Hukum Berpuasa Saat Belum Mandi dari Junub




HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan suami istri yang baru melangsungkan pernikahan tiga hari yang lalu. Dan kebetulan keduanya saat ini merupakan pertama kalinya menjalani bulan Ramadlan dalam status suami istri. Biasanya keduanya melakukan hubungan suami istri (jima') di siang dan malam hari, namun saat ini terpaksa hanya dilakukan pada saat malam hari saja.

Suatu ketika saat keduanya selesai sahur bersama, masih sempat-sempatnya melakukan jima', sampai akhirnya karena terlalu payah atau lesu, tiba-tiba keduanya tertidur pulas sampai terbit Matahari. Setelah bangun keduanya kaget bukan kepalang karena belum sempat mandi besar dan juga belum Sholat Subuh, padahal tadi malam keduanya sudah niat untuk melaksanakan Puasa Ramadlan.

PERTANYAAN:

Batalkah Puasa Badrun dan Badriyah karena belum sempat mandi besar sampai terbitnya matahari?

JAWABAN:

Puasanya tidak batal meskipun belum sempat mandi sampai terbit fajar.

REFERENSI:

البيان في مذهب الامام الشافعي، الجرء ٣ الصحفة ٤٩٨- ٤٩٩
 
فإن جامع قبل طلوع الفجر، وأصبح وهو جنب.. صح صومه، وروي ذلك عن علي، وابن مسعود، وابن عمر، وابن عباس، وأبي الدرداء، وأبي ذر، وزيد بن ثابت، وعائشة - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وقال الحسن، وسالم بن عبد الله: يصوم، ويقضي. وروي ذلك عن أبي هريرة دليلنا: ما روت عائشة، وأم سلمة - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - زوج النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كان يصبح جنبًا من جماع، لا احتلام، ثم يغتسل، ويصوم

Artinya: Apabila mengumpuli istri sebelum terbitnya fajar dan terjaga diwaktu pagi dalam keadaan junub, maka puasanya sah. Hal itu diriwatkan dari Sayyida Ali, ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abi Dzarda', Abi Dzar, Zaid bin Tsabit dan Siti Aisyah Bertkata Imam Hasan dan Salim bin Abdullah, berpuasa tetap dilaksanakan tapi harus menggantinya hal itu diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Dasar kami ( sahya berpuasa) adalah hadits yang diriwatkan Siti Aisyah dan Ummu Salamah r.a. : Sesungguhnya Nabi SAW terjaga diwaktu pagi Beliau dalam keadaan junub sebab jima' bukan sebab bermimpi basah kemudian beliau mandi dan berpuasa.


والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA:

Nama : Sofyan
Alamat : Umbul Sari Jember

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?