Hukum Membaca Al-Qur'an dengan Cepat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Ki Barqi (nama samaran) adalah seorang Figur di Lingkungannya dan menjadi Imam dalm acara - acara keagamaan seperti acara Istighotsah, Tahlilan dan acara keagamaan lainnya. Hampir dalam setiap acara yang Dia pimpin diadakan Ihda ul Fatihah pada Almarhumiin sebagai pembuka dengan cara dibaca bersama dan dengan suara pelan.

Namun dalam pembacaan Surat Alfatihah ini, bacaan Ki Barqi super kilat, sehingga bacaan jamaahnya masih sampai ayat keempat atau kelima, dari lisan Ki Barqi sudah keluar lafadz Al-faaatihah.

Dalam kesempatan yang lain, pernah Ki Barqi memberi alasan kenapa bacaannya super kilat, karena Dia baca Fatihah dengan cara Hadr.

PERTANYAAN:

Membaca Alqur'an dengan cara hadr atau super kilat seperti dalam deskripsi di atas, bolehkah mengurangi ukuaran Mad, seperti Mad Lazim Kilmi Muthawwal yang seharusnya panjangnya 6 (enam) harokat hanya dibaca 2 (dua) harokat misalnya, dan juga dengan ukuran bacaan Mad yang lainnya?

JAWABAN:

Boleh, karena bacaan hadr adalah metode membaca al Qur'an dengan cepat dan menurunkan tempo, namun tetap memelihara hukum-hukum tajwid. Cepat dalam artian menggunakan ukuran terpendek selagi dibolehkan seperti membaca mad jaiz dengan 2 harkat. Dan menurunkan tempo artinya ukuran panjang tempo diturunkan dan harus tetap dibedakan antara panjang mad thabi'i dan mad wajib.

REFERENSI:

قراة التجويد على رواية حفص بن عاصم،  الجزء ١ الصحفة ١٢٥

وأما الحدر: فأصله الإسراع والهبوط، والمراد به إدراج القراءة والإسراع بها وذلك بتخفيف مقادير الأحكام، بالقصر والاختلاس والتسكين وتخفيف الهمز، ونحو ذلك مما يصح في التجويد القراءة به٠

Artinya : Adapun Hadr artinya adalah membaca secara cepat, dalam arti membaca secara bertahap dan cepat dengan cara meringankan kadar ukuran bacaan baik dengan qoshr, ikhtilas, taskin, mentakhfif hamzah maupun hal semisalnya, yang cara baca tersebut masih dipandang sah dalam ilmu Tajwid.


فقه قراة القران، الجزء ١ الصحفة ٤٩
 
أما الحدر: فهو قراءة القرآن بسرعة بشرط المحافظة على الأحكام أيضا٠

Artinya : Khadr adalah membaca Qur'an secara cepat dengan syarat menjaga hukum-hukum tajwid saat membacanya.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?