Hukum Operasi Bibir Sumbing


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Siska (nama samaran) positif hamil. Dia begitu bahagia, karena ini merupakan kehamilan pertama sejak 10 tahun menikah dengan Andre (nama samaran). Setelah beberapa bulan, lahirlah bayi yang dikandungnya. Siska sedikit kecewa dengan bayi yang dilahirkannya, karena bayi tersebut dalam keadaan cacat (Bibirnya Sumbing). Terbenak dalam pikiran Siska ingin mengoperasi bibir tersebut, agar terlihat seperti kebanyakan bayi pada umumnya. Tapi dirinya takut jikalau tindakan tersebut termasuk merubah Ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

PERTANYAAN:

Apa Hukumnya melakukan Operasi Bibir Sumbing, agar terlihat normal seperti pada Umumnya?

JAWABAN:

Operasi bibir sumbing hukumnya boleh, karena tujuannya untuk memperbaiki atau mengembalikan bentuk dan fungsi anggota tubuh, dan bukan termasuk merubah bentuk anggota tubuh yang diharamkan karena terdapat hajat yang menuntutnya.

REFERENSI:

 Qoidah fiqh :

الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة

Hajat menempati hukumnya dlorurat

Hadits Nabi :

Kisah sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.


رواه النسائي، رقم الحديث ٥١٦١/ رواه أبو داود، رقم الحديث ٤٢٣٢

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Artinya : “Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.


Pendapat Ulama' :

Dan juga Pendapat Abu Ja'far Ath-Thabari, tentang diperbolehkannya seseorang memotong Jari-jarinya yang lebih jika hal itu menyakitkan atau menderitakannya.


تفسير الجميع للأحكام القران القرطبي، الجزء ٣ الصحفة ١٩٦٣

قَالَ اَبُوْ جَعْفَرٍ الطَّبَرِى: حَدِيْثُ ابْنِ مَسْعُوْدٍ دَلِيْلٌ عَلَى اَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ شَيْئٍ مِنْ خَلْقِهَا الَّذِىْ خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهِ بِزِيَادَةٍاَوْ نُقْصَانٍ  الى ان قال - قَالَ عِيَاضٌ: وَيَأْتِىْ عَلَى مَاذَكَرَهُ اَنَّ مَنْ خُلِقَ بِاُصْبُعٍ زَائِدَةٍ اَوْ عُضْوٍ زَائِدٍ لاَ يَجُوْزُ لَهُ قَطْعُهُ وَلاَ نَزْعُهُ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ هَذِهِ الزَّوَائِدُ تُؤْلِمُهُ فَلاَ بَأْسَ بِنَزْعِهَا عِنْدَ اَبِىْ جَعْفَرٍ وَغَيْرِهِ

Artinya : Abu Ja'far berkata; "Hadits Ibnu Mas'ud manunjukkan tidak boleh merubah sesuatu dari apa yang telah Allah ciptakan, baik menambah ataupun mengurangi (sampai pada perkataan) Syekh Iyadl berkata; Sesengguhnya seseorang yang telah diciptakan dengan keadaan jari jemari yang bertambah atau  lebih (misal 6,7 dst), atau anggota tubuh yang bertambah atau lebih, maka tidak boleh memotong atau mencopot dari apa yang telah Allah ciptakan, kecuali jika hal tersebut menyakitkan (membuat mudhorot atau penderitaan pada orang tersebut), maka tidak apa-apa untuk melepaskan atau  mencopotnya. Sama halnya jika boleh memotong jari-jari yang lebih jika menyakitkan, maka boleh mengoperasi bibir sumbing tersebut dengan tujuan ingin memperbaiki (bukan mempercantik), menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi bibir pada yang semestinya.


 يسئلونك الجزء ١١ ، الصحفة ٢٠٧

يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ مَعَ مُرَاعَاةِ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ النَّفْعَ الْمُتَوَقَّعِ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحُ مِنَ الضَّرَرِ الْمُتَرَتَّبِ عَلَيْهَا وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ مَفْقُودٍ أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيْفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ لَهُ أَوْ لِإِصْلَاحِ عَيْبٍ أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذًى نَفْسِيٍّا أَوْ عُضْوِيًّا

Artinya : “Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,”



الفقه المنهجي علي مذهب الامام الشافعي ج ٣ ص ١٠٣

وكذلك إذا احتيج إليه لعلاج، أو عيب في السن، فلا بأس به، لأن المحرّم إنما هو المفعول لطلب الحسن، والتجميل، والتغيير لخلق الله عزّ وجلّ

Artinya : Begitu juga diperbolehkan mengadakan operasi yang memang sangat dibutuhkan untuk penyembuhan, atau pembetulan  atau penataan gigi yang jelek, maka hal-hal tersebut tidak apa-apa (dalam arti diperbolehkan), karena sesungguhnya operasi yang di haramkan adalah operasi yang dilakukan untuk tujuan mempercantik diri dan yang merubah bentuk ciptaan Allah.


يسئلونك ،الجزء ٢١ الصحفة ٢٩٩-٣٠٠
  
يجوز شرعا اجرأ الجراحة التجميلية الضرورية والحاجية التي  يقصد منها 

أ- اعادة شكل اعضاء الجسم التي خلق الانسان عليها لقوله تعالى " لقد خلقنا الانسان في احسن تقويم" 

ب- اعادة وظيفة المعهودة لاعضاء الجسم

ج- اصلاح العيوب الخلقية مثل شفة المشققة (ارنبية)  واعوجا  الانف الشديد والوحمات،  والزائد من الاصابع والاسنان اذا ادى وجودها الى اذى  مادي او معنوي مؤثر

د- اصلاح العيوب الطارئة (المكتسبة)  من اثر الحروق والحوادث والامراض٠


Artinya : Diperbolehkan secara syara' melakukan operasi perbaikan yang benar-benar dibutuhkan yang diantara nya bertujuan;

a. Mengembalikan bentuk anggota badan.

b. Mengembalikan fungsi anggota badan.

c. Memperbaiki kekurangan alami, seperti bibir sumbing, hidung bengkok, atau kelebihan jari, maupun gigi yang keberadaanya bisa mengakibatkan sakit secara fisik maupun efek secara psikologi.

d. Memperbaiki cidera yang disebabkan oleh kebakaran, kecelakaan ataupun sakit.



  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

   PENANYA

Penanya : Sanadin
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?