Kategori Ikhtilath (Berbaurnya Laki-laki dan Perempuan)

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sudah tidak heran lagi dan sering Kita lihat bahwa ikhtilat (berbaurnya Laki-laki dan Perempuan bukan mahrom) menjadi salah satu probematika di Masyarakat. Seperti acara pengajian umum di tempat terbuka dan lainnya.

Fenomena tersebut pun muncul di kalangan sekitar Kita terutama muda-mudi, ketika ada acara rapat tertentu dan lain sebagainya berkumpul dalam satu majlis, begitu juga ketika mengadakan wisata religi tampak jelas percampuran Laki-laki dan Perempuan dalam satu majlis atau tempat.

PERTANYAAN:

Apa makna sebenarnya ikhtilat menurut pandangan fiqih?

JAWABAN:

Arti Ikhtilat yang diharamkan dalam pandangan fiqh adalah :

a) Bercampurnya Laki-laki dan Perempuan sejauh tidak ada hajat tertentu dan tidak disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, dan aman dari fitnah.

b) Dilakukan ditempat yang sepi.

REFERENSI :

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٢٩١

اختلاط الرجال بالنساء؛
٤ - يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته، فيحرم الاختلاط إذا كان فيه؛
أ - الخلوة بالأجنبية، والنظر بشهوة إليها٠
ب - تبذل المرأة وعدم احتشامها٠
ج - عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد، فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام، لمخالفته لقواعد الشريعة٠

Artinya : Berbaurnya Laki-laki dan Perempuan ;
4. Terdapat perbedaan hukum berbaurnya Laki-laki dan Perempuan dengan mempertimbangkan persesuaiannya terhadap kaidah syariat ataupun tidaknya. Maka haram hukumnya berbaur (antara Laki-laki dan Perempuan) apabila ada didalamnya :

a) Bersepian dengan Wanita yang bukan mahramnya dan melihatnya dengan syahwat.
b) Pelecehan kepada Wanita dan tidak adanya rasa malu dari Wanita tersebut.
c) senda gurau (godaan), bermain-main dan saling bersentuhan badan seperti berbaur pada saat pesta, ulang tahun, dan hari raya. Maka berbaur yang didalamnya terdapat seperti perkara-perkara ini adalah haram, karena menyalahi kaidah-kaidah syariat.

قال تعالى: {قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم} ٠٠٠٠ {وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن}٠ وقال تعالى عن النساء: {ولا يبدين زينتهن} وقال: {إذا سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراء حجاب} (١)٠ ويقول النبي صلى الله عليه وسلم: لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان (٢) وقال صلى الله عليه وسلم لأسماء بنت أبي بكر يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا وأشار إلى وجهه وكفيه (٣)٠

Allah swt berfirman : {Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya}......{Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya}. Dan Allah saw berfirman tentang Wanita : {dan janganlah mereka (para Wanita) menampakkan perhiasannya}, Dan Allah saw berfirman : {Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir}. Dan Nabi saw bersabda : Jangan sampai seorang lelaki bersepian (berdua-duaan) dengan seorang perempuan, maka sesungguhnya yang ketiga diantara keduanya adalah setan. Dan Nabi saw bersabda kepada Asma' binti Abi Bakr, "Wahai Asma' ! Sesungguhnya Wanita apabila sudah sampai masa haidl, maka tidak pantas terlihat (nampak) darinya kecuali ini dan ini, dan Nabi saw mengisyaratkan pada wajah dan kedua telapak tangannya.

كذلك اتفق الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية، إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة. ويقول ابن فرحون: في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء، لا تقبل شهادة بعضهم لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع؛ لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن٠

Dan seperti itu juga, para Fuqoha' sepakat atas haramnya menyentuh Wanita yang bukan mahramnya, kecuali Wanita tersebut sudah tua renta yang tidak disenangi (nafsu) lagi, maka tidak mengapa bersalaman (pada Wanita yang tua renta tersebut). Dan Ibn Farhoun berkata : Pada beberapa pesta pernikahan yang bercampur Laki-laki dan Perempuan didalamnya, maka tidak diterima persaksian sebagian mereka kepada sebagian yang lain apabila didalamnya terdapat hal-hal yang diharamkan syariat. Karena sesungguhnya kehadiran mereka (para wanita) di tempat-tempat ini dapat menggugurkan keadilan para Wanita tersebut.

ويستثنى من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس؛ لأن ذلك موضع ضرورة، والضرورات تبيح المحظورات 
٥-ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد، وأجاز البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال٠

Dikecualikan dari barbaur yang diharamkan ialah hal-hal yang dilakukan oleh Dokter, seperti melihat dan menyentuh. Karena sesungguhnya hal itu termasuk darurat. Dan berbagai darurat membolehkan terhadap hal-hal yang dilarang.

5. Boleh berbaur apabila disana ada kebutuhan yang disyariatkan disertai menjaga kaidah-kaidah syariat, dan oleh karena itu boleh seorang wanita keluar untuk sholat berjema'ah dan sholat 'ied. Dan sebagian (Ulama') membolehkan keluarnya Wanita untuk menunaikan kewajiban haji bersama dengan teman perempuan yang aman dari (gangguan) laki-laki.

كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك. ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة تلجأ إلى الرجل، فيقوم لها بحوائجها، ويناولها الحاجة، هل ترى ذلك له حسنا؟ قال: لا بأس به، وليدخل معه غيره أحب إلي، ولو تركها الناس لضاعت، قال ابن رشد: هذا على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه (١)٠

Dan seperti itu juga boleh bagi Wanita berinteraksi dengan laki-laki karena sebab berjual-beli atau sewa-menyewa atau selain dari itu. Dan sungguh Imam Malik ditanya tentang Wanita jomblo yang sudah tua yang menyandarkan (kebutuhannya) kepada Laki-laki, kemudian Laki-laki tersebut memenuhi berbagai kebutuhannya dan menyalurkan kebutuhannya kepada wanita tersebut. Apakah Engkau (Imam Malik) melihat (berpendapat) hal itu baik bagi si Laki-laki ?,

Imam Malik menjawab : Tidak ada yang salah dengan apa yang Dia lakukan. Dan sungguh bergabungnya orang lain dengannya, lebih Aku sukai. Dan seandinya Manusia meninggalkannya (Perempuan tersebut) niscaya Dia terabaikan / binasa. Ibnu Rusyd berkata : Hukum ini adalah berdasar pada pendapat "Apabila seseorang menundukkan pandangannya dari hal yang tidak halal baginya untuk dilihat." 


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?