Hukum Ancaman Talak Tiga

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Yanto (nama samaran) Dia bekerja di Luar Negeri (Malaysia). Dia mempunyai Istri dan seorang Anak yang berada di Indonesia. Suatu hari nomer WhatsApp (WA) milik Yanto diblokir oleh Istri. Sehingga apabila Yanto menelpon pada Istrinya tidak ada respon, meskipun sudah berulang kali Yanto menelponnya. Kemudian Yanto emosi (marah) dan saat itu juga  Yanto menelpon salah satu Bibinya dengan mengatakan ; "Bibi . katakan pada Istriku, kalau mau ditalaq, Saya talaq sekarang, minta talaq tiga, Saya talaq tiga ! Setelah mendengar perkataan dari Suaminya tersebut, Istri Yanto kemudian nelpon balik pada Yanto dan meminta maaf.

PERTANYAAN:

Apakah jatuh talaq dari perkataan tersebut?

JAWABAN:

Tidak jatuh thalaq. Karena :

1.  Ucapan tersebut tidak mengandung ungkapan mejatuhkan thalaq. 
2. Tidak diucapkan langsung kepada Istri
3 . Tidak termasuk ta'lik thalaq karena ta'liq diucapkan lebih dulu dari pada kata thalaq, sehingga perkataan diatas lebih mengarah kepada bentuk kalimat ancaman.

REFERENSI:

فتاوى السبكى، الجزء ٢ الصحفة ٦٤٣

فائدة في الطلاق (فائدة) تقدم مني إذا قال: إن دخلت الدار طلقتك لا يقع الطلاق؛ لأنها خبرية وشرط القول بذلك أن يكون نظمها هكذا من تقدم الشرط وتأخر الجزاء فلو قال: طلقتك إن دخلت الدار كان معناه تعليق الطلاق بالدخول


Artinya : (Faidah dalam bab talak) Faidah penting yang berasal dariku yaitu : Apabila suami berkata : "Jika Kamu masuk Rumah maka Aku mentalakmu", maka dalam hal ini tidak jatuh talak, karena kalimat diatas merupakan bentuk khobariyah, adapun syarat kalimat tersebut masuk katagori pemberian kabar jika bentuknya seperti kalimat di atas dalam arti susunannya syaratnya didahulukan (jika kamu masuk rumah) sedangkan jaza'nya diakhirkan (Aku mentalakmu) Namun jika Suami tersebut berkata : "Aku mentalakmu jika Kamu masuk Rumah" maka kalimat tersebut menjadi bentuk ta'liq talak (menggantungkan talak) dengan sebab masuk Rumah.

فتاوى السبكى، الجزء ١ الصحفة ٣٠

اما المسئلة الاخرى وقول الكندى انه إذا قال : " إن دخلت الدار طلقتك"  يقع الطلاق عند دخول الدار "٠ فليس بصحيح ايضا ،  وهذا وعد مجرد


Artinya : Adapun masalah lainnya adalah tentang pendapat al-Kindi yang menyatakan bahwa : Apabila seorang Suami berkata : "Apabila Kamu masuk Rumah maka Aku mentalakmu" maka hal itu menjadikan jatuh talak saat Istri masuk Rumah. Pendapat al-Kindi tersebut juga tidak benar, karena ini hanya merupakan bentuk ancaman saja.

الفتاوى الكبرى، الجزء ٤ الصحفة ١٤٥ 

ﺳُﺌِﻞَ: ﻧَﻔَﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺑِﻌُﻠُﻮﻣِﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺘِﻪِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻋَﻤَّﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﺇﻥ ﺩَﺧَﻠْﺖ ﺍﻟﺪَّﺍﺭَ ﻃَﻠَّﻘْﺘُﻚ ﻓَﻬَﻞْ ﻫُﻮَ ﺗَﻌْﻠِﻴﻖٌ ﺃَﻭْ ﻟَﻐْﻮٌ ؟

Artinya : Ibnu Hajar Al Haitamiy ditanya, semoga Alloh ta'ala memberi manfaat kepada kaum Muslimin dengan ilmu dan berkahnya, tentang Suami yang berkata (kepada Istrinya): "Jika kamu masuk Rumah maka Aku telah menceraikanmu", Apakah ucapan Suami tersebut termasuk ta'liq (jika si istri benar-benar masuk Rumah maka ia sungguh terceraikan) atau laghwun (ucapan kosong yang tidak berpengaruh apapun),

‏( ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ ‏) ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﻧَﺺَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄُﻡِّ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻭَﻋْﺪٌ ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﻟَﻐْﻮًﺍ ﻧَﻌَﻢْ ﺇﻥْ ﺫَﻛَﺮَ ﻗَﺒْﻠَﻪُ ﻗَﺪْ ﻟَﻔْﻈًﺎ ﺃَﻭْ ﻧِﻴَّﺔً ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻌْﻠِﻴﻘًﺎ ﻟِﺎﻧْﺴِﻠَﺎﺧِﻪِ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻮَﻋْﺪِ ﺣِﻴﻨَﺌِﺬٍ، ﻭَﺍَﻟﻠَّﻪُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻋْﻠَﻢُ

Maka beliau menjawab dengan ucapannya : "Telah ditegaskan dalam kitab al-Umm, bahwa sesungguhnya ucapan Suami tersebut adalah termasuk ancaman, maka tidak mempunyai dampak apapun. Iya memang benar demikian, namun apabila sebelumnya Suami menyebutkan kata qod ("sungguh"). (contoh : jika Kamu masuk Rumah maka sungguh Aku telah menceraikanmu), baik penyebutan qod itu secara lafadz (diucapkan) ataupun secara niat (dalam hati saja) maka ucapan Suami tersebut adalah ta'liq karena penambahan kata qod tersebut mengeluarkan ucapan Suami tersebut dari kategori ancaman.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Tsaqib
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir

_____________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?