Hukum Mengimami Sholat Tarawih di Tiga Tempat Dalam Semalam


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sebagai seorang Pemuka Agama (Kyai) dengan jam terbang level Kabupaten ... tidak jarang Kyai Badrun (nama samaran) mendapat undangan untuk mengisi beberapa kegiatan keagamaan, semisal ceramah atau tasyakuran. Bahkan di satu Daerah yang sama. Tidak terkecuali di Bulan Ramadlan ini, bisa dikatakan panen undangan. Bisa dilihat dari antrian list undangan yang harus dihadiri oleh Kyai Badrun di buku tamu. Namun kali ini ada yang sedikit berbeda dari undangan yang di dapatkan, yakni undangan memimpin Sholat Tarawih berjilid, di:

RW 01 Jam 19.00 Wib
RW 09 Jam 20.00 Wib
RW 13 Jam 21.30 Wib.

PERTANYAAN:

Apakah boleh bagi Kyai Badrun memimpin (mengimami) Sholat Tarawih lebih dari satu kali ? (baik di tempat yang sama ataupun tempat yang berbeda)

 JAWABAN:

Tidak boleh, karena tidak disunnahkan melakukan Sholat Tarawih lebih dari satu kali kecuali melakukannya kembali / i'adah karena ada sebab yang membolehkan seperti ada cela atau kekurangan pada Sholat sebelumnya atau ada keutamaan pada Sholat yang kedua, seperti imamnya lebih 'alim, wara' atau jamaahnya lebih banyak dan tempatnya lebih utama.

  REFERENSI:

اسنى المطالب، الجزء ١ الصحفة ٢١٣

وَالنَّافِلَةُ، لَكِنَّ الْقِيَاسَ فِي الْمُهِمَّاتِ أَنَّ مَا تُسَنُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ مِنْهَا كَالْفَرْضِ فِي سَنِّ الْإِعَادَةِ 

Artinya: Dan Sholat Sunnah, secara qiyas dalam kitab Muhimmat bahwa sesunguhnya  Sholat Sunnah yang disunnahkan dilakukan berjamaah, disunnahkan pula i'adah seperti Sholat Fardlu.


حاشية القليوبي، الجزء ١ الصحفة ٢٥٩

وَمُقَابِلُ الْأَصَحِّ يُقْصِرُهُ عَلَى الِانْفِرَادِ نَظَرًا إلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ فِي جَمَاعَةٍ قَدْ حَصَلَ فَضِيلَتُهَا فَلَا تُطْلَبُ مِنْهُ الْإِعَادَةُ، وَجَوَابُهُ مَنْعُ ذَلِكَ، وَسَوَاءٌ عَلَى الْأَصَحِّ اسْتَوَتْ الْجَمَاعَتَانِ أَمْ زَادَتْ الثَّانِيَةُ بِفَضِيلَةٍ، كَكَوْنِ الْإِمَامِ أَعْلَمَ أَوْ أَوْرَعَ، أَوْ الْجَمْعِ أَكْثَرَ، أَوْ الْمَكَانِ أَشْرَف َ، وَقِيلَ: لَا تُسَنُّ الْإِعَادَةُ فِي الْمُسْتَوِيَتَيْنِ، وَالْعِبَارَةُ تَصْدُقُ بِمَا إذَا كَانَتْ الْأُولَى أَفْضَلَ مِنْ الثَّانِيَةِ

Artinya: Menurut muqobil al ashoh bahwa hanya mencukupkan pada orang yang Sholat sendirian saja (yang boleh i'adah), karena memandang bahwa orang yang Sholat berjamaah sudah mendapatkan fadilah, karenanya tidak dianjurkan melaksanakan i'adah. Jawabannya tentunya dilarang i'adah, sama saja menurut pendapat al ashoh, fadhilah dua jamaahnya sama atau yang kedua lebih banyak, seperti Imamnya lebih 'alim, lebih wara' atau jamaahnya lebih banyak. Dan dikatakan bahwa i'adah tidak disunnahkan didalam dua jamaah yang sama (kwalitas atau kwantitasnya). Sementara ta'bir kitab sesuai pula dengan permasalahan apabila Sholat yang pertama lebih utama dari yang kedua.


