Hukum Sebuah Negara yang Tidak Menggunakan Hukum Yang Diturunkan Allah SWT Kufurkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dengan majunya teknologi dan media sosial merupakan hal positif dalam berkembangnya ilmu pengetahuan. Namun disisi lain, informasi hal-hal negatif pun tidak bisa terhindarkan. Begitu juga para penghina Allah SWT dan Rasulnya, penghina Agama dan Al-Qur'an yang bertebaran di Facebook dan lain sebagainya.

Sebagian menyikapi dengan diam, ada yang mengecam dan juga yang langsung memaafkan karena Islam merupakan Agama yang Rahmatan Lil 'Alamin.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya Seseorang atau Pemerintahan sebuah Negara yang tidak menggunakan hukum yang telah Allah SWT turunkan (Al-Qur'an)?

JAWABAN:

Hukum Seseorang atau Pemerintahan sebuah Negara yang tidak menggunakan hukum Allah SWT adalah ditafsil (perinci) ;

a) Apabila menghalalkan melaksanakan selain hukum Allah, maka termasuk kafir.

b) Apabila tidak melaksanakannya sementara Dia tidak membenarkan dengan hukum selain hukum Allah, maka Dia berdosa. Kecuali tidak memungkinkan untuk dilaksankan karena hal yang bersifat dlaruri.

REFERENSI:

مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير، الجزء ١٢ الصحفة ٣٦٨

وَالْخَامِسُ: قَالَ عِكْرِمَةُ: قَوْلُهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِما أَنْزَلَ اللَّهُ إِنَّمَا يَتَنَاوَلُ مَنْ أَنْكَرَ بِقَلْبِهِ وَجَحَدَ بِلِسَانِهِ أَمَّا مَنْ عَرَفَ بِقَلْبِهِ كَوْنَهُ حُكْمَ اللَّه وَأَقَرَّ بِلِسَانِهِ كَوْنَهُ حُكْمَ اللَّه، إِلَّا أَنَّهُ أَتَى بِمَا يُضَادُّهُ فَهُوَ حَاكِمٌ بِمَا أَنْزَلَ اللَّه تَعَالَى، وَلَكِنَّهُ تَارِكٌ لَهُ، فَلَا يَلْزَمُ دُخُولُهُ تَحْتَ هَذِهِ الْآيَةِ، وَهَذَا هُوَ الْجَوَابُ الصَّحِيحُ واللَّه أعلم٠

Artinya : Pendapat ke-5. Ikrimah berkata : "Adapun maksud firman Allah yang berbunyi :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِما أَنْزَلَ اللَّهُ

"Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah." ayat tersebut diarahkan kepada orang yang mengingkari hukum Allah (al-Qur'an) baik dalam hatinya (keyakinannya) maupun orang yang menentang al-Qur'an dengan ucapannya. Adapun orang yang meyakini bahwa itu merupakan hukum Allah, serta mengakui dengan lisannya bahwa itu hukum Allah, hanya saja dia melakukan sesuatu yang bertolak belakang dengan hukum Allah tersebut maka sebenarnya dia adalah orang yang berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, namun dia meninggalkannya, sehingga dia tidak termasuk dalam kategori dalam ayat ini, dan inilah jawaban yang benar.


وهبة الزحيلي، التفسير المنير للزحيلي، الجزء ٦ الصحفة ٢٠

أخرج ابن جرير الطبري عن أبي صالح قال: الثلاث الآيات التي في المائدة: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِما أَنْزَلَ اللَّهُ.. إلخ ليس في أهل الإسلام منها شيء، هي في الكفار  قال الرازي: وهذا ضعيف لأن الاعتبار بعموم اللفظ لا بخصوص السبب. ثم نقل عن عكرمة: قوله: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِما أَنْزَلَ اللَّهُ إنما يتناول من أنكر بقلبه وجحد بلسانه، أما من عرف بقلبه كونه حكم الله وأقر بلسانه كونه حكم الله، إلا أنه أتى بما يضاده، فهو حاكم بما أنزل الله تعالى، ولكنه تارك له، فلا يلزم دخوله تحت هذه الآية. ثم قال الرازي: وهذا هو الجواب الصحيح، والله أعلم 

Artinya: Ibnu Jarir At-Thobari mengeluarkan keterangan dari Abu Sholeh, dia berkata: "Tiga ayat yang ada di surat Al-Maidah yakni"

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِما أَنْزَلَ اللَّهُ

"Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah....", sama sekali tidak ditujukan pada orang Islam. Ayat-ayat tersebut diarahkan kepada orang-orang kafir.

Imam Ar-Rozi mengatakan: "Pendapat seperti ini lemah, karena yang dijadikan patokan hukum adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab. Kemudian Ar-Rozi menukil keterangan dari Ikrimah yang menyatakan: "Adapun maksud firman Allah yang berbunyi :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِما أَنْزَلَ اللَّهُ

"Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah." ayat tersebut diarahkan kepada orang yang mengingkari hukum Allah (al-Qur'an) baik dalam hatinya (keyakinannya) maupun orang yang menentang al-Qur'an dengan ucapannya. Adapun orang yang meyakini bahwa itu merupakan hukum Allah, serta mengakui dengan lisannya bahwa itu hukum Allah, hanya saja dia melakukan sesuatu yang bertolak belakang dengan hukum Allah tersebut maka sebenarnya dia adalah orang yang berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, namun dia meninggalkannya, sehingga dia tidak termasuk dalam kategori dalam ayat ini. Lalu Ar-Rozi berkata : "Dan inilah jawaban yang benar."

والخلاصة: أن التكفير هو لمن استحل الحكم بغير ما أنزل الله، وأنكر بالقلب حكم الله، وجحد باللسان، فهذا هو الكافر
أما من لم يحكم بما أنزل الله، وهو مخطئ ومذنب، فهو مقصر فاسق، مؤاخذ على رضاه الحكم بغير ما أنزل الله٠

Kesimpulannya: bahwasanya hukum kafir tersebut adalah berlaku bagi orang yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Al-Qur'an, serta hatinya mengingkari hukum tersebut, dan ucapannya menentang hukum tersebut, orang inilah yang dihukumi kafir. Adapun orang yang tidak menggunakan hukum Allah (namun tetap meyakini dan mengakui hukum Allah tersebut) dan berbuat kesalahan dan dosa, maka dia termasuk orang yang sembrono dan fasik sebab dia telah mengambil hukum yang dengan selain hukum yang telah ditetapkan Allah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Muslim
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?