Hukum Penghasilan Bekerja Sebagai Customer Service dan Teller di Bank


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Siska dan Sinta (nama samaran) keduanya merupakan sepupu yang sama-sama bekerja di Bank Konvensional. Siska sebagai Customer Service, sedangkan Sinta sebagai Teller

Siska dan Sinta sama-sama digaji sebesar 5 juta tiap Bulannya. Sebagian dari gaji tersebut ditabung oleh Siska dan kemudian setelah banyak tabungannya, Siska membuka Usaha Warung makan kecil-kecilan dan Warung tersebut dikelola oleh Saudaranya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum penghasilan bekerja di Bank Konvensional seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum penghasilan bekerja di Bank Konvensional sebagai Teller dan Customer Service sebagaimana dalam deskripsi adalah halal. Karena penghasil tersebut adalah ujroh dari pekerjaannya. Dan pekerjaan Teller dan Customer tidak burhubungan dengan pinjam-meminjam / hutang piutang yang bersifat riba menurut jumhur Ulama'.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ١٥٠

حكم الإجارة ؛ إذا تم عقد الإجارة بتوفر أركانه وشروطه انعقد صحيحاً، وترتب عليه حكمه ـ أي أثره الشرعي ـ بمجرد انعقاده، وهو - ثبوت الملك للمستأجر في منفعة المؤجَّر، وجواز تصرفه فيها واستيفائه لها٠ ثبوت الملك للمؤجَّر في الأُجرة التي هي قيمة المنفعة التي ملكها المستأجر من حين العقد. الى ان قال٠ ويثبت الملك في الأُجرة سواء أكانت معجلة أم مؤجلة٠ وقد علمت إنه إذا كانت الإجارة ذمة لم يجز تأجيل الأُجرة، واشتُرط تسليمها في مجلس العقد٠


Artinya : Ketika akad ijaroh sudah sempurna dengan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat ijaroh maka ijaroh tersebut menjadi sah, sehingga hukum-hukum dalam ijaroh tersebut sudah berlaku cukup hanya dengan keabsahan akad ijaroh tersebut di antaranya : Penyewa berhak mendapat manfaat perkara yang disewa, serta boleh mentasorrufkan (menggunakan)nya hingga waktu akhir sewa. Orang yang disewa berhak mendapatkan upah yang merupakan harga manfaat yang disewa oleh penyewa saat akad. Orang yang disewa memiliki hak milik pada upah baik upah langsung maupun upah yang diundur. Dan kalian mengetahui bahwasanya apabila ijaronya dzimmah (sewa-menyewa yang masih dalam tanggungan) maka upahnya tidak boleh diundur, namun disyaratkan harus langsung dibayar saat akad. 



لجنة الإفتاء ومراجعة سماحة المفتي العام الدكتور نوح علي سلمان رقم الفتوى، ٤٦٧


الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله

Artinya : Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas penghulu kita, Rasulullah saw

العمل في البنوك الربوية فيه تفصيل تابع لصفة العمل المقصود ؛

Pekerjaan di Bank Ribawi diperinci mengikuti sahnya pekerjaan yang dimaksud :

١- فإذا كان عمل الموظف في البنك الربوي بعيدا عن مباشرة الفوائد الربوية، وليس فيه إعانة مباشرة عليها: فلا بأس في عمله ولا حرج٠

1. Apabila pekerjaan karyawan di Bank Ribawi tidak berhubungan secara langsung dengan berbagai kemanfaatan ribawi, dan tidak menolong secara langsung atas kemanfaatan ribawi, maka tidak ada masalah dan tidak berdosa.

٢- أما إذا كان عمل الموظف في البنك الربوي مباشرا للفوائد الربوية، وفيه إعانة عليها: فلا يجوز له ذلك، لقول الله عز وجل: (وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ) المائدة / ٢

2. Apabila pekerjaan karyawan di Bank Ribawi berhubungan secara langsung dengan berbagai kemanfaatan ribawi, dan menolong atas kemanfaatan ribawi, maka hal itu tidak boleh baginya, karena firman Allah SWT : ("Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras siksanya"), Al-Maidah : 2

وفي صحيح مسلم عن جابر رضي الله عنه قال: (لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ) يقول الإمام النووي رحمه الله: "فيه تحريم الإعانة على الباطل" انتهى. "شرح مسلم" (١١/٢٦)

Dan didalam shohih Muslim diceritakan dari Jabir ra, berkata : (Rasulullah saw melaknat para pemakan riba, orang yang memberikan riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba. Dan Rasulullah saw bersabda : "Mereka semua sama"). Imam Nawawi R.h berkata : Di dalamnya terdapat keharaman menolong atas kebathilan. Selesai. Syarah Muslim, Juz 11 Hal 26.

والاعتذار عن العمل الحرام بنية تجميع الأموال والانتقال إلى عمل آخر مباح اعتذار مردود، فالمال المحرم لا يبارك الله فيه، والنية لا تقلب العمل المحرم حلالا، واللعن الوارد في الحديث لكل من أعان على الربا يوجب على المسلم التوقف والتأمل، إن كان يرضى أن يحشره الله في زمرة الملعونين، أم في زمرة التائبين العابدين٠

Udzur dari pekerjaan yang haram dengan niat mengumpulkan harta. Dan perpindahan dari pekerjaan lain yang mubah ialah udzur yang ditolak. Maka harta yang haram tidak diberkahi oleh Allah, dan sebuah niat tidak bisa membalikkan harta yang haram menjadi halal. Dan laknat yang datang dalam sebuah hadits itu bagi semua orang yang membantu atas riba, maka wajib diam dan merenung atas Muslim jika Dia rela bahwa Allah swt akan mengumpulkannya dalam rombongan orang-orang yang dilaknat atau rombongan orang-orang yang bertaubat lagi beribadah.

وأخيرا نذكركم أن الله عز وجل يقول: (وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً) الطلاق/٢-٣. والله أعلم٠

Dan yang terakhir, kami ingatkan kepada kalian bahwasanya Allah Azza wa Jalla berfirman : Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu. (Ath-Thalaq : 2-3)


PERTANYAAN


Bagaimana hukum usaha Warung kecil-kecilan tersebut yang modalnya dari penghasilan bekerja di Bank Konvensional ?


JAWABAN


Hukum usaha Warung kecil-kecilan tersebut adalah halal, karena modal dari usaha tersebut dari penghasilan bekerja di Bank sebagai Customer Service dan Teller adalah halal.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Hasan Basri
Alamat : Robatal Sampang Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_____________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?