الفتاوي الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ٢٠٩

وَقَوْلُ السَّائِلِ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ وَهَلْ يُحْكَمُ عَلَى مَنْ زَادَ عَلَى الْمَرَّةِ بِالْكَرَاهَةِ إلَخْ جَوَابُهُ أَنَّا حَيْثُ قَيَّدْنَا بِالْمَرَّةِ قُلْنَا إنَّ الزِّيَادَة عَلَيْهَا مُحَرَّمَةٌ؛ لِأَنَّ الصَّلَاةَ مَتَى انْتَفَى الطَّلَبُ عَنْهَا لِذَاتِهَا كَانَتْ فَاسِدَةً فَيَحْرُمُ التَّلَبُّسُ بِهَا عَمَلًا بِالْقَاعِدَةِ الْمُقَرَّرَةِ أَنَّ التَّلَبُّسَ بِالْعِبَادَةِ الْفَاسِدَة حَرَامٌ بَلْ لَوْ قُلْنَا بِالْكَرَاهَةِ كَانَتْ فَاسِدَةً أَيْضًا نَظِيرَ مَا قَالُوهُ فِي الصَّلَاة الَّتِي لَا سَبَبَ لَهَا فِي الْوَقْتِ الْمَكْرُوه أَنَّهَا لَا تَنْعَقِدُ وَإِنْ قُلْنَا إنَّ الْكَرَاهَة لِلتَّنْزِيهِ وَقَدْ ذَكَرْتُ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ نَحْوَ ذَلِكَ. فَقُلْتُ فِيهِ مِنْ جُمْلَةِ مَسَائِل كَثِيرَةٍ أَبْدَيْتُهَا هُنَا لَمْ أَرَ فِيهَا نَقْلًا ثُمَّ رَأَيْتُ مَا يُوَافِقُ مَا أَبْدَيْتُهُ. سَادِسُهَا أَنَّهُ لَوْ أَعَادَ مُنْفَرِدًا لَمْ تَنْعَقِدْ إذْ لَا عُذْرَ لَهُ وَالْأَصْلُ مَنْعُ الْإِعَادَة إلَّا لِسَبَبٍ وَلَمْ يُوجَدْ

Artinya: Perkataan orang yang bertanya : Apakah makruh orang yang meng'iadah lebih dari satu kali ? Jawabnya : sekiranya kita membatasi dengan satu kali, maka kita berpendapat bahwa lebih dari satu kali hukumnya haram. Karena Sholat yang tidak ada tuntutan melakukannya, secara datiahnya hukumnya fasid, dan diharamkan melakukannya karena memberlakukan kaidah "melakukan ibadah fasid adalah haram. Bahkan makruh tahrim pun tetap fasid juga. Persamaannya adalah sholat yang tidak memiliki sebab yang dilakukan pada waktu yang dimakruhkan tidak dianggap Sholat, sekalipun dianggap makruh tanzih. Dan telah kami jelaskan perumpamaannya dalam kitab al Ubbab di dalamnya kami sebutkan masalah yang banyak yang aku jelaskan di sana. Yang ke-Enam seandainya melakukan 'iadah dengan tidak berjamaah, maka tidak dianggap sholatnya karena tanpa udzur. Sedangkan pada dasarnya melakukan i'adah dilarang, kecuali ada sebab, dan sebab tidak ditemukan dalam masalah ini.

الفتاوى الفقهة الكبير، الجزء ١ الصحفة ٢١

فَاتَّضَحَ بِذَلِكَ أَنَّ الْإِعَادَة عَلَى خِلَافِ الْأَصْلِ وَأَنَّ الْأَصْلَ امْتِنَاعُهَا لَكِنْ لَمَّا وَرَدَ بِهَا النَّصُّ فِيمَنْ صَلَّى مُنْفَرِدًا أَوْ جَمَاعَةً اسْتَنْبَطَ الْأَئِمَّةُ لِذَلِكَ سَبَبًا فَقَالُوا وَإِنَّمَا سُنَّتْ الْإِعَادَة فِيمَنْ صَلَّى ٠مُنْفَرِدًا لِتَحْصِيلِ الْجَمَاعَة فِي فَرِيضَةِ الْوَقْتِ حَتَّى كَأَنَّهَا فُعِلَتْ كَذَلِكَ لِشِدَّةِ الِاعْتِنَاءِ بِهَا وَفِيمَنْ صَلَّى فِي جَمَاعَةٍ لِاحْتِمَالِ اشْتِمَالِ الثَّانِيَة عَلَى فَضِيلَةٍ لَمْ تُوجَدْ فِي الْأُولَى وَإِنْ كَانَتْ الْأُولَى أَكْمَلُ فِي الظَّاهِرِ اهـ

Artinya: Jelaslah dari pembahasan diatas bahwa i'adah menyalahi hukum asal, dimana hukum asalnya adalah tidak dibolehkan untuk dikerjakan. Namun ketika terdapat sebuah nash tentang orang yang Sholat sendirian atau berjamaah, kalangan para Imam menemukan sebuah sebab untuk ia'dah. Mereka berpendapat bahwa ia'dah disunnahkan terhadap orang yang sholat untuk memperoleh fadilah jamaah pada fardlu yang sama, sehingga seakan-akan dilakukan karena sangat membutuhkan. Dan disunnahkan terhadap orang yang berjamaah karena kemungkinan terisinya fadlilah pada sholat kedua yang tak ditemukan dalam sholat pertama, sekalipun yang pertama lebih sempurna secara dhohir.


   والله أعلم بالصواب

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Agung Erfani
Alamat :  Rambipuji Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?