Hukum Wanita Bercadar Saat Akad Nikah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) merupakan Wanita Muslimah yang senantiasa memakai Niqob saat keluar Rumah. Sehingga banyak Masyarakat di Desanya tidak tahu seperti apa sebetulnya wajah Rosyidah sebenarnya.

Rosyid (nama samaran) ingin meminang Rosyidah meskipun dirinya tidak tahu seperti apa sebetulnya wajah dari Rosyidah. Karena Rosyid menganggap Rosyidah merupakan Wanita Muslimah yang sangat berpegang teguh pada Agamanya. Suatu ketika saat dirinya melamar Rosyidah kerumahnya. Ayah Rosyidah memintanya untuk membuka wajah dan telapak tangannya di depan Rosyid. Semenjak itulah Rosyid sangat bersyukur karena Rosyidah merupakan wanita yang cantik jelita.

Pun demikian saat akad nikah, Rosyidah tetap saja memakai Niqob tersebut saat hadir di prosesi akad nikahnya.

PERTANYAAN:

Sahkah aqad nikah wanita yang berniqob, karena banyak saksi yang tidak tahu wajahnya?

JAWABAN:

Sah aqad nikah tersebut meskipun saksi tidak mengetahui wajahnya, karena saksi hanya untuk meyaksikan kebenaran berlangsungnya aqad semata.

REFERENSI :

كتاب حاشية الجمل على شرح المنهج فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب،  الصحفة ١٣٧

وَفِي ق ل عَلَى الْجَلَالِ مَا نَصُّهُ وَلَا يُشْتَرَطُ مَعْرِفَةُ الشَّاهِدَيْنِ لِلزَّوْجِ وَلَا لِلزَّوْجَةِ؛ لِأَنَّهُمَا إنَّمَا يَشْهَدَانِ عَلَى جَرَيَانِ الْعَقْدِ

Artinya: Dalam Hasyiyah Qulyubi atas kitab Kanzur Rogibin milik Syekh Jalaluddin al-Mahalli redaksinya sebagai berikut : "Dan tidak disyaratkan bagi kedua saksi untuk mengenal / mengetahui calon suami maupun calon istri,  karena kedua saksi tersebut hanya bertugas menyaksikan prosesi akad nikah saja.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٩٨

قوله: وشرط في الشاهدين أهلية شهادة في البجيرمي ما نصه ولا يشترط معرفة الشهود للزوجة ولا أن المنكوحة بنت فلان بل الواجب عليهم الحضور وتحمل الشهادة على صورة العقد حتى إذا دعوا لأداء الشهادة لم يحل لهم أن يشهدوا أن المنكوحة بنت فلان بل يشهدون عليهم على جريان العقد كما قاله القاضي حسين كذا بخط شيخنا الزيادي شوبري وهو تابع لابن حجر

Artinya: Dan disyaratkan bagi dua saksi nikah harus memenuhi kriteria atau spesifikasi sebagai saksi. Dalam kitab Bujairomi dijelaskan: "Dan bagi saksi tidak disyaratkan harus mengetahui calon istri, dan juga tidak disyaratkan untuk mengetahui bahwa si-calon istri tersebut putri si fulan, namun yang wajib bagi mereka adalah hadir dan menyaksikan akad nikah, bahkan jika mereka diminta atau dipanggil untuk menjadi saksi (di Pengadilan atau di depan Hakim), mereka tidak perlu memberikan kesaksian bahwa si-calon istri tersebut adalah putri si-fulan, namun mereka hanya cukup memberikan kesaksian tentang prosesi akad nikah tersebut. Hal ini sebagaimana pendapat Qodli Husain begitu juga yang pendapat yang ditulis guru kami syeh Az-Ziyadi. Menurut as-Syubari dan Dia mengikuti pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami.

وقال م ر لابد من معرفة الشهود اسمها ونسبها أو يشهدان على صورتها برؤية وجهها بأن تكشف لهم النقاب٠

Imam Romli berpendapat saksi harus mengetahui nama si - calon istri dan nasabnya, atau kedua saksi tersebut mengenali gambaran dirinya dengan melihat wajahnya dengan cara membuka niqob (cadar wajah)nya.

وقال عميرة واعلم أنه يشترط فى انقاد النكاح على المرأة المنتقبة أن يراها الشاهدان قبل العقد

Syekh Umairoh berkata: "Ketahuilah bahwasanya disyaratkan dalam sahnya akad nikah bagi wanita yang bercadar, kedua saksi harus melihat (wajahnya) sebelum akad nikah."

فلو عقد عليها وهي منتقبة ولم يعرفها الشاهدان لم يصح لأن استماع الشاهد العقد كاستماع الحاكم الشهادة٠

Apabila wanita tersebut diakadkan nikah sedangkan dia dalam kondisi bercadar, dan kedua saksi tidak mengetahui atau mengenalinya maka akad nikahnya tidak sah, karena pendengarannya saksi terhadap akad nikah itu seperti pendengarannya hakim terhadap sebuah kesaksian.

قال الزركشي محله إذا كانت مجهولة النسب,وإلا فيصح 
وهي مسألة نفيسة.والقضاة الآن لايعلمون بها فإنهم يزوجون المنتقبة الحاضرة من غير معرفة الشهود لها اكتفاء بحضورها وإخبارها٠

Imam Zarkasyi berkata: "Hukum tidak sah tersebut berlaku apabila si-calon istri tersebut tidak diketahui nasabnya, namun apabila diketahui nasabnya maka hukum akad nikahnya sah. Masalah ini merupakan masalah yang sangat penting, para hakim dimasa kini, tidak tahu masalah tersebut, mereka menikahkan para calon istri yang bercadar yang hadir (ada) tanpa tahunya para saksi terhadap calon istri tersebut, dan hanya mencukupkan, kehadiran si-Wanita dan keterangan darinya.

وعبارة م ر فى الشهادة قال جمع لاينعقد نكاح منتقبة إلا إن عرفها الشاهدان اسما ونسبا وصورة٠

Adapun redaksi Imam Romli dalam masalah persaksian adalah : "Segolongan Ulama' berpendapat tidak sah akad nikahnya Wanita yang bercadar kecuali jika kedua saksi mengetahui nama, nasab dan wajah Wanita tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

______________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?