Bagaimanakah Status Pernikahan Orang yang Telah Mati Suri ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) sudah memasuki hari kedelapan ditinggal mati oleh Suaminya. Namun tidak disangka ternyata Suaminya hidup kembali meskipun sudah sekitar 8 hari didalam Kubur. Hal ini sangat mengherankan dan menghebohkan masyarakat sekitarnya, tetapi sebagian mereka mengatakan Badrun mengalami mati suri. Disisi lain menjadi kebahagiaan yang tiada tara bagi Badriyah karena bisa hidup berdampingan lagi. PERTANYAAN: Bagaimanakah status nikah orang yang mati suri? JAWABAN: Status nikah orang yang mati suri sebagaimana dalam deskripsi menurut Qoul Aqrob (pendapat yang mendekati kepada kebenaran) adalah sudah terjadi perceraian, karena masa 8 hari sudah benar-benar kematian yang nyata. Dan kehidupan setelahnya adalah merupakan kehidupan yang baru. REFERENSI: الفتاوى الحديثية، الصحفة ١٣ مطلب؛ لا أثر للحياة بعد تيقن الموت – إلى أن قال – وإذا تقرر أنه لا أثر لحياته فتُنكح زو