Hukum Merumput atau Ngarit Rumput di Lahan Orang Lain


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Kemarau panjang merupakan hal menyulitkan bagi semua orang, terutama bagi seorang Petani dan peternak. Terkadang untuk memberi pakan hewan ternaknya terutama Sapi, seseorang sampai menempuh beberapa kilometer untuk merumput atau  ngarit (Jawa-Red), meskipun harus mendapatkannya dari lahan orang lain.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya merumput atau ngarit rumput di Sawah atau Lahan orang lain tanpa adanya idzin dari Pemilik Lahan?

JAWABAN:

Merumput atau ngarit rumput di Sawah atau Lahan orang lain tanpa ada idzin dari Pemilik Lahan hukumnya boleh, selama rumput itu tumbuh sendiri dan bukan yang ditanam atau dipelihara atau dikuasai oleh orang lain atau Pemilik Lahan dengan cara diberi tanda.

Adapun seseorang yang telah mendahului dengan  memberi atau meletakkan Bin Sabin (Red Madura)  agar terjaga dari orang lain untuk mengambil rumput tersebut, maka orang lain tersebut tidak boleh merumput atau ngarit rumput tersebut.

REFERENSI :

فقه الإسلام، الجزء ٤ الصحفة ٧٢

الكلأ : هو الحشيش الذي ينبت في الأرض بغير زرع، لرعي البهائم


Artinya : Al-Kala' adalah rumput yang tumbuh di bumi tanpa ditanam, sebagai gembala atau pakan hewan ternak.


فقه الإسلام، الجزء ٤ الصحفة ٧٢

و حكم الكلأ : ألا يملك، و إن نبت في أرض مملوكة، بل هو مباح للناس جميعاً، لهم أخذه و رعيه، وليس لصاحب الأرض منعهم من ذلك؛ لأنه باق على الإباحة الأصلية، لعموم حديث : ,, الناس شركاء في ثلاثة : الماء و الكلأ و النار


Artinya : Status hukum rumput tidak dimiliki oleh siapaun sekalipun tumbuh di lahan milik orang lain bahkan diperbolehkan untuk semua orang, mereka boleh mengambil dan memeliharanya. Pemilik tanah tidak diperbolehkan melarang mereka, Karena rumput tersebut tetap berstatus ibahah ashliyah (kebolehan yang bersifat dasar), berdasar keumuman Hadits yang menyebutkan bahwa "Manusia memiliki bersama-sama 3 Hal : Air, Rumput
dan Api."



فقه الإسلام، الجزء ٥ الصحفة ٥٠٢-٥٠٣

ويشترط لهذا الطريق اي احراز المباح شرطان
اولها الا يسبق الى احرازه شخص أخر، لان من سبق الى مالم يسبقه اليه مسلم فهو له كما قال النبي عليه الصلاة و السلام


Artinya : Disyaratkan bagi alur ini, artinya untuk mendapatkan perkara mubah, yaitu dua hal; pertama tidak ada orang lain yang sudah mendahului mendapatkannya, karena seseorang yang mencapai sesuatu lebih dulu dari orang muslim lainya maka sesuatu itu miliknya, sebagaimana yang sabda Nabi SAW.



  والله اعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Zainullah Al-Faqih
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?