Hukum Seorang Anak Menjadi Wali Pernikahan Ibunya



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jamilah (nama samaran) merupakan seorang yang sudah lama menjanda. Dia hanya mempunyai seorang Anak Laki-laki yang saat ini sudah berumur 20 thn. Jamilah merasa kesepian karena hanya tinggal bersama Anak Laki-laki tersebut yang saat ini sudah memasuki jenjang kuliah.

Pada Akhirnya, Jamilah ingin sekali menikah agar ada seorang Laki-laki yang bisa memimpin dirinya dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan bisa membantunya meringankan biaya Kuliah Anaknya saat ini.

PERTANYAAN:

Bolehkah Jamilah menikah sedangkan yang menjadi Walinya adalah Anak Laki-laki tersebut?

JAWABAN:

Menurut Syafi'iyah tidak boleh seorang Anak menjadi Wali Ibunya. Kecuali Anaknya adalah sekaligus merupakan Cucu Paman dari jalur ayah nya, apabila sang Ibu tidak memiliki Wali yang lain.

 REFERENSI:

الياقوت النفيس، الصحفة ٥٨٥-٥٨٦

أما الابن  فليس له ولاية على أمه، إلا إذا كان ابن ابن عمها، هذا له ولاية على أمه، لكن ليست من جهة البنوة، ولكن من جهة النسب والعصبة

Artinya: Adapun Anak, maka Dia tidak memiliki hak untuk menjadi Wali dari Ibunya,  kecuali apabila Anak tersebut juga merupakan Cucu Paman dari jalur Ayah maka Dia memiliki hak untuk menjadi Wali Ibunya. Anak tersebut menjadi Wali Ibunya bukan atas nama jalur Anak,  namun atas nama jalur nasab dan ashobah.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤ الصحفة ٥٢

والشافعية قالوا: إنه لا ولاية للابن على أمه مطلقاً٠

Artinya: Madzhab Syafi'i berpendapat bahwasanya Anak tidak memilikk hak menjadi Wali nikah Ibunya secara mutlak.


الفقة الاسلامي، الجزء ٩ الصحفة ٦٧١٣ 

والحاصل: أن الابن ليس وليا عند الشافعية، خلافا للجمهور٠

Artinya: Kesimpulannya bahwasanya Anak tidak bisa menjadi Wali nikah Ibunya menurut Syafi'iyah,  pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur Ulama'.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?