Perbedaan Ulama dan Fuqoha'


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun (nama samaran) setelah Sholat Subuh berjema'ah di Masjid tidak jauh dari Rumahnya, Dia tidak langsung pulang. Namun Dia masih mengikuti Kultum yang disampaikan oleh salah seorang Ustadz di Masjid tersebut. Dan Ustadz tersebut menyampaikan sebuah Maqolah sebagai berikut ;

ﺳﻴﺎٔﺗﻲ ﺯﻣﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍٔﻣﺘﻲ ﻳﻔﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ،ﻓﻴﺒﺘﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺜﻼﺙ ﺑﻠﻴﺎﺕ ﺍٔﻭﻻﻫﺎ ﻳﺮﻓﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻣﻦ ﻛﺴﺒﻬﻢ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻳﺴﻠّﻂ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺳﻠﻄﺎﻧﺎ ﻇﺎﻟﻤﺎ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﻳﺨﺮﺟﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍٕﻳﻤﺎﻥ

“Akan datang satu masa dimana umatku akan lari (berpisah) dari Ulama' dan Ahli fikih; maka Allah akan memberikan dan menurunkan tiga bencana :

1. Allah akan mengangkat barokah dari usaha mereka,

2. Allah akan menguasakan pada mereka pemimpin yang dhalim,

3. Dan mereka akan keluar dari dunia ini (meninggal) tanpa bekal Iman.

Maka, jangan sampai kita menjauhi Ulama', karena ulama itu pewaris para Nabi. Pewaris sifat-sifat Nabi, akhlak Nabi, kesederhanaan, keikhlasan, serta seluruh apa saja yang melekat kepada kepribadian dan kehidupan para Nabi, itulah inti dari “al Ulama' Waratsatul Anbiyaa” (Ulama' adalah pewaris para Nabi).


PERTANYAAN:

1. Apa perbedaan diantara Ulama' dan Fuqoha' ?

JAWABAN:

Perbedaan antara Ulama' dan Fuqaha' adalah Ulama' adalah Orang yang memahami dan mengerti segala bidang ilmu syariat baik tafsir , fiqh dan ilmu hadits. Sementara Fuqaha' adalah orang yang memahami  atau mengerti ilmu syariah dalam bidang fiqh. 

كل العلماء فقهاء وليس كل الفقهاء علماء

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٢١٠

مسألة ش: حد الفقيه من ادرك كل باب من ابواب الفقه ما يستدل به على باقيه والعالم هو الفقيه المذكور او المفسر او المحدث فالفقيه اخص٠

Artinya : (Masalah) batasan Orang dikatakan Ahli fiqih ialah seorang yang mengetahui setiap pintu dari beberapa pintu fiqih, yaitu ilmu yang dengannya dijadikan dalil atas tetapnya ilmu tersebut. Dan Orang Alim ialah Orang ahli fiqih yang telah disebutkan atau ahli tafsir atau ahli hadits. Maka Ahli fiqih itu lebih khusus.


روضة الطالبين، الجزء ٦ الصحفة ١٦٩

الْمَسْأَلَةُ الرَّابِعَةُ: أَوْصَى لِلْعُلَمَاءِ، أَوْ لِأَهْلِ الْعِلْمِ، صُرِفَ إِلَى الْعُلَمَاءِ بِعُلُومِ الشَّرْعِ، وَهِيَ: التَّفْسِيرُ، وَالْفِقْهُ، وَالْحَدِيثُ٠ وَلَا يَدْخُلُ فِيهِ الَّذِينَ يَسْمَعُونَ الْحَدِيثَ وَلَا عِلْمَ لَهُمْ بِطُرُقِهِ، وَلَا بِأَسْمَاءِ الرُّوَاةِ وَلَا بِالْمُتُونِ، فَإِنَّ السَّمَاعَ الْمُجَرَّدَ لَيْسَ بِعِلْمٍ٠ وَلَا يَدْخُلُ أَيْضًا الْمُقْرِئُونَ وَعَابِرُو الرُّؤْيَا، وَلَا الْأُدَبَاءُ، وَالْأَطِبَّاءُ، وَالْمُنَجِّمُونَ، وَالْحُسَّابُ، وَالْمُهَنْدِسُونَ٠ وَقَالَ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ: وَلَا يَدْخُلُ فِيهِ الْمُتَكَلِّمُونَ أَيْضًا، وَقَالَ الْمُتَوَلِّي: الْكَلَامُ يَدْخُلُ فِي الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ، وَهَذَا قَرِيبٌ

