukhtar hukumnya sah, karena hal ini termasuk kebutuhan yang mendesak. Adapun pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi adalah seorang Muhakkam cukup bersifat adil, tidak disyaratkan harus patut menjadi Qodli, namun yang terpenting adalah walinya safar dan tidak adanya seorang Qodli (pihak KUA).


بغية المسترشدين ، الجزء ١ الصحفة ٤٣٥

مسألة: ي : غاب وليها مرحلتين ولم يكن ثم قاض صحيح الولاية بأن يكون عدلاً فقيهاً، أو ولاه ذو شوكة مع علمه بحاله بمسافة القصر حكَّمت هي والزوج عدلاً يقول كل منهما: حكمتك تزوجني من فلانة أو فلان، ولا بد من قبول المحكم على المعتمد ثم تأذن له في تزويجها

Artinya: Wali seorang Perempuan pergi dengan jarak 2 marhalah atau masafah al qosri dan di Daerah itu tidak ada Qodli yang sah kewaliannya misalnya hanya adil dan ahli fiqh. Atau diangkat oleh Pemerintah (seperti saat ini) serta diketahuinya keadaan Wali pada jarak perjalanan qosor, maka seorang perempuan tersebut dan suami (calon) mengangkat orang adil sebagai wali hakim dengan ucapan mereka berdua : "Aku mengagkat Hakim kepadamu untuk mengawinkan Ku" dari pihak laki dan perempuan. Dan harus ada penerimaan dari pihak Muhakkam menurut Qoul mu'tamad. Kemudian meminta izin dalam mengawinkannya.


شرح الياقوت النفيس الصحفة ٥٨٧ دار المنهاج

فالتحكيم هو ان يتفق الزوج والزوجة او غيرهما في دعوى على تحكيم شخص ليحكم في دعواهما

Artinya: Tahkim adalah kesepakatan Suami dan Istri atau lainnya untuk mengangkat seseorang sebagai Hakim dalam kepentingannya.


بغية المسترشدين، الصحفة ٤٣٣
 
ولا بد من لفظ من المحكمين كالزوجين في التحكيم كقول كل ؛ حكمتك لتعقد لي أو في تزويجي، أو أذنت لك فيه، أو زوجني من فلانة أو فلان، وكذا وكلتك على الأصح في نظيره من الإذن للولي، بل يكفي سكوت البكر بعد قوله لها ؛ حكميني أو حكمت فلاناً في تزويجك ويشترط رضا الخصمين بالمحكم إلى صاحب الحكم لا فقد الولي الخاص، بل يجوز مع غيبته على المعتمد كما اختاره الأذرعي

Dan dalam pengangkatan muhakkam oleh kedua calon pengantin harus diucapkan dalam akad tahkim (pengangkatan wali muhakkam) contoh masing-masing calon pengantin mengucapkan kepada muhakkam : Aku mengangkatmu menjadi wali muhakkam ku untuk mengakadkan ku atau mengakadkan dalam pernikahan ku. Aku mengizinkan kamu untuk menikahkanku. Nikahkan aku (Pria) dengan fulanah, atau (nikahkan Aku (Wanita) dengan) fulan. Begitu juga termasuk sighot pengangkatan muhakkam yaitu ucapan "Aku menjadikanmu wakil" (aku pasrahkan kepadamu akad nikahku) menurut qoul ashoh, sebagai pembanding dalam permintaan izin terhadap wali. Bahkan diamnya calon pengantin wanita yang masih perawan itu dianggap cukup setelah si wanita tadi dimintai izin semisal dengan ucapan : jadikanlah aku sebagai wali muhakkam mu, jadikanlah si fulan sebagai wali muhakkam dalam akad pernikahan mu". Dan disyaratkan adanya ridlo dari kedua belah pihak yang bermasalah (calon mempelai) terhadap pengangkatan muhakkkam kepada orang yang diangkat menjadi wali muhakkam (shohibul hukmi). Dan dalam pengangkatan muhakkam tidak mensyaratkan tidak adanya wali khos sama sekali, bahkan jika wali khos itu tidak hadir ( ghoib atau jauh ) boleh hukumnya mengangkat wali muhakkam menurut qoul Mu'tamad sebagaimana pendapat yang dipilih oleh imam al-Adzro'i.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣١٨

 قوله ولته  أي فوضته وقوله مع خاطبها إنما قيد بذلك لأن حكم المحكم لا يفيد إلا برضاهما به معا ولا بد أن يكون لفظا فلا يكفي السكوت نعم يكفي سكوت البكر إذا استئذنت في التحكيم

Artinya: Ucapan Mushonnif (calon mempelai wanita tersebut menjadikan si muhakkam sebagai walinya) artinya si calon pengantin wanita menyerahkan urusan perwalian akad pernikahannya kepada muhakkam tersebut. Ucapan Mushonnif (beserta si calon mempelai pria). Mushonnif mengqoyyidi dengan kalimat tersebut, karena hukum seorang muhakkam itu tidak berfaidah kecuali dengan ridlo / persetujuan dari kedua calon mempelai pengantin secara bersama, dan hal itu harus diucapkan, maka tidak dianggap cukup apabila persetujuannya hanya berupa diam saja. Memang benar seperti itu namun diamnya calon mempelai wanita yang perawan sudah dianggap cukup (menunjukkan ridlo) ketika dia dimintai izin dalam mengangkat Muhakkam.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdul Qorib
Alamat : Kedungdung Sampang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?