Hukum Memotong Dana Proyek Pemerintah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Deny (nama samaran) Seseorang yang mempunyai CV (Commanditaire Venootschap) yang bernama CV. Hidup Mulia. Selain itu Deny juga mempunyai teman-teman akrab yang saat ini mempunya kebijakan-kebijakan seperti Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan. Deny juga merupakan seorang Tokoh di Desanya. Suatu ketika Badrun berencana mau mengaspal salah satu jalan yang ada di Desanya tersebut. Kemudian Dia membuat Proposal untuk diajukan kepada Dinas terkait dalam rangka pengaspalan salah satu jalan yang ada di Desanya.

Dalam Proposal tersebut juga telah dicantumkan Jumlah Dana yang dimohon sekaligus dengan rincian biaya pengerjaannya. Tetapi kenyataannya, dari Dana yang dikucurkan oleh Dinas terkait sebesar 500 juta, namun pengerjaan aspal tersebut yang dialokasikan hanya 250 juta. Hal ini yang menyebabkan jalan yang telah diaspal tersebut rusak dan aspalnya banyak yang mengelupas setelah beberapa Minggu dan terutama setelah diguyur hujan.

Hal ini semua karena saat pengajuan Proposal tersebut kepada Dinas terkait, pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan) minta 30% dari Dana yang dikucurkan. Akhirnya Deny rela menyetor Uang 150 juta kepada pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan), dan 100 juta masuk kantong Pribadinya. Sehingga dalam pengerjaan Proyek aspal tersebut hanya 250 juta.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum 30% dari Nominal Dana yang dikucurkan yang diminta oleh yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan) seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum pemberian 30% dari Nominal Dana yang dikucurkan yang diminta oleh yang mempunyai kebijakan adalah Haram. Karena pemberian yang dilakukan diawal untuk mempengaruhi kebijakan adalah riswah atau  suap. Sementara pemberian yang dilakukan setelah dana diperoleh adalah mengambil yang bukan haknya.

REFERENSI:

مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق، الصحفة ٧٤

ومن معاصى اليدين التطفيف في الكيل والوزن والذرع٠ - إلى أن قال - ٠(وأخذ الرشوة)٠ بكسر الراء وهو مايعطيه الشخص لحاكم أوغيره ليحكم له أويحمله على مايريد كذا في المصباح وقال صاحب التعريفات: وهو مايعطى لإبطال حق أولإحقاق باطل ٠(وإعطاؤها)٠ أي الرشوة لقوله صلى الله عليه وسلم: لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم رواه الإمام أحمد والترمذي٠

Artinya : Termasuk maksiat kedua tangan adalah mengurangi dalam takaran, timbangan, dan ukuran. -sampai ucapannya mushonif- (dan haram mengambil suap), suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang pada hakim atau yang lainnya supaya seorang hakim memutuskan suatu hukum untuk seseorang tersebut, atau supaya mengarahkan seorang Hakim pada apa yang dikehendaki seseorang tersebut, keterangan ini seperti dalam kitab Al Misbah. Orang yang memiliki kitab At Ta'rifat berkata : " suap adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan suatu kebenaran, atau membenarkan suatu kebatilan. (dan memberikan suap) karena sabdanya Nabi Muhammad Saw : "Allah SWT melaknat orang yang memberikan dan menerima suap dalam suatu keputusan", (HR. Imam Ahmad dan At-Tirmidzi)


تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٦ الصحفة ٣٠٩

فرع: أعطى آخر دراهم ليشتري بها عمامة مثلا ولم تدل قرينة حاله على أن قصده مجرد التبسط المعتاد لزمه شراء ما ذكر وإن ملكه؛ لأنه ملك مقيد يصرفه فيما عينه المعطي

Artinya: (Cabang) seseorang memberikan pada orang lain suatu dirham agar dibuat orang lain untuk membeli serban semisal, dan tidak ada tanda tanda bahwa pemberiannya murni pemanis lisan yang dibiasakan, maka wajib baginya untuk membelikan serban walaupun Dia memilikinya, karena pemberian itu dibatasi untuk ditashorufkan terhadap apa yang ditentukan pemberi.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٨ الصحفة ٢٦٢
 
الاعتداء على أموال بيت المال؛ لا خلاف بين الفقهاء في أن من أتلف شيئا من أموال بيت المال بغير حق كان ضامنا لما أتلفه، وأن من أخذ منه شيئا بغير حق لزمه رده، أو رد مثله إن كان مثليا، وقيمته إن كان قيميا٠


Artinya : Tindakan kriminal terhadap beberapa kas Negara. Tidak ada perbedaan diantara para Ulama' fiqih bahwa orang yang merusak terhadap beberapa harta kas Negara tanpa alasan yang benar maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap apa yang Ia rusak, dan orang yang mengambil harta kas Negara dengan tanpa hak wajib mengembalikannya, atau mengembalikan misilnya apabila apa yang diambil termasuk barang misil, atau harganya apabila barang yang diambil termasuk barang yang selain misil.


الحاوي للفتاوي، الجزء ٢ الصحفة ٢٧

السادس والعشرون: لا شك في أن جميع ما بأيدي الملوك الآن هو مال بيت المال، وليس في أيديهم شيء يثبت أنه ملكهم بالطريق الشرعي

Artinya : Yang ke 26 : Tidak ada keraguan bahwa semua harta yang ada dikekuasan Raja adalah harta kas Negara, dan tidak ada dalam kekuasaannya sesuatu yang tetap bahwasanya sesuatu tadi milik mereka dengan cara syariat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muhlas
Alamat : Palengaan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?