Artinya : (Masalah) yang ke empat, mewasiatkan kepada Ulama' atau ahli ilmu. Dimaksudkan kepada makna Ulama', yaitu Orang-orang Alim terhadap berbagai ilmu syariat seperti ilmu tafsir, ilmu fiqih dan ilmu hadits. Dan tidak termasuk didalamnya ialah orang-orang yang mendengarkan hadits dan tidak tahu metode-metodenya, tidak tahu nama-nama periwayatnya, dan tidak tahu matan-matannya. Maka sesungguhnya mendengarkan saja tidak harus dengan ilmu. Dan juga tidak termasuk Ulama' ialah para pembaca, para takbir mimpi, orang-orang yang tahu adab-adab (tata krama), para dokter, para ahli perbintangan, para ahli hisab (hitungan), para insinyur. Kebanyakan Ashabus Syafi'i berkata : dan tidak termasuk juga didalamnya ialah orang-orang yang ahli ilmu kalam. Imam Al-Mutawalli berkata : Al-Kalam masuk pada ilmu syariat, dan ini qorib (dekat). 

فَرْعٌ: أَوْصَى لِلْفُقَهَاءِ أَوِ الْمُتَفَقِّهَةِ أَوِ الصُّوفِيَّةِ، فَهُوَ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ فِي الْوَقْفِ٠ لَكِنْ فِي لَفْظِ الْبَغَوِيِّ: أَنَّهُ لَا يَقْنَعُ بِمَا سَبَقَ فِي تَفْسِيرِ الْفُقَهَاءِ ; لِأَنَّهُ قَالَ: لَوْ أَوْصَى لِلْفُقَهَاءِ، فَهُوَ لِمَنْ يَعْلَمُ عِلْمَ أَحْكَامِ الشَّرْعِ فِي كُلِّ نَوْعٍ شَيْئًا٠ وَفِي التَّتِمَّةِ: أَنَّ الرُّجُوعَ فِيهِ إِلَى الْعَادَةِ٠ ثُمَّ ذَكَرَ وَجْهًا أَنَّ مَنْ حَفِظَ أَرْبَعِينَ مَسْأَلَةً، فَهُوَ فَقِيهٌ وَهُوَ ضَعِيفٌ جِدًّا٠


Cabang : mewasiatkan pada Fuqoha' atau orang yang memberi pemahaman atau sufi, maka Dia atas apa yang telah kami sebutkan didalam diamnya. Tetapi didalam lafazh Imam Baghowi : sesungguhnya Dia berkata : kalau mewasiatkan bagi Fuqoha', ialah bagi orang yang mengetahui sesuatu dari berbagai hukum syariat dalam setiap cabangnya. Dan didalam kitab Tatimmah : Sesungguhnya hal itu dikembalikan pada adat (kebiasaan). Kemudian Dia menuturkan sebuah pendapat, sesungguhnya orang yang hafal/menjaga empat puluh permasalahan, maka Dia dinamakan Faqih (Ahli fiqih). Dan pendapat tersebut sangat lemah.


PERTANYAAN:

2. Apa yang dimaksudkan lari dari pada Ulama' dan Fuqoha' ?

JAWABAN:

Yang dimaksud dengan lari dari pada Ulama' adalah menjauh dari Ulama' dalam arti tidak mengikuti nasehat atau tidak mau minta nasehat kepada para Ulama'.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Muslim
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?