Hukum Penghasilan atau Gaji dari Bernyanyi ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang vokalis dari Group Musik Islami yang saat ini sedang naik daun. Meskipun goyangannya hanya mengoyang-goyang badan kekanan dan kekiri, tapi Badriyah memiliki suara merdyang mendayu-dayu saat bernyanyi. Akan tetapi tidak semua Orang bisa menghadirkan atau  mengundang Group musiknya, selain karena jadwalnya agak padat juga karena mahalnya biaya konser tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum gaji atau penghasilan dari Badriyah sebagai vokalis seperti Deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum gaji atua penghasilan sebagai seorang vokalis Perempuan sebagaimana dalam deskripsi adalah haram.

REFERENSI:

 شرح النووي على مسلم، الجزء ١٠ الصحفة ٢٣١

وَكَذَلِكَ أَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِ أُجْرَةِ الْمُغَنِّيَةِ لِلْغِنَاءِ وَالنَّائِحَةِ لِلنَّوْحِ وَأَمَّا الَّذِي جَاءَ فِي غَيْرِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنَ النَّهْيِ عَنْ كسب الاماء فالمراد به كسبهن بالزنى وَشِبْهِهِ لَا بِالْغَزْلِ وَالْخِيَاطَةِ وَنَحْوِهِمَا

Artinya : Begitu juga para Ulama' sepakat atas haramnya ongkos penyanyi dan ongkos orang yang disewa untuk meratapi kematian. Adapun keterangan yang terdapat dalam hadist diselain shohih Muslim tentang larangan mempekerjakan para-budak perempuan maksudnya adalah larangan mempekerjakan mereka untuk berzina maupun hal semisal zina, bukan larangan mempekerjakan mereka untuk menenun dan menjahit atau semisalnya. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
_______________________________

Komentar



  1. https://www.laduni.id/post/read/72774/hijrah-dari-musik-begini-tanggapan-ustadz-maruf-khozin

    وصلى الله على سيدنا محمد النبي وآله وأصحابه وسلم والله أعلم

